Aturan Mengurus Narapidana di Hindia Belanda/Bab 1
Tampilan
Aturan mengurus narapidana di Hindia Belanda dan aturan sementara mengenai pegawainya.
- Pasal 1
- Semua bangunan di Hindia Belanda yang saat ini dipakai sebagai penjara, akan tetap digunakan sebagai penjara untuk sementara waktu
- Pasal 2
- Selain ketentuan dalam ayat 2 pasal 361 surat aturan hal mengenai hukuman Raad Panjustisi di Jawa dan Hoofd Hindia Belanda, tahanan di penjara-penjara harus dipisahkan antara:
- Orang pribumi dan orang Eropa
- Perempuan dan laki-laki
- Militer dan yang bukan militer
- Narapidana yang mendapat hukuman mendorong gerobak, ditutup atau kerja paksa pakai rantai dan narapidana yang mendapatkan hukuman selain dari itu.
- Pasal 3
- Di setiap penjara harus ada satu register catatan seluruh yang dimasukan penjara, selain perintahnya artikel 362 surat aturan mengenai hukuman Raad Panjustisi di Jawa dan Hoofd Hindia Belanda.
- Register itu harus dipisah merujuk pada banyaknya jenis hukuman narapidana yang ada di penjara.
- Apabila sipir tidak bisa memegang register tersebut, itu dipegangnya oleh satu orang yang ditentukan oleh kepala keresidenan.
- Pasal 4
- Pegawai-pegawai yang diperintah mengontrol penjara dan sekitarnya boleh mengecek register tersebut kapan saja.
- Pasal 5
- Sipir tidak boleh memasukkan atau menahan seseorang di tahanan kecuali orang yang sudah diputuskan oleh vonis, atau berdasarkan syarat perintah atau surat putusan pejabat yang diberi wewenang dalam hal tersebut, serta jika tidak dicatat dahulu dalam registernya.
- Sipir berkewajiban menjaga, supaya semua yang telah habis masa hukumannya dikeluarkan dari tahanan, dan jika ia ragu atas berakhirnya masa hukuman itu, harus segera melaporkan kepada pejabat pengadilan lapor tentang hal tersebut.
- Hal yang disebut dalam pasal dua artikel ini, sipir tidak sama sekali boleh membebaskan seseorang dari tahanan, jika tidak menerima perintah dalam surat dari pejabat yang diberi wewenang dalam hal tersebut.
- Pasal 6
- Siapa saja tahanan yang dimasukan ke dalam tahanan, wajib pada waktunya dimasukkan mandi dan membersihkan diri dahulu.
- Saat itu juga harus diperiksa, barangkali di dalam pakaiannya ada barang yang tidak diperbolehkan dibawa, karena bisa menjadi alat agar tahanan tidak patuh kepada pengurus atau bisa menjadi kecelakaan bagi dirinya atau bagi orang lain.
- Barang-barang yang disita itu harus sesuai dengan pasal 8.
- Pasal 7
- Di mana pun ada dokter di sekitar tahanan, tahanan tersebut setelah dimasukkan ke dalam tahanan, sebisa mungkin harus segera diperiksa kesehatannya. Jika tidak ada dokter di sekitar tahanan, sipir atau yang ditentukan menjaga tahanan harus segera memberitahukan kepada kepala negara setempat tentang keadaan tahanan tersebut, jika dirasakan, tahanan tersebut yang baru dimasukkan itu perlu diobati.
- Jika diduga tahanan tersebut memiliki penyakit yang akan menular, saat menunggu pemeriksaan dokter harus segera dipisahkan dari yang banyak.
- Pasal 8
- Barang-barang yang dibawa oleh tahanan harus dicatat dalam register, pada saat tahanan itu dimasukkan ke dalam tahanan, kecuali pakaian yang diperlukan saja.
- Barang-barang milik tahanan yang terkena hukuman mendorong gerobak, ditutup atau dikerja paksa dengan rantai, jangan dijadikan beban untuk dirinya sendiri sepanjang menjalani hukumannya. Adapun barang-barang milik tahanan selain itu sebaiknya diatur oleh kepala negara setempat, menyesuaikan dengan bagaimana bentuk barang tersebut.
- Yang di dalam tahanan sebelumnya boleh menyimpan barang-barangnya.
- Tapi tidak boleh sama sekali dirinya atau tahanan lain membawa barang-barang berbahaya, racun, api-apian, minuman yang memabukkan, uang dan barang-barang yang sejenis itu, yang dianggap oleh kepala negara setempat membahayakan atau bisa menjadi alat untuk tidak taat kepada petugas.
- Sipir atau selain itu yang diperintahkan menjaga tahanan harus memberikan tanda tangan kepada tahanan yang memiliki barang, bahwa barang-barang yang tidak boleh disimpan oleh tahanan berdasarkan perintah pasal ini sudah diterima oleh sipir.
- Salinan tanda tangan itu harus ditandatangani oleh tahanan yang memiliki barang atau dengan cap jarinya, dan harus dikirimkan oleh sipir kepada kepala negara setempat, bahwa barang-barang tersebut disimpan di kantor tahanan, atau sebagian atau seluruhnya disimpan di kantor kepala negara, berdasarkan harga barang tersebut.
- Pasal 9
- Semua yang mendapat hukuman wajib bekerja.
- Pasal 10
- Segala pekerjaan di tahanan seharusnya harus dikerjakan oleh tahanan saja, tapi yang ditahan karena utang dan yang ditahan sementara tidak bole dipaksa bekerja itu.
- Pasal 11
- Kecuali pekerjaan yang disebut di atas, tahanan yang tidak mendapat hukuman kerja paksa atau tidak mendapatkan hukuman kerja paksa dalam pekerjaan negara diberi makan tidak memakai upah, harus dikerjakan pada membuat sepatu, menjahit, membuat tali tambang, menambal, membuat karung goni, pada pekerjaan rotan,anyam-anyaman dan yang sejenis itu, juga termasuk menulis dan pada nekin.
- Pekerjaan yang paling berat diberikan kepada tahanan yang mendapat hukuman ditutup atau mendorong gerobak, sedangkan pekerjaan paling ringan diberikan kepada tahanan yang mendapat hukuman di tahanan yang sebentar.
- Harus memperhatikan pada ketentuan di atas ini, kepala keresidenan mengatur berbagai macam pekerjaan di tahanan yang ada di bawah kekuasaan-nya, menyesuaikan dengan keadaan di tempat tersebut, serta memberikannya kepada tahanan dengan mempertimbangkan dosanya, maka peraturan dari kepala keresidenan itu harus disetujui oleh direktur keadilan.
- Pasal 12
- Yang diperintahkan mengurus dan membagi-bagi jenis pekerjaan satu per satu untuk tiap tahanan di tahanan gupernemen di Surabaya direktur dari tahanan itu, sedangkan di tempat-tempat lain adalah sipir, serta direktur itu dan sipir tersebut harus tunduk pada perintah kepala negara di tempat itu.
- Di mana ada pekerjaan yang dilaksanakan, waktu kerja tahanan yang mendapat hukuman ditutup atau mendorong gerobak pagi-pagi dari pukul 06.30-11.30, sore dari pukul 13.30-17.30, tahanan yang mendapat hukuman di tahanan pagi-pagi dari pukul 06.30-11.30, sore dari pukul 14.00-17.30.
- Pasal 13
- Hasil kerja tahanan yang disebut dalam artikel 11, hasil kerja tersebut harus digunakan mengisi ke kantor-kantor negara dan kantor militer milik pemerintah, hasil kerjanya yang tidak bisa digunakan ke sana, itu dijual melalui lelang. Kepala keresidenan diberikan dana untuk membeli peralatan-peralatan yang dibutuhkan, serta biaya-biaya lainnya, supaya tahanan siap bahannya untuk bekerja.
- Hasil kerjanya menjadi milik pemerintah.
- Pasal 14
- Berbagai macam pekerjaan tahanan yang mendapat hukuman kerja paksa dan kerja paksa dalam pekerjaan negara, jika tidak secara langsung ditentukan oleh pemerintah, itu diatur oleh kepala negara menyesuaikan dengan keadaannya di tempat itu, serta kemudian peraturan itu harus disetujui oleh direktur kehakiman.
- Yang dikerjakan pada pekerjaan paling berat adalah mereka yang mendapat hukuman kerja paksa dengan rantai.
- Oleh karena itu di tempat pelaksanaan hukuman harus diperhatikan dengan sangat teliti.
- Mereka tidak boleh dipekerjakan untuk jabatan-jabatan atau oleh pejabat, kecuali jika tidak penting-penting banget.
- Pasal 15
- Tahanan yang mendapat hukuman kerja paksa dan kerja paksa untuk pekerjaan negara diberi makan tapi tidak diberi upah dipekerjaannya pagi-pagi mulai pukul 06.30-11.00, sore dari pukul 13.00-17.30, waktunya dipakai untuk berangkat dan pulang dari pekerjaan dihitung ke dalamnya.
- Kepala afdeling setempat, atau jika tahanan dipekerjakan pada suatu pekerjaan, pejabat yang mengurus pekerjaan tersebut diperbolehkan mempekerjakan tahanan itu di luar waktu yang telah disebutkan di atas, jika ada kebutuhannya, dan pejabat itu harus berunding terlebih dahulu dengan kepala afdeling mengenai hal ini.
- Yang kerja paksa dengan atau tanpa rantai dan yang kerja paksa untuk pekerjaan negara diperlakukan bukan sebagai buruh, pada waktu istirahat dari pukul 11.00-13.00 harus berada di tempat pekerjaan atau di tempat yang dekat dari situ saja, kecuali bila tidak ada permintaannya.
- Yang akan mengawasi pekerjaan dari mereka yang kerja paksa atau tanpa menggunakan rantai dan yang kerja paksa untuk pekerjaan negara diberi makan tanpa diberi upah, sebisa-bisa harus memilih dari tahanan yang mendapatkan hukuman kerja paksa yang baik kelakuannya serta yang pantas, para mandor itu akan diberi uang upah buruh untuk menjalankan tugas pengawasan.
- Mandor-mandor harus mengantarkan tahanan untuk berangkat ke pekerjaan dan untuk kembali ke tahanan.
- Pekerjaan mereka yang dikenai kerja paksa, baik yang memakai rantai maupun yang tidak memakai rantai, dalam pekerjaan negara diberi makan tetapi tidak diberi upah sebisa-bisa harus ditentukan hasilnya, dan pembagiannya kepada masing-masing tahanan harus dilakukan oleh mandor tersebut.
- Penentuan dan pembagian pekerjaan itu harus mempertimbangkan jenis pekerjaannya, jenis kelamin (perempuan atau laki-laki), usianya, kekuatannya, dan kemampuannya dalam kerja paksa. Para pejabat yang menangani pekerjaan tersebut wajib memeriksa kebenaran dan keadilan dalam pembagian pekerjaan itu.
- Para mandor harus mengawasi agar tahanan menyelesaikan pekerjaannya, dan jika ada yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, pada sore harinya mandor harus melapor secara lisan kepada pejabat yang menjaga tahanan.
- Jika ada keperluannya, pejabat itu harus segera memeriksa penyebabnya, dan keesokan harinya pagi-pagi harus dilaporkan dalam surat kepada kepala negara setempat mengenai keadaan mandor tersebut, tentang hasil pekerjaannya memeriksa dan dugaan penyebab tidak selesainya pekerjaan.
- Jika ada tahanan melarikan diri atau membuat kerusuhan saat dalam pengawasan mandor tersebut, maka mandor bisa dikenai sanksi, kecuali jika hal itu di luar kemampuannya karena jumlahnya banyak, agar mandor itu tidak dikenai dosa besar, maka cukup dihukum oleh hukuman kepolisian saja karena kelalaiannya.
- Perintah dalam artikel ini berlaku bagi tahanan kerja paksa yang oleh pemerintah ditetapkan untuk bekerja kepada pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga, tetapi hanya jika bakal untung diberi upah, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan aturan pelaksanaannya.
- Pasal 16
- Para tahanan tidak boleh dipaksa untuk bekerja pada hari Minggu, hari raya Sri Maharaja, hari tahun baru orang Eropa, pada hari besar agama Kristen, jika tidak perlu-perlu banget, bagaimana pertimbangannya kepala afdéling di sana, kecuali bekerja sehari-hari seperti membersihkan tanah.
- Pasal 17
- Yang dipenjara sementara dan narapidana pun (adapun narapidana pada hari itu tidak boleh dipaksa untuk bekerja) boleh bekerja sekehendaknya, sekadar yang dirasa oleh kepala apdeling di sana tidak merusak pada ketertiban dan ketenteraman.
- Uang hasil dari pekerjaan itu tidak boleh diterima oleh pribadi, uang itu harus diterima oleh sipir atau oleh amténar yang disebut dalam pasal 40, yang berkewajiban menyimpan uang itu, serta harus menyimpan ingatannya
- Pasal 18
- Narapidana diberi makan, pakaian untuk ganti, uang sirih dan uang tembakau dari pemerintah sementara mengikuti aturan- aturan yang sedang berlaku sekarang saja, tetapi jika ada narapidana rusak pakaiannya, karena sebab di dipakai bekerja, itu lebih baik diberi pakaian lain dari yang sudah tentu.
- Pasal 19
- Kecuali dari mereka yang kewajibannya atau yang biasanya menjenguk narapidana seperti guru-guru agama dan selain dari itu, narapidana boleh dijenguk oleh sanak keluarganya dan oleh sahabat-sahabatnya.
- Mereka yang menjenguk narapidana harus membawa surat izin, jika hendak menjenguk yang dibebaskan sementara yang akan diputus oleh pengadilan Eropa, surat izinnya harus dari amtenar pengadilan yang akan memutus perkaranya, atau jika perkaranya sedang diperiksa oleh hakim komisaris (Raadsheer), itu harus dari hakim komisaris yang sedang memeriksa perkaranya itu, sedangkan orang sakit selain dari itu surat izinnya dari kepala afdeling di sana. Surat izin itu saat tiba di bui harus diserahkan kepada amtenar yang menjaga dalam penjara.
- Amtenar yang memberi surat izin berkewajiban memerintah untuk memeriksa badan orang yang hendak menjenguk narapidana itu, kalau-kalau ada barang bawaannya yang tidak baik.
- Pasal 20
- Sebisa mungkin di setiap bui harus memisahkan satu kamar atau lebih bagi narapidana yang akan menerima penjenguk tersebut.
- Pasal 21
- Amténar yang menyusun surat ijin harus memerintah dengan surat, supaya si narapidana setelah ada yang menjenguk segera diperiksa kembali tubuhnya.
- Amténar yang berwenang juga harus memerintah, supaya pada waktunya bertemu narapidana dan penjenguk ada pangkat bui yang mengawasi, tetapi tidak boleh mendengarkan pembicaraan orang yang sedang bertemu tersebut.
- Jika orang sakit sedang diperiksa oleh pengadilan di tempat tertutup, maka tidak boleh ada penjenguk.
- Pasal 22
- Waktu menjenguk harus pagi dari pukul 08.00-11.00, sore dari pukul 15.00-18.00.
- Orang yang dipenjara karena utang dan yang dipenjara sementara boleh menerima penjenguk setiap hari, yang mendapat hukuman badan hanya di hari Minggu saja.
- Tetapi kepala afdeling yang berwenang dapat mengizinkan menjenguk orang yang dihukum badan seminggu sekali, tergantung bagaimana perkaranya.
- Dalam memberikan izin menjenguk harus diatur, supaya pekerjaan si narapidana tidak terlalu terganggu karena ada yang menjenguk.
- Pasal 23
- Surat-surat kepada orang sakit atau dari orang sakit kepada orang lain tidak boleh dibuat atau dikirimkan, kecuali jika diizinkan terlebih dahulu:
- Untuk narapidana atau narapidana yang perkaranya akan diputus oleh pengadilan Eropa, kepada amténar pengadilan tersebut, atau jika perkaranya sedang diperiksa oleh hakim komisaris (Raadsheer) harus kepada hakim komisaris yang memeriksa tersebut.
- Untuk narapidana atau dari narapidana selain dari itu, kepada kepala afdeling di tempatnya.
- Para amténar tersebut mempunyai kewajiban untuk mengetahui isi surat itu, serta mempertimbangkan baik-baik boleh tidaknya dibuat untuk narapidana atau disampaikan kepada yang dituju dalam surat
- Ketentuan Artikel ini tidak berlaku bagi yang dipenjara karena utang.
- Pasal 24
- Selama tidak menyulitkan para penjaga, sebisa mungkin semua narapidana harus dimandikan dan dianginkan di luar, bukan hanya disuruh saja, tetapi harus dipastikan demikian, kecuali jika itu berdampak buruk pada kesehatannya.
- Kebersihan orang sakit pada dasarnya harus dijaga.
- Pasal 25
- Semua tempat yang dihuni oleh orang sakit harus dibersihkan setiap hari.
- Di semua tempat tahanan yang dihuni oleh orang sakit selama-lamanya harus tersedia air minum yang baik dan bersih.
- Jika ada yang menggunakan pispot (wadah air seni), pispot tersebut harus dikosongkan serta dibersihkan setidaknya dua kali dalam dua puluh empat jam.
- Pasal 26
- Setiap hari narapidana yang sakit harus diperiksa kesehatannya.
- Jika narapidana ditemukan benar-benar sakit, demikian pula jika narapidana tersebut memberi tahu secara pribadi bahwa ia sakit, apapun bangsanya, sipir harus segera memberi tahu dokter penjara, jika tidak ada dokter penjaranya, maka harus diberi tahu ke kepala afdeling setempat.
- Pasal 27
- Kepala afdeling setempat setelah berunding dengan dokter penjara harus menjaga agar hal perawatan orang sakit dilakukan sebisa mungkin sesuai aturan yang sebaik-baiknya.
- Perawatannya boleh dilakukan di penjara atau di rumah sakit, mana yang terbaik saja.
- Jika tidak ada dokter, kepala afdeling setempat yang mengurusnya.
- Pasal 28
- Jika ada narapidana meninggal, penguburannya oleh perintah negara, kecuali ditentukan dalam pasal dua pasal ini.
- Jika keluarganya meminta untuk menguburkan jenazah tersebut, kepala afdeling boleh mengizinkan, tetapi harus dijanjikan tidak boleh dikuburkan secara ramai-ramai.
- Jenazah orang yang dipenjara karena utang dan yang dipenjara sementara kalau keluarga dekatnya bersedia menguburkan, itu harus dibuatkan terlebih dahulu dengan perjanjian.
- Pasal 29
- Sipir harus menyerahkan barang-barang yang dititipkan kepada sipir pada waktu narapidana dihabuskan ke bui serta uang hasil kerjanya kepada sakitan yang dibebaskan dari hukuman di hadapan kepala apdéling atau di hadapan seorang yang diberi kawasaan oleh kepala apdéling untuk urusan itu.
- Setelah diserahkan, petugas yang menyaksikan harus menanyakan kepada narapidana itu, apakah masih ada yang akan diminta dari barang-barangnya, jawabannya dari narapidana dan hal penyerahan itu dicatat dalam register.
- Catatan itu harus ditandatangani oleh narapidana yang dilepas tersebut, jika ia bisa menulis, harus dinyatakan, kalau tidak bisa tanda tangan maka catatan itu harus ditandatangani oleh petugas yang menyaksikannya.
- Kalau narapidana dipindahkan ke bui lain, itu harus diatur dengan cara yang sama. Namun jika pindah ke bui lain, barang-barangnya, uangnya, perhitungannya itu boleh diberikan kepada narapidana itu, yaitu harus dikirimkan ke kepala afdeling di tempat buwi yang dituju tersebut disertai dengan salinan dari register catatan barang-barang itu, ketika sampai ke yang dituju, barang tersebut dicatat lagi di register.