Manajemen Lalu Lintas/Penyeberangan pejalan kaki

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Angka kecelakaan yang mencederai pejalan kaki yang menyeberang jalan relatif tinggi sehingga perlu diambil langkah untuk melindungi pejalan kaki pada saat menyeberang jalan dari kecelakaan dengan kendaraan bermotor perlu dilakukan langkah untuk melindungi pejalan kaki yang disesuaikan berdasarkan faktor jumlah pejalan kaki yang menyeberang jalan serta arus lalu lintas kendaraan.

Metode untuk menentukan jenis penyeberangan pejalan kaki[sunting]

Jenis perangkat penyeberangan berdasarkan arus kendaraan dan arus pejalan kaki yang yang menyeberang

Metoda umum yang digunakan untuk mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi pada saat pejalan kaki menyeberangi jalan adalah melalui pengukuran konflik kendaraan/pejalan kaki, baik PV maupun PV2, di-mana :

P =volume pejalan kaki yang menyeberangi jalan pada jarak 100 - 150 meter.

V =volume kendaraan setiap jam 2 arah pada jalan 2 arah yang tidak dibagi (tidak ada median).

Survei harus dilakukan minimal untuk selama 6 jam pada periode jam sibuk. dihitung untuk masing masing jam, dan 4 nilai tertinggi PV2 rata rata.

Zebra Cross[sunting]

Zebra cross yang dilengkapi dengan marka dilarang parkir.

Zebra cross merupakan tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.

Zebra Cross dipasang dengan ketentuan sebagai berikut[1] :

  1. Zebra Cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.
  2. Lokasi Zebra Cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup, agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman.

Pelican Crossing[sunting]

Merupakan fasilitas penyeberangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Biasanya dilengkapi dengan tombol untuk mengaktifkan lampu lalu lintas, bila tombol dipencet maka beberap saat kemudian lampu bagi pejalan kaki diaktifkan dan menjadi hijau bagi pejalan kaki, dan merah untuk lalu lintas kendaraan. Bila jalannya cukup lebar maka sebaiknya dilengkapi dengan pulau pelindung[2] ditengah jalan/median jalan. Waktu hijau untuk pejalan kaki minimum adalah 7 detik untuk jalan selebar 12,5 m dan maksimum 40 detik dan bila diperlukan pada tempat yang sangat ramai pejalan kakinya waktu hijau bisa diperpanjang menjadi 60 detik. Waktu kuning untuk lintas kendaraannya disarankan 3 detik.

Pelican Crossing harus dipasang pada lokasi-lokasi sebagai berikut :

  1. Pada kecepatan lalu lintas kendaraan dan arus penyeberang tinggi
  2. Lokasi pelikan dipasang pada jalan dekat persimpangan.
  3. Pada persimpangan dengan lampu lalu lintas, dimana pelican cross dapat dipasang menjadi satu kesatuan dengan rambu lalu lintas (traffic signal)

Jembatan Penyeberangan Orang[sunting]

Jembatan penyeberangan orang disingkat JPO adalah fasilitas pejalan kaki untuk menyeberang jalan yang ramai dan lebar atau menyeberang jalan tol dengan menggunakan jembatan, sehingga orang dan lalu lintas kendaraan dipisah secara fisik.

Jembatan penyeberangan juga digunakan untuk menuju tempat pemberhentian bis (seperti busway Transjakarta di Indonesia), untuk memberikan akses kepada penderita cacat yang menggunakan kursi roda, tangga diganti dengan suatu akses dengan kelandaian tertentu. Langkah lain yang juga dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi penderita cacat adalah dengan menggunakan tangga berjalan ataupun dengan menggunakan lift seperti yang digunakan pada salah satu akses JPO menuju tempat perhentian bus di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta.

Pembangunan jembatan penyeberangan disarankan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Bila fasilitas penyeberangan dengan menggunakan Zebra Cross dan Pelikan Cross sudah mengganggu lalu lintas yang ada.
  2. Pada ruas jalan dimana frekwensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki cukup tinggi.
  3. Pada ruas jalan yang mempunyai arus lalu lintas dan arus pejalan kaki yang tinggi.

Desain JPO[sunting]

Jembatan penyeberangan orang di St. Louis, Missouri, United States

Desain jembatan penyeberangan biasanya menggunakan prinsip yang sama dengan jembatan untuk kendaraan. Tetapi karena biasanya lebih ringan dari jembatan kendaraan, dalam desain JPO biasanya mempertimbangkan getaran dan efek dinamik dari penggunanya. Di samping itu masalah estetika juga menjadi pertimbangan penting dalam membangun JPO terutama dijalan-jalan protokol di mana desain arsitektur menjadi pertimbangan yang penting.

Variabel-variabel yang mempengaruhi penggunaan JPO

  • Kepadatan lalu lintas
  • lebar jalur
  • lokasi
  • aksesibilitas
  • pagar di sekitar trotoar
  • penegakan hukum terhadap pelanggar larangan menyeberang di jalan kendaraan bila sudah memiliki JPO

Kombinasi JPO dengan perbelanjaan[sunting]

Salah satu pendekatan lain yang digunakan dikawasan perbelanjaan yang ramai adalah dengan mengkombinasikan JPO dengan pertokoan/perbelanjaan seperti:

  • JPO yang menghubungkan Pondok Indah Mall I dengan Pondok Indah Mall II
  • JPO di Pasar Tanah Abang
  • JPO di Pusat perbelanjaan Mangga dua Jakarta
  • JPO di Pasar Baru Jakarta
  • JPO di Pusat perbelanjaan elektronik Glodok
  • JPO di Pasar Cikunir

Terowongan penyeberangan[sunting]

Salah satu cara lain yang digunakan untuk memberikan kemudahan bagi pejalan kaki adalah dengan menyediakan terowongan dibawah jalan. Terowongan kalau ditinjau dari aestetika lebih baik dari jembatan penyeberangan namun dari aspek keamanan lebih buruk dan terkadang digunakan untuk buang air kecil. Oleh karena itu terowongan perlu diawasi dengan baik dan bila diperlukan diperlengkapi dengan kamera pengintai. Dalam rangka meningkatkan keamanan didalam terowongan dapat dibangun dengan dilengkapi dengan kios-kios yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat.

Pembangunan terowongan disarankan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Bila fasilitas penyeberangan dengan menggunakan Zebra Cross dan Pelikan Cross serta Jembatan penyeberangan tidak memungkinkan untuk dipakai.
  2. Bila kondisi lahannya memungkinkan untuk dibangunnya terowongan.
  3. Arus lalu lintas dan arus pejalan kaki cukup tinggi.

Referensi[sunting]

  1. Direktorat Jenderal Bina Marga, Tatacara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Jakarta, 1995
  2. Department for Transport, The Design of Pedestrian Crossing, Local Transport Note 2/95, London 1995 [1]