Aturan Mengurus Narapidana di Hindia Belanda/Bab 2
| Aturan Ngurus Sakitan-Sakitan di Hindia-Néderlan |
| Alih aksara: Akbar Soepadhi Alih bahasa: Hayati Mayang Arum Edisi teks: Tanto Wijaya |
Hal Jenis-Jenis Narapidana
Pasal 30. Yang dibui karena hutang dan yang dibui selain karena pidana dilarang melakukan segala yang menyebabkan gangguan terhadap peraturan di bui dan menyusahkan pengelolaan atau segala yang melanggar perintah surat peraturan ini.
Mereka boleh berkumpul dan berbincang dengan sesama, sesuai dengan keinginannya saja, serta boleh menerima atau meminta barang dari penjaga bui berupa apa saja yang bisa memperjelas takdirnya, tetapi harus melapor dulu ke kepala Afdeling di sana serta harus memerhatikan ketentuan awal pasal ini.
Napi ini tidak boleh diberi pakaian, kecuali jika ia pribadi tidak mampu, jika begitu bisa disamaratakan pakaiannya dengan yang dihukum tutup.
Pasal 31. Pekerjaan yang dihukum tutup diaturnya harus dipertimbangkan pada perbuatannya dahulu.
Kepala Afdeling boleh memerintahkan memisahkan para napi dari napi lainnya, apabila mereka menghendaki,serta ada manfaatnya.
Pasal 32. Siapa saja yang mendapat hukuman tutup lebih dari setahun, harus memakai pakaian yang ditentukan bagi para napi tersebut.
Yang dihukum tutup kurang dari setahun boleh memakai pakaiannya pribadi.
Semua yang dihukum tutup dilarang memakai kasur dan perabot untuk memperindah tempat tidurnya sendiri.
Pasal 33. Semua yang ditutup, baik yang dikerja paksa dengan rantai atau yang dikerja paksa untuk pekerjaan negara, diberi makan dan upah, boleh barang makanan yang enak-enak dengan uang pribadi atau dengan bantuan keluarga mereka.
Tetapi itu pun tidak boleh dilakukan tanpa diketahui dahulu oleh sipir.
Tidak termasuk dalam ketentuan ini: apium, minuman yang memabukkan, anggur atau bir, itu semua tidak boleh diberikan kepada napi jika tidak ada perintah dokter secara tertulis.
Pasal 34. Yang mendapat hukuman mendorong gerobak, ditutup dan yang dikerja paksa memakai atau tidak memakai rantai harus memakai pakaian yang ditentukan bagi mereka.
Yang dikerja paksa dengan rantai boleh memperindah tempatnya dan pakaiannya dengan uang pribadi atau dengan bantuan keluarganya serta jalannya harus melalui pengawasan sipir. Tetapi pakaiannya harus sederhana dan warnanya sama dengan pemberian pemerintah itu.
Pasal 35. Yang dihukum mendorong gerobak ditutup dan yang dikerja paksa memakai rantai tidak boleh memakai pakaian lain untuk tempat dan keadaannya kecuali dari pemberian pemerintah.
Tetapi jika napi tersebut berasal dari orang tua atau sebab sakit, diperbolehkan saja memakai yang lain karena perintah dokter secara tertulis.
Pasal 36. Jika bahannya memungkinkan, yang dihukum kerja paksa untuk pekerjaan negara diberi makan serta upah diberikan pakaian yang sama dengan yang dikerja paksa memakai atau tidak memakai rantai.