Lompat ke isi

Aturan Mengurus Narapidana di Hindia Belanda/Bab 4

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
4. Hal hukuman fisik
Pasal 52
  • Apabila ada napi yang tidak patuh pada peraturan mengenai pengurusan napi, maka ia dihukum:
  1. Dihentikan pemberian sirih dan uang tembakau, serta uang sirih dan uang tembakau tidak boleh lebih dari sebulan.
  2. Ditutup di sel pengasingan tidak lebih dari delapan hari.
  3. Ditutup di sel pengasingan tidak lebih dari delapan hari, sehari hanya diberi nasi dan air.
  4. Ditutup di sel pengasingan tidak lebih dari delapan hari, sehari hanya diberi nasi dan air, serta dirantai besi atau dipasung.
    Selama napi mendapat hukuman itu, sama sekali tidak boleh diberi kenyamanan apa pun selain jatah pemberian pemerintah.
  5. Dirantai dengan besi, tidak boleh lebih dari dua puluh kali, bagi napi orang pribumi yang sudah mendapat putusan hukuman.
  • Demikian pula jika ada yang melanggar larangan surat-surat perintah atau undang-undang atau melakukan pelanggaran berat yang ada dalam undang-undang, hukumannya tidak dikurangi dari semestinya.
  • Jika hukumannya dalam b. c. d. dan e diberlakukan, maka setiap kali harus pula diterapkan hukuman dalam a. serta tidak boleh kurang dari delapan hari.
  • Apabila menerapkan hukuman dirantai dengan besi, itu boleh ditambah dengan hukuman dalam b.
Pasal 53
  • Pelaksanaan hukuman tutup di sel pengasingan ialah ditempatkan dalam satu kamar atau dikurung di tempat sepi dan dikunci, tidak boleh berbicara dengan orang, kecuali dengan guru agama serta petugas yang menjaga penjara.
  • Orang yang disiksa demikian dikeluarkan setiap hari dua kali selama satu jam, untuk mandi dan menghirup udara segar di hadapan penjaga penjara. Penjaga penjara dilarang keras berbicara dengan narapidana itu.
Pasal 54
  • Jika ada yang benar-benar tidak mau bekerja, melawan, menghina atau mengejek dengan perkataan kasar terhadap petugas yang diperintahkan menjaga atau mengawasi penjara, jika tidak ditindak oleh petugas itu, begitu pula jika ada yang melarikan diri, dengan alasan tidak mau tinggal di penjara saja serta tidak melakukan kesalahan yang harus diurus oleh hakim, maka orang seperti itu hanya boleh dihukum dengan hukuman yang disebut dalam a. saja, itu saja.
  • Hukuman yang ada dalam b. Artikel 52, diberlakukan karena kesalahan yang disebutkan di atas hanya sekali saja, jika narapidana itu melakukan lagi kesalahan demikian, itu dikenakan siksaan lain yang lebih berat.
  • Tapi demikian saja tidak boleh tiba-tiba menerapkan siksaan yang lebih berat saja.
  • Jika menghukum narapidana karena melakukan kesalahan selain yang disebut tadi, tidak boleh mengenakan siksaan dirantai oleh sipir narapidana pribumi, jika narapidana itu belum menjalani siksaan dalam d. Pasal 52.
Pasal 55
  • Narapidana yang sengaja merusak, menghilangkan atau menyembunyikan pakaiannya, tempatnya serta peralatan pemberian pemerintah atau merusak, menghilangkan atau menyembunyikan kayu, besi atau tembok penjara, itu selain dihukum siksaan, dia harus mengganti yang dirusak atau dihilangkan itu.
  • Uang tembakau dan uang sisanya serta uang hasil ladangnya dikerjakan menjadi uang untuk digunakan mengganti itu.
Pasal 56
  • Direktur justisi diberi kewenangan memerintah, karena laporan kepala keresidenan, supaya narapidana yang membahayakan, ditutup menyendiri saja, lamanya ditentukan, hanya jangan melebihi dari tiga bulan.
  • Kepala keresidenan sebelumnya melapor kewajibannya, yaitu pertimbangannya dokter serta narapidana itu oleh dokter harus diperiksa dahulu dan diawasi kesehatannya, pertimbangannya harus disertakan dikirimkan bersama laporan kepala keresidenan tersebut.
  • Jika diperintahkan ditutup menyendiri lebih dari sebulan lamanya, kepala keresidenan harus melapor setiap bulan hal itu, setelah berunding dengan dokter.
  • Jika narapidana itu tidak juga sembuh karena ditutup menyendiri sebagaimana aturan yang diceritakan dalam artikel ini, maka tidak boleh memerintahkan lagi menutup narapidana itu sebagaimana aturan yang diceritakan di atas.