Pelayaran Sungai dan Danau/Pelabuhan Pedalaman

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Dermaga apung di Sungai Kahayan

Pelabuhan perairan pedalaman adalah pelabuhan yang berada diperairan pedalaman sungai besar yang bisa dilayari, kanal/anjir ataupun di danau. Pelabuhan pedalaman bisa berfungsi sebagaimana pelabuhan laut dengan berbagai kegiatan bongkar muat termasuk kapal peti kemas, tangker, kapal roro dan sebagainya seperti pelabuhan Boom Baru di Palembang, Pelabuhan Trisakti[1] berada di belahan kota Banjarmasin ibukota Propinsi Kalimantan Selatan, terletak di tepi Sungai Barito,sekitar 20 mil dari muara Sungai Barito pada posisi 03" 20" 18" LS, 114" 34" 48" BT. Pelabuhan Banjarmasin merupakan pendukung utama transportasi laut yang secara langsung maupun tidak langsung berperan aktif dalam pembangunan ekonomi Propinsi Kalimantan Selatan. Karena melalui perairan pedalaman biasanya draft kapal tidak terlalu dalam tergantung kepada sungai yang dilewati.

Pelabuhan didefinisikan[2] sebagai tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Sedang Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.

Ketentuan mengenai pelabuhan[sunting]

Pelabuhan penyeberangan di sungai Saigon, Vietnam

Beberapa ketentuan umum yang terkait dengan pelabuhan Sungai dan danau sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan antara lain:

  1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
  2. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut.
  3. Pelabuhan sungai dan danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
  4. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
  5. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
  6. Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan.
  7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
  8. Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
  9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
  10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
  11. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
  12. Kepelabuhanan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan atau antarmoda transportasi serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
  13. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.

Lokasi Pelabuhan Pedalaman[sunting]

Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau secara hierarki pelayanan angkutan sungai dan danau terdiri atas:

  1. pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/atau
  2. pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan:
  • antarprovinsi dan/atau antarnegara;
  • antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau
  • dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Rencana lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau penyeberangan disusun dengan berpedoman pada:

  1. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional;
  2. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
  3. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
  4. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
  5. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
  6. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
  7. jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau
  8. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.

Rencana Induk Pelabuhan[sunting]

Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan untuk pelabuhan sungai dan danau ditetapkan oleh bupati/walikota. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupati/walikota. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intra dan antarmoda transportasi. Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.

Fasilitas Pelabuhan[sunting]

Pelayanan pelabuhan penyeberangan dapat dilakukan apabila fasilitas pelabuhan penyeberangan telah siap untuk dioperasikan. Fasilitas pelabuhan terdiri dari fasilitas daratan berupa fasilitas pokok yang merupakan fasilitas yang harus dimiliki oleh pelabuhan dan fasilitas penunjang untuk mendukung operasionalisasi pelabuhan.

Fasilitas pokok[sunting]

Fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi:

  1. terminal penumpang untuk keperluan menunggu sebelum keberangkatan kapal, perpindahan antar moda transportasi perairan pedalaman dengan angkutan jalan serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum;
  2. penimbangan kendaraan bermuatan untuk mengendalikan kelebihan muatan serta untuk mengetahui besar muatan yang diangkut dengan kapal perairan pedalaman.
  3. jalan penumpang keluar/masuk kapal (gang way);
  4. perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa seperti loket penjualan tiket;
  5. fasilitas penyimpanan bahan bakar (bunker) untuk keperluaan kapal;
  6. instalasi air, listrik dan telekomunikasi;
  7. akses jalan dan/atau jalur kereta api;
  8. fasilitas pemadam kebakaran;
  9. tempat tunggu kendaraan bermotor sebelum naik ke kapal.

Fasilitas penunjang[sunting]

Sedang fasilitas penunjang pelabuhan penyeberangan meliputi:

  1. kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan seperti kantor perwakilan perusahaan pelayaran.;
  2. tempat penampungan limbah, dan pengolahan limbah;
  3. fasilitas usaha yang menunjang kegiatan pelabuhan penyeberangan;
  4. areal pengembangan pelabuhan;
  5. fasilitas umum lainnya (peribadatan, taman, jalur hijau dan pos/klinik kesehatan).

Dermaga[sunting]

Jenis-jenis dermaga yang biasa digunakan dalam perairan daratan

Dermaga merupakan tempat kapal ditambatkan di pelabuhan. Pada dermaga dilakukan berbagai kegiatan bongkar muat barang dan orang dari dan keatas kapal. Di dermaga juga dilakukan kegiatan untuk mengisi bahan bakar untuk kapal, air minum, air bersih, saluran untuk air kotor/limbah yang akan diproses lebih lanjut di pelabuhan.

