Aturan Mengurus Narapidana di Hindia Belanda/Bab 3
Tampilan
3. Hal Pengurusan Penjara
- Pasal 37
- Direktur kehakiman merupakan penanggung jawab tertinggi yang mengelola dan mengawasi penjara-penjara di Hindia Belanda.
- Adapun pengawasan dan pemeriksaan penjara-penjara dibebankan kepada kepala-kepala keresidenan, kecuali kewenangannya mahkamah agung Hindia Belanda (Hooggerechtshof van Nederl. Indie) dan dewan kehakiman di Jawa yang disebut dalam Pasal XIX Surat Peraturan Penetapan Hukuman, serta kecuali dari kewenangan dewan-dewan kehakiman di luar Jawa dan Madura dalam surat undang-undang hal itu, serta kecuali kewenangan bupati-bupati, para ketua jaksa, dan jaksa-jaksa yang disebut dalam pasal 70 dan 64 surat peraturan melaksanakan eksekusi dan hukuman-hukuman yang dikenakan kepada para pribumi dan sebagainya dalam hal pengawasan penjara.
- Di afdeling-afdeling luar kota keresidenan, kepala keresidenan boleh mewakilkan kepala afdeling di sana, dan di kota-kota keresidenan yang ada asisten residen yang ditugaskan mengurus kepolisian, itu juga harus mengawasi persoalan penjara.
- Pasal 38
- Kepala keresidenan yang mengurus para narapidana yang dijatuhi hukuman kerja paksa yang ada di keresidenan tersebut, menstandardisasi pekerjaan mereka dalam jabatan-jabatan dan dipromosikan ke berbagai pangkat atau tetap bekerja sesuai peraturan tata negara.
- Kepala keresidenan setelah menerima pertimbangan kepala afdeling dan kepala amtenar pribumi di sana, harus membuat surat perintah kerja bagi pekerja paksa dan mereka yang kerja paksa untuk pekerjaan negara yang diberi makan tanpa upah, supaya pekerjaannya menguntungkan bagi kas pendapatan negara dan mengurangi pekerjaan para pegawai negeri.
- Kepala-kepala keresidenan harus menaati aturan ini sesuai perintah direktur kehakiman, dan harus menyerahkan laporan tiap tahun.
- Pasal 39
- Mereka yang diangkat menjadi sipir haruslah orang yang sudah bisa ilmu hitungan dasar, dapat membaca serta menulis bahasa Melayu dengan huruf Latin (huruf Belanda).
- Pasal 40
- Di penjara-penjara yang tidak memiliki sipir, kepala keresidenan harus menunjuk seorang amtenar atau pangkat yang akan menjadi penggantinya menjaga penjara.
- Setiap penunjukan sipir dalam peraturan ini, itu berlaku juga untuk amtenar atau pangkat tersebut.
- Pasal 41.
- Kepala-kepala keresidenan dan kepala-kepala afdeling di sana selalu harus mengawasi tingkah laku sipir.
- Kepala-kepala keresidenan diperbolehkan membuat instruksi bagi para sipir tersebut, hanya jangan ingkar dan ketentuan-ketentuan surat peraturan ini, serta surat-surat perintah direktur kehakiman. Supaya tidak bertentangan dengan surat-surat perintah itu, sebelumnya ditetapkan instruksi tersebut oleh kepala keresidenan harus disampaikan dahulu kepada direktur kehakiman untuk meminta pertimbangannya.
- Adapun damar-damar yang harus dinyalakan seperti lampu jaga, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
- Pasal 42
- Kepala keresidenan dan kepala afdeling di sana sama-sama berkewajiban mengawasi setap saat, supaya register-register yang diperintahkan dilaksanakan sepenuhnya, demikian pula supaya keluar masuknya biaya-biaya untuk para naraidana dicatat oleh sipir dengan teliti
- Pasal 43
- Para sipir atau yang menjadi pengganti berkewajiban menaati sepenuhnya perintah-perintah kepala keresidenan dan kepala afdeling di sana.
- Apabila ada narapidana di dalam penjara yang berada di bawah pengawasannya harus dipaksa mengerjakan suatu pekerjaan, maka sipir yang bersangkutan berkewajiban mengerjakan dan mengawasi pekerjaan narapidana tersebut mengikuti perintah kepala afdeling di sana.
- Sipir harus dibantu oleh petugas-petugas di bawah perintahnya, serta bawahan tersebut wajib menaati sipir sepenuhnya.
- Pasal 44
- Para sipir dan mereka yang di bawah perintahnya terhadap para napi harus bersikap sopan saja, tetapi harus sepenuhnya, dan di luar pekerjaannya sebaik-baiknya jangan sekali-kali bergaul dengan napi.
- Pasal 45
- Para sipir berkewajiban memperingatkan serta menasihati, jika napi melakukan hal yang tidak pantas, tetapi mereka tidak diperbolehkan menerapkan hukuman, hanya jika ada yang tidak pantas, dalam waktu 24 dalam jam harus diajukan kepada kepala afdeling di sana, yaitu yang menjadi kepala para sipir.
- Pasal 46
- Apabila ada napi yang melawan atau mengancam akan membuat kerusuhan, ataupun akan melarikan diri, maka sipir diperbolehkan tidak perlu menunggu perintah lagi untuk menutup napi tersebut di sel pengasingan, atau jika dirasa perlu dipasung. Hal ini harus segera dilaporkan kepada kepala afdeling di sana.
- Pasal 47
- Di penjara-penjara yang dijaga oleh militer, para militer wajib membantu jika diminta bantuan oleh perwira yang pada waktu meminta bantuan tersebut pangkatnya lebih tinggi yang ada di penjara. Adapun yang bertanggung jawab atas perkaranya ialah yang meminta bantuan itu.
- Pasal 48
- Adapun kewajiban militer yang menjaga penjara (Consignes) ditentukan oleh komandan militer di sana setelah berunding dengan kepala keresidenan yang membawahi penjara itu, serta diumumkan oleh komandan tersebut sesuai dengan peraturannya.
- Salinan peraturan benteng atau tangsi yang bersangkutan harus selalu tersedia di penjara yang dijaga oleh militer.
- Pasal 49
- Para sipir sama sekali tidak boleh menerima pemberian atau meminjam dari napi atau dari keluarganya maupun dari sahabatnya, meskipun dengan alasan apa pun.
- Pasal 50
- Semua napi siapa pun berkewajiban untuk tenang.
- Bukan hanya membuat kerusuhan sepenuhnya saja yang dilarang, bahkan percekcokan dan keributan atau apapun yang menimbulkan kekacauan dan keributan itu dilarang apa pun alasannya.
- Pasal 51
- kepala keresidenan dan kepala afdeling di sana diperbolehkan memberi hukuman fisik kepada napi yang tidak patuh pada peraturan, asalkan bila kesalahan itu tidak melanggar larangan atau bukan pelanggaran berat.
- Pengenaan hukuman fisik harus memeriksa dahulu orang yang bersalah, para saksi, dan yang menjadi saksi.
- Hal tuntutannya, keterangannya, dan putusannya harus dicatat dalam register tersendiri. Kepala keresidenan harus menyampaikan kepada direktur justisi setiap bulan salinan register yang tersebut dalam pasal ini.
- Direktur justisi setelah menerima register-register tersebut diperbolehkan memperingatkan yang perlu kepada amtenar-amtenar yang mengurus register tersebut, atau memberikan surat perintah mengenai hal itu.