Debt collector tidak punya hak untuk menyita harta Anda
Debt collector tidak punya hak untuk melanggar/menyerobot masuk tempat Anda
Debt collector tidak memiliki hak untuk menyerang Anda secara fisik
Debt collector umumnya adalah pihak ketiga yang disewa oleh Bank penerbit (kartu) kredit.
Oleh karenanya paling jauh Debt Collector hanya melakukan teror/intimidasi secara tidak langsung baik melalui telepon ataupun kunjungan dengan nada bicara yang keras.
Setelah kasus meninggalnya nasabah Citibank saat mengurus tunggakan kartu kredit, maka:
Bank Sentral, Bank Indonesia melarang Citibank menggaet nasabah kartu kredit baru dalam jangka waktu 1 tahun
Debt collector semakin lunak dan ramah dalam mengingatkan tunggakan kartu kredit kepada nasabah melalui telepon, dan tidak memaksa.