Jenis Dermaga Perairan Pedalaman[sunting]

Ada beberapa jenis dermaga yang biasanya digunakan yaitu:

Dermaga ‘quay wall’[sunting]

Bentuk-bentuk dermaga quay wall yang sering digunakan

Terdiri struktur yang sejajar pantai, berupa tembok yang berdiri diatas pantai, dapat dibangun dengan beberapa pendekatan konstruksi diantaranya sheet pile baja/beton, caisson beton atau open filled structure.

Beberapa pertimbangan dalam pembangunan quay wall:

  • Dermaga Quay wall adalah dermaga yang dibuat sejajar pantai dan relatif berimpit dengan pantai (kemiringan pantai curam).
  • Konstruksi dermaga biasanya dibangun langsung berhimpit dengan areal darat.
  • Kedalaman perairan cukup memadai dan memungkinkan bagi kapal merapat dekat sisi darat (pantai). Kedalaman perairan tergantung kepada ukuran kapal yang akan berlabuh pada dermaga tersebut.
  • Kondisi tanah cukup keras
  • Pasang surut tidak mempengaruhi pada pemilihan tipe struktur tetapi berpengaruh pada detail dimensi struktur yang dibutuhkan.

Dermaga ‘dolphin’[sunting]

Tempat sandar kapal berupa dolphin diatas tiang pancang. Biasanya dilokasi dgn pantai yang landai, diperlukan jembatan trestel sampai dengan kedalaman yang dibutuhkan.

Beberapa pertimbangan yang digunakan dalam pembangunan dermaga dolphin:

  • Dermaga dolphin adalah sarana tambat kapal yang fasilitas bongkar muatnya ada di haluan atau buritan.
  • Jarak kedalaman perairan yang disyaratkan dari pantai relatif cukup panjang.
  • Terdapat konstruksi tambahan berupa jembatan dermaga (trestel), tanggul atau dapat juga keduanya.
  • Sarana tambat yang akan direncanakan terdiri dari struktur breasting dan mooring yang dihubungkan dengan catwalk.
  • Posisi breasting berfungsi utama sebagai sarana sandar kapal, tapi juga dapat berfungsi sebagai sarana tambat kapal jika dipasang bollard, sedangkan mooring dolphin berfungsi menahan kapal sehingga tetap berada pada posisi sandar.
  • Pasang surut tidak mempengaruhi pada pemilihan tipe struktur tetapi berpengaruh pada detail dimensi struktur yang dibutuhkan.

Dermaga apung/system Jetty[sunting]

Dermaga apung yang digunakan untuk Ferry Penyeberangan di sungai Saigon, Vietnam

Dermaga apung adalah tempat untuk menambatkan kapal pada suatu ponton yang mengapung diatas air. Digunakannya ponton adalah untuk mengantisipasi air pasang surut laut, sehingga posisi kapal dengan dermaga selalu sama, kemudian antara ponton dengan dermaga dihubungkan dengan suatu landasan/jembatan yang flexibel ke darat yang bisa mengakomodasi pasang surut laut. Biasanya dermaga apung digunakan untuk kapal kecil, yach atau feri seperti yang digunakan di dermaga penyeberangan yang banayak ditemukan di sungai-sungai yang mengalami pasang surut.

Ada beberapa jenis bahan yang digunakan untuk membuat dermaga apung seperti:

  • Dermaga ponton baja yang mempunyai keunggulan mudah untuk dibuat tetapi perlu perawatan, khususnya yang digunakan dimuara sungai yang airnya bersifat lebih korosif.
  • Dermaga ponton beton yang mempunyai keunggulan mudah untuk dirawat sepanjang tidak bocor.
  • Dermaga ponton dari kayu gelondongan, yang menggunakan kayu gelondongan yang berat jenisnya lebih rendah dari air sehingga bisa mengapungkan dermaga.

Desain Dermaga[sunting]

Dasar pertimbangan dalam perencanaan dermaga adalah sebagai berikut:

  • Posisi dermaga ditentukan oleh ketersediaan lahan dan kestabilan tanah disekitar sungai.
  • Panjang dermaga dihitung berdasarkan kebutuhan kapal yang akan berlabuh, dasar pertimbangan desain panjang dermaga yang bisanya dijadikan acuan adalah 1.07 sampai 1,16 panjang kapal (LOA)
  • Lebar dermaga disesuaikan dengan kemudahan aktivitas bongkar muat kapal dan pergerakan kendaraan pengangkut di darat.
  • Letak dermaga dekat dengan fasilitas penunjang yang ada di daratan.
  • Elevasi dermaga ditentukan dengan memperhatikan kondisi elevasi muka air sungai/pasang surut.

