Lompat ke isi

Aturan Mengurus Narapidana di Hindia Belanda/Bab 5

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
V. Ketentuan Tambahan.

Pasal 57. orang laut (seperti: kapten kapal, istri mereka, kelasi dan sebagainya, yang diperintahkan ditahan, dipenjara sementara saja menurut ketentuan surat aturan tanggal 15 Oktober 1861 (staatsblad nomor 101), pengurusannya di penjara harus seperti orang yang ditahan sementara sambil menunggu putusan.

Pasal 58. orang-orang yang selamanya berkelakuan dan berperilaku buruk, tidak akan baik jika dibiarkan bebas sesukanya, atau membahayakan orang banyak, jika menurut pertimbangan hakim harus diperintahkan berada di suatu tempat, maka sesuai putusan hakim, boleh dimasukkan ke penjara serta atas perintah kepala afdeling di sana.

Mengurus orang-orang itu harus seperti mengurus orang yang dipenjara sementara sambil menunggu putusan, tetapi harus dipisahkan dari orang banyak.

Pasal 59. orang-orang yang tidak akan baik jika dibiarkan bebas sesukanya, karena hilang akal, atau membahayakan orang banyak, menurut pertimbangan hakim, jika tidak ada tempat yang lebih pantas, boleh sementara dimasukkan ke penjara.

Orang itu dipisahkan dari tahanan yang lain, serta diperlakukan menurut aturan dari dokter yang merawatnya, setelah bermusyawarah dengan kepala afdeling di sana.

Pasal 60. sebelum ada ketentuan lain tentang pakaian pejabat atau pangkat penjara, pangkat-pangkat pribumi di penjara harus memakai keleng biru pada lengan sebagaimana disebutkan dalam Artikel III besluit gubernemen tanggal 13 November 186 nomor 33 (staatsblad nomor 174) beserta tanda pangkat yang diperintahkan dalam besluit itu.

Apabila ada pejabat penjara yang pangkatnya berbeda dari pangkat yang disebut dalam staatsblad itu, maka tanda pangkatnya akan ditentukan oleh direktur justisi berdasarkan laporan kepala keresidenan.

Ketentuan penutup.

Pasal 61. peraturan ini tidak berlaku untuk rumah-rumah militer yang digunakan untuk menahan atau untuk menutup, serta untuk tempat yang digunakan untuk kerja paksa di Pulau Undrus.


III. Surat perintah ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1871.

Agar tidak ada yang mengatakan tidak mengetahui adanya surat aturan ini, surat aturan ini akan dimasukkan ke dalam Staatsblad Hindia Belanda, serta diumumkan ke seluruh wilayah menggunakan bahasa pribumi dan bahasa Cina.

Dan juga disampaikan kepada semua pangkat, besar maupun kecil, untuk menjaga di wilayah masing-masing agar perintah ini dipatuhi sepenuhnya serta tidak boleh ada pilih kasih.


Ditetapkan di Bogor pada tanggal 3 Juni 1871.

Kanjeng Tuan Besar Gubernur Jenderal
P. MIJER.

Sekretaris Jenderal
VAN ARENCARSPEL.


Dikeluarkan tanggal tujuh belas Juni 1871.

Sekretaris Jenderal
VAN HARENCARSPEL.


Voