Tahu Sama Tahu/Lalu Lintas/Menghadapi Tagihan/Debt Collector

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Untuk diketahui[sunting]

  • Debt collector tidak punya hak untuk menyita harta Anda
  • Debt collector tidak punya hak untuk melanggar/menyerobot masuk tempat Anda
  • Debt collector tidak memiliki hak untuk menyerang Anda secara fisik
  • Debt collector umumnya adalah pihak ketiga yang disewa oleh Bank penerbit (kartu) kredit.
  • Oleh karenanya paling jauh Debt Collector hanya melakukan teror/intimidasi secara tidak langsung baik melalui telepon ataupun kunjungan dengan nada bicara yang keras.

Setelah kasus meninggalnya nasabah Citibank saat mengurus tunggakan kartu kredit, maka:

  • Bank Sentral, Bank Indonesia melarang Citibank menggaet nasabah kartu kredit baru dalam jangka waktu 1 tahun
  • Debt collector semakin lunak dan ramah dalam mengingatkan tunggakan kartu kredit kepada nasabah melalui telepon, dan tidak memaksa.