Pembenahan Transportasi Jakarta/Penerapan parkir berzonasi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas[1]

Setelah diusulkan oleh DTKJ pada akhir tahun 2010 dan disajikan kehadapan Gubenur yang didampingi oleh para pejabat Pemda Jakarta terkait, usulan kebijakan di tindak lanjuti untuk dikirim ke DPRD Jakarta untuk perumusan Peraturan Daerahnya. Usulan kenaikan tarif parkir juga sudah di publikasi kan kepada berbagai media massa baik cetak, media online maupun media layar kaca.

Raperda Kebijakan Parkir[sunting]

Beberapa pembahasan telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta dengan reaksi pro dan kontra, namun pada akhirnya DPRD bisa memahami latar belakang rencana peningkatan tarif parkir tersebut dan diharapkan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan pada tahun 2012. Pihak DPRD dengan pertimbangan mereka mengadakan beberapa modifikasi untuk penerapan kebijakan parkir. Kebijakan tarif parkir berzonasi ini memang mengundang banyak protes dari masyarakat untuk tidak yang besar untuk menerapkan kebijakan ini. Usulan in dianggap kontroversial dan tidak berpihak kepada masyarat pengguna kendaraan pribadi.

Sosialisasi kebijakan parkir[sunting]

“Tarif parkir tentang raperda parkir masih dibahas. Perlu disosialisasikan dengan pakar,” ujar Ferrial di gedung DPRD DKI, Jakarta sebagaimana dikutip dari media online Okezone.com.[2] Menurutnya, jika rencana kenaikan yang cukup signifikan itu jadi dilaksanakan, maka harus dikelola dengan baik oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. “Banyak kaitannya, kalau kenaikan itu tidak bocor dan dapat dimanfaatkan untuk daerah. Intinya pengelolaan parkir dilaksanakan lebih profesional,” jelasnya.

Pustaka[sunting]