Desain Dermaga Quay Wall[sunting]

Struktur wall sangat tergantung kepada beberapa hal sebagai berikut:

  • Kondisi tanah, merupakan faktor utama dalam penentuan jenis quay wall yang akan dipilih
  • Tekanan tanah
  • Muatan pada dermaga, beban merata, beban titik, gaya-gaya mooring (yang diterima melalui bollard ataupun fender
  • Kedalaman didepan dermaga
  • Pengaruh pasang surut dan garis air
  • Faktor-faktor sekunder lainnya seperti angin, arus, gelombang, dan beberapa faktor minor lainnya.

Desain Dermaga Apung[sunting]

Potongan melintang dan tampak atas sebuah dermaga apung

Platform terapung seperti halnya pontoon harus didisain hingga taraf kestabilan dan keamanan yang diinginkan. Pontoon tersebut haruslah memiliki area permukaan dan tinggi freeboard yang mencukupi sehingga dapat berfungsi dengan baik. Dimensi pontoon yang didisain akan tergantung dari tipe pembebanan yang digunakan. Freeboard dapat diperhitungkan dan diatur sesuai dengan daya apung masing masing komponen apung dengan diperhitungkan Beban mati dan Beban hidup yang bekerja diatas pontoon apung tersebut. Masing masing bahan apung mempunyai daya dan kapasitas apung berbeda beda.

Beban-beban yang harus dipertimbangkan yang dapat bekerja pada sebuah pontoon.

  1. Beban statik dan beban hidup.
  2. Reaksi dari jalan akses (jembatan atau gangway).
  3. Tekanan hidrostatis.
  4. Beban mati.
  5. Gaya angkat.

Perangkat bongkar muat[sunting]

Perangkat bongkar muat pelabuhan merupakan hal yang penting khususnya untuk angkutan barang.

  1. Kran untuk bongkar muat muatan dari darat ke kapal atau sebaliknya. Untuk peti kemas dalam jumlah yang kecil dapat menggunakan kran darat ataupun kran kapal, apabila jumlah bongkar muat semakin banyak diperlukan kran petikemas atau yang biasa disebut sebagai container crane.
  2. Kran untuk pemindahan petikemas di lapangan penumpukan berupa kran biasa, atau reach stacker ataupun RTG (ruber tired gantry) dengan semakin banyaknya peti kemas yang harus dipindah.
  3. Forklift yang digunakan untuk pengangkatan peti kemas kosong ataupun untuk mengangkat dan memindahkan muatan petikemas yang tersusun diatas palet-palet.
  4. Perangkat angkutan barang curah, baik curah cair maupun curah kering. Belakangan ini angkutan curah cair minyak kelapa sawit, BBM merupakan komoditi yang banyak diangkut dari dan ke perairan pedalaman, termasuk curah kering seperti batubara, semen dan lain sebagainya.

Mooring[sunting]

Berbagai kapal yang menggunakan perairan pedalaman memerlukan fasilitas moring ataupun perawatan. Ada dua bentuk dasar kegiatan moring kapal pada perairan pedalaman yaitu:

  • Di bantaran alur pelayaran, yang dapat digunakan oleh pengunjung, seperti dermaga yang ditempatkan didepan pasar; pelabuhan perairan pedalaman yang dioperasikan secara komersil; moring dikawasan perumahan rakyat yang tinggal disekitar alur pelayaran.
  • Diluar alur pelayaran, berupa celukan, kolam pelabuhan ataupun di Marina yang khusu diperuntukkan bagi kapal-kapal yang sedang tidak digunakan, dengan tujuan agar alur pelayaran tidak terganggu oleh kapal yang sedang lego jangkar ataupun ditambatkan di dermaga. Moring yang demikian sangat penting untuk alur pelayaran yang sempit.

Moring kapal besar[sunting]

Mooring kapal besar di dermaga

Kapal atau perahu dikatakan tertambat apabila telah terikat ke obyek tetap seperti dermaga atau obyek terapung seperti dermaga apung. Untuk menambatkan kapal ke dermaga digunakan tali-temali yang dapat menahan kapal dari arus, angin ataupun gelombang yang terjadi perairan. Semakin besar kapal yang ditambatkan diperlukan tali tambat yang lebih banyak, kapal tangker membutuhkan sampai 12 tali tambat, kapal layar membutuhkan 4 sampai 6 tali tambat. Untuk menambatkan kapal ke dermaga awak kapal harus berkoordinasi dengan buruh pelabuhan (kepil) dalam menambatkan tali kapal ke dermaga.

Moring kapal kecil[sunting]

Mooring kapal kecil di dermaga

Kapal perairan pedalaman umumnya berukuran kecil, sehingga tidak membutuhkan boulder yang besar pada saat merapat di dermaga perlu ditambatkan, agar tidak terbawa oleh arus. Pada gambar[3] berikut ditunjukkan cara melakukan penambatan (mooring) kapal kecil.

