Manajemen Lalu Lintas/Keselamatan lalu lintas

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Truk beton ini terbalik di depan halam sebuah rumah karena kecepatan terlalu tinggi

Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa di dunia ini sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO[1], dimana di Indonesia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia mencapai angka 20 188 orang meninggal pada tahun 2008[2]. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk bekerja keras menyusun program dalam rangka meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dengan target menurunkan angka kecelakaan.

Tahapan program keselamatan lalu lintas[sunting]

Dari buku pedoman keselamatan jalan yang dikeluarkan ADB[3] (Asian Development Bank) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ada tiga (3) tahapan pendekatan intervensi peningkatan keselamatan jalan :

=Tahap 1=[sunting]

Membangkitkan kepedulian, hal ini merupakan salah satu permasalahan yang cukup memprihatinkan di Indonesia sehingga perlu perhatian yang tinggi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas yang dapat dilakukan melalui menyebar luaskan dampak kecelakaan, angka kecelakaan kepada para pengambil keputusan untuk menggugah mereka seperti Dewan Perwakilan Rakyat baik nasional maupun tingkat daerah, Pejabat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Langkah lain yang perlu dilakukan pada tahapan ini adalah identifikasi dari permasalahan keselamatan lalu lintas termasuk meninjau kembali program keselamatan yang telah dan sedang dilaksanakan.

Tahap 2[sunting]

Rencana aksi prioritas, setelah mengenali permasalahan yang ditemukan dalam tahap 1 maka langkah selanjutnya adalah merumuskan program perioritas yang perlu segera dilaksanakan, apakah merumuskan kembali peraturan perundangan untuk meningkatkan keselamatan, menyempurnakan organisasi yang menangani permasalahan kecelakaan dan perumusan program keselamatan disertai dengan langkah untuk melakukan penertiban terhadap angka pelanggaran lalu lintas. Hal ini penting mengingat bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi didahului oleh pelanggaran ketentuan/aturan lalu lintas.

Tahap 3[sunting]

Program 5 tahun untuk keselamatan jalan, langkah strategis lebih lanjut adalah menyusun program keselamatan yang lebih makro untuk menurunkan angka kecelakaan secara nyata, misalnya dengan merubah undang-undang seperti yang telah dilaksanakan dengan telah terbitnya Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang masih harus ditindak lanjuti dengan perumusan peraturan pelaksanaannya seperti misalnya peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penerapan penegakan hukum elektronik. Langkah lain yang perlu dilaksanakan dalam program 5 tahun adalah identifikasi dan analisis black spot lokasi yang rawan kecelakaan dan dilanjutkan audit keselamatan, untuk kemudian dilakukan langkah perbaikan.

Program keselamatan lalu lintas[sunting]

Program keselamatan merupakan perioritas utama dalam pengembangan sistem transportasi sehingga perlu ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga setiap program yang dibuat oleh pemerintah merupakan bagian dari penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu program keselamatan lalu lintas diarahkan kepada beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Pengembangan sistem pangkalan data kecelakaan lalu lintas yang mudah diakses oleh instansi pemerintah, akademisi atau pun masyarakat sebagai masukan dalam mempersiapkan langkah peningkatan keselamatan lalu lintas.
  2. Melakukan koordinasi antar instansi dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas
  3. Menciptakan suatu sumber pendanaan keselamatan lalu lintas yang berkesinambungan
  4. Merencanakan dan merekayasa langkah-langkah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas
  5. Melakukan perbaikan terhadap lokasi-lokasi rawan kecelakaan
  6. Ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pendidikan keselamatan bagi anak sekolah
  7. Meningkatkan kualitas pengemudi
  8. Melakukan program penyuluhan keselamatan
  9. Meningkatkan standar keselamatan kendaraan
  10. Penyempurnaan peraturan perundangan lalu lintas dan angkutan jalan
  11. Peningkatan pelaksanaan penegakan hukum
  12. Pengembangan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
  13. Pengembangan penelitian keselamatan jalan

Kampanye keselamatan lalu lintas[sunting]

Pelanggaran terjadi karena beberapa hal diantaranya karena tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan melanggar, tidak melihat rambu atau marka pada saat mengemudi sehingga melanggar dengan tidak sengaja tau sengaja melanggar agar lebih cepat sampai ditujuan, tidak sabaran. Oleh karena itu penegakan hukum menjadi penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan berikutnya adalah melakukan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundangan yang berlaku serta untuk menyadarkan masyarakat kalau mereka melakukan pelanggaran dapat berakibat fatal terhadap dirinya atau orang lain.

Kampanye keselamatan merupakan program yang harus dilaksanakan secara terus menerus, masyarakat harus terus diingatkan dan disegarkan kembali tentang peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan resiko yang mereka dapatkan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Siapa yang harus diberikan Penyuluhan[sunting]

Target yang perlu diberikan penyuluhan keselamatan perlu disesuaikan dengan kelompok masyarakat, untuk itu bisa dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Anak-anak
  2. Remaja
  3. Orangtua
  4. Pesepeda
  5. Penumpang
  6. Pengendara sepeda motor
  7. Pengemudi kendaraan pribadi dan pengemudi angkutan umum
  8. Profesional
  9. Wartawan

Referensi[sunting]

  1. World Health Day: Road safety is no accident!
  2. BPS, Jumlah Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi yang Diderita Tahun 1992-2008,[1]
  3. Asian Development Bank, Pedoman Keselamatan Jalan Untuk Kawasan Asia Pasifik, Diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, 2002