Manajemen Lalu Lintas/Pelambatan lalu lintas

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Trotoar yang dimajukan ke tengah jalan pada zebra cross
Perlambatan lalu lintas yang dilakukan di Yate, South Gloucestershire, Inggris berupa: polisi tidur, marka jalan, rambu, delinator dan jalan yang dipersempit

Pelambatan lalu lintas yang dalam istilah bahasa Inggrisnya disebut sebagai traffic calming merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas dalam rangka meningkatkan keselamatan pejalan kaki, pesepeda, pebelanja, dan penduduk serta mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan lingkungan.

Perlambatan dilakukan dengan menerapkan perangkat rekayasa lalu lintas 3 E yaitu Perekayasaan atau Engineering, Pendidikan masyarakat atau Education, dan penegakan hukum atau Enforcement yang dapat diperluas menjadi 5 E dengan menambah mempengaruhi atau Encouragement dan dan penanganan kedaruratan yaitu Emergency responce yaitu dengan beberapa cara yang memaksa pengemudi untuk menurunkan kecepatan kendaraannya, ataupun menghindari kawasan tertentu dengan tidak bisa melewati jalan tertentu serta beberapa cara lainnya.

Tujuan pelambatan lalu lintas[sunting]

Tujuan utama pelambatan lalu lintas adalah menurunkan angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak pejalankakinya, pesepeda, lingkungan pemukiman, kawasan pejalan kaki, dengan melakukan[1]:

  • memberikan prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas perhentian yang nyaman,
  • mengurangi konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor, termasuk menurunkan kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
  • sangat berorientasi kepada pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki yang mencukupi, fasilitas pendukung seperti kursi, penyeberangan pejalan kaki yang nyaman untuk digunakan.
  • Memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk digunakan.

dsdssdsd

Langkah untuk memperlambat lalu lintas[sunting]

Ada beberapa langkah yang biasanya dilakukan untuk perlambatan lalu lintas:

  • Mengecilkan mulut persimpangan dijalan-jalan lingkungan ataupun dijalan yang banyak pejalan kakinya untuk memaksa pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan,
  • Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di mulut persimpangan,
  • Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di ruas jalan,
  • Membuat pulau jalan di tempat penyeberangan pejalan kaki,
  • Melengkapi persimpangan di jalan lingkungan dengan rambu stop, rambu beri kesempatan,
  • Melengkapi jalan dengan pita kejut
  • Menggunakan warna permukaan jalan dengan warna yang berbeda, seperti di Zona Selamat Sekolah (ZOSS)
  • Menutup jalan untuk lalu lintas kendaraan dan menjadikannya kawasan pejalan kaki seperti dikawasan Pasar Baru Jakarta
  • Merubah persimpangan menjadi jalan-jalan buntu atau Cul-de-sac untuk mengurangi kendaraan yang melintas.

Polisi Tidur[sunting]

Polisi tidur dari aspal yang tidak memenuhi ketentuan
Polisi tidur dari karet
Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur

Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.

Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para pemakai jalan tersebut, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.

Penempatan polisi tidur[sunting]

Rambu peringatan jalan tidak datar

Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:

  • Jalan di lingkungan pemukiman
  • Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
  • Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi

Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Perlengkapan pelengkap polisi tidur[sunting]

Untuk menarik perhatian pengemudi yang akan melewati jalan yang ada alat pembatas kecepatannya, maka perlu dilengkapi dengan rambu dan marka jalan yang jelas terlihat dari kejauhan dan pengemudi sempat untuk menurunkan kecepatan sebagaimana maksud dari penempatan perangkat ini.

  1. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar, bila diperlukan rambu dapat dilengkapi dengan papan tambahan yang memuat dimana alat pembatas kecepatan ini ditempatkan.
  2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning untuk mempertegas dimana letak dari alat pembatas kecepatan tersebut, dan supaya juga jelas pada malam hari agar digunakan marka standar yang dilengkapi dengan glass bead agar memantulkan cahaya.
Pita penggaduh menjelang suatu pintu keluar Pusat Perbelanjaan di Kebayoran Baru, Jakarta

Pita penggaduh[sunting]

Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.

Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.

Standar pita penggaduh[sunting]

  • pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
  • lebar pita penggaduh minimal 25 cm
  • jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
  • pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggadu
  • pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat mempengaruhi pengemudi.

Polisi tidur dinamis[sunting]

Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepaan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.