Simpul kapal kecil
simpul kapal kecil pada tiang

Untuk menambatkan kapal di Dermaga , digunakan simpul pada bolder seperti ditunjukkan dalam gambar berikut, simpul ini tidak gampang terbuka tetapi mudah untuk dibuka kembali. Sedang bila ditambatkan di pada tiang, maka simpul yang digunakan adalah seperti ditunjukkan dalam gambar berikutnya.

Operasional pelabuhan[sunting]

Pelayanan Kapal[sunting]

Pelayanan kapal[4] dimulai dari kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan. Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu oleh petugas pandu yang disediakan oleh Pelabuhan. Pemerintah telah menetapkan perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu[5], perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu. Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal yang disebut kapal pandu. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan mempunyai kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.

Bongkar Muat Barang[sunting]

Jenis peralatan bongkar muat yang digunakan di pelabuhan sangat tergantung kepada jenis barang yang akan dibongkar/muat. Secara umum jenis barang dimaksud dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu:

  • barang yang dikemas dengan petikemas, yang semakin banyak digunakan karena kecepatan bongkar muat yang tinggi sehingga mengurang waktu dan biaya yang rendah.
  • barang umum (general Cargo), yang mulai ditinggalkan karena kecepatan bongkar muat yang lambat serta dibutuhkan biaya yang besar, tetapi pelayaran rakyat masih tetap menggunakan pendekatan ini.
  • barang curah (kering/cair).

Instalasi Penunjang[sunting]

Instalasi penunjang yang dimaksudkan di sini adalah instalasi yang menunjang kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan yang meliputi:

  • instalasi listrik dalam hal ini biasanya digunakan PLN, kecuali PLN tidak mampu menyediakan listrik bagi pelabuhan karena letak yang jauh dari jaringan PLN ataupun tidak mempunyai kapasitas yang mencukupi
  • instalasi air yang dapat disediakan oleh PAM milik pemerintah daerah ataupun swasta
  • instalasi pengumpulan, pengolahan limbah yang bisanya dikelola oleh pelabuhan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Logpond[sunting]

Dalam rangka ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas diperairan perlu segera mengadakan ketentuan¬ketentuan lebih lanjut tentang cara-cara pengangkutan kayu/pembuatan logpond, maka Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Kehutanan telah membuat keputusan bersama pada tahun 1972. Dalam keputusan bersama tersebut ditetapkan bahwa penggunaan sungai dan perairan pedalaman untuk kegiatan-kegiatan angkutan kayu dan pembuatan logpond (tempat penimbunan kayu diperairan sungai), diperlukan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Persyaratan pembuatan logpond[sunting]

Persyaratan pembuatan tempat penimbunan, kayu dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan diarahkan agar

  1. tidak mengganggu alur pelayaran
  2. tidak mengakibatkan pendangkalan;
  3. tidak terletak pada belokan sungai dan wilayah pemukiman;
  4. tidak membahayakan kehidupan masyarakat dan mencemarkan lingkungan

Ukuran logpond[sunting]

Ukuran pembuatan tempat penimbunan kayu ditetapkan sebagai berikut

  1. panjang ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan navigasi pada alur pelayaran dan kondisi penggunaan perairan daratan untuk keperluan lainnya;
  2. lebar tidak boleh melebihi dari sepertiga lebar alur pela yaran pada lokasi tersebut;
  3. luas satu meter persegi dataran air disamakan dengan satu meter kubik kayu (logs).

Ijin pembuatan logpond[sunting]

Untuk mendapatkan izin pembuatan tempat penimbunan kayu, pemohon mengajukan surat permohonan kepada kepada Menteri Perhubungan dengan melampirkan

  1. bukti pemegang HPH dan atau HPHH;
  2. laporan hash l pendataan lapangan untuk pembuatan tempat penimbunan kayu yang bersangkutan;
  3. peta lokasi untuk tempat peniMbunan kayu;
  4. rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Pemegang izin tempat penimbunan kayu diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam surat pemberian izin pem¬buatan tempat penimbunan kayu dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang usahanya.
  7. Selanjutnya menetapkan bahwa untuk membuat tempat penimbunan kayu yang terletak diperairan-daratan. yang merupakan alur pelayaran kapal laut, harus mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Referensi[sunting]

  1. Kilas Pelabuhan Banjarmasin
  2. Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. British Waterways & Environment Agency, The Boaters Handbook, Basic Boat-Handling and Safety, London, 2002.
  4. Sekilas Operasional Kapal
  5. Undang-undang No 17 tahun 2008