Dalam satu desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut berpergian di bawah batas kecepatan maka katup tersebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.

Pulau lalu lintas[sunting]

Bentuk-bentuk pulau lalu lintas
Suatu pulau lalu lintas yang ditempatkan di median jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki

Berbagai bentuk pulau lalu lintas digunakan untuk memperlambat arus lalu lintas yang berjalan di kawasan tersebut. Bentuk-bentuk pulau lalu lintas yang biasa digunakan[2] untuk menghambat kecepatan dapat berupa:

  1. Pulau di median yang berfungsi untuk memberikan ruang ditengah jalan sehingga pejalan kaki yang menyeberang dapat berhenti ditengah jalan sebelum melanjutkan menyeberang bila situasi telah memungkinkan untuk menyeberang, seperti ditunjukkan dalam gambar.
  2. Pulau disisi kiri, kanan atau pada kedua sisi yang dimaksudkan untuk mempersempit ruang lalu lintas kendaraan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan lalu lintas. pulau seperti ini bisa di tempatkan di mulut persimpangan ataupun ditengah ruas jalan.
  3. Kombinasi dari butir 1 dan butir 2 selain pulau ditengah juga ditempatkan pulau di pinggir sehingga keselamatan pejalan kaki yang menyeberang menjadi lebih tinggi lagi.

Penutupan jalan[sunting]

Penutupan jalan untuk menghindari jalan tersebut digunakan sebagai jalan pintas

Penutupan jalan merupakan salah satu cara yang jitu untuk menghilangkan konflik dengan lalu lintas terusan atau yang melewati jalan lingkungan untuk menghindari kemacetan di jalan utama. Konsep ini banyak ditemukan pada daerah pemukiman yang selain untuk menurunkan angka kecelakaan juga berfungsi untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian atau perampokan dengan menggunakan kendaraan; serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan berkurangnya polusi udara dan polusi kebisingan dikawasan pemukiman.

Portal[sunting]

Untuk membatasi lalu lintas kendaraan ukuran besar masuk kesuatu kawasan untuk alasan keselamatan ataupun alasan kerusakan infrastruktur, digunakan gerbang portal yang membatasi ketinggian kendaraan yang memasuki kawasan tersebut. Permasalahan yang timbul dengan adanya portal adalah kesulitan bila kendaraan pemadam kebakaran akan masuk bila terjadi kebakaran, untuk mengatasi keadaan tersebut biasanya portal dilengkapi dengan gembok yang bisa dibuka bilamana dibutuhkan.

Zona sekolah[sunting]

Zoss sesaat sebelum diresmikan di Surakarta
Salah satu sosialisasi pembatasan kecepatan/batas kecepatan di Zoss

Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.

Zona Selamat Sekolah (ZoSS) merupakan program inovatif dalam bentuk zona kecepatan berbasis waktu yang dapat digunakan untuk mengatur kecepatan kendaraan di area sekolah. Penggunaan rekayasa lalu lintas seperti rambu lalu lintas dan marka jalan serta pembatasan kecepatan bertujuan meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona selamat sekolah serta memberikan rasa aman kepada para murid yang akan menyeberang di jalan.

Tujuan penerapan ZoSS[sunting]

  • Mendidik anak sedini mungkin untuk taat hukum-beretika-berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan.
  • Mendidik masyarakat sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan sepeda secara umum, dan bagi murid secara khusus.
  • Mencegah peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Memotivasi guru dan orang tua murid untuk menjadi panutan anak dalam berlalu lintas.

Desain Zoss[sunting]

Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:

  • Trotoar
  • Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
  • Perambuan
    • Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
    • Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
    • Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.

Penegakan hukum[sunting]

Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan kegiatan pelambatan lalu lintas termasuk upaya peningkatan keselamatan di sekitar sekolah, di mana perlu penegakan hukum terhadap:

  • pelanggaran ketentuan tentang kecepatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum elektronik dengan menggunakan kamera yang dilengkapi dengan detektor kecepatan.
  • pelanggaran kegiatan parkir dan stop
  • kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross
  • pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalib.
  • Pelanggaran terhadap rambu larangan ataupun rambu perintah lainnya.

Referensi[sunting]

  1. TCRP Report 33: Transit Friendly Streets: Design and Traffic Managementr Strategies to Support Livable Communities, National Academy Press, Washington DC., 1998
  2. Transport for London, Traffic calming measures forbus routes, Bus priority Team technical advice note BP2/05, London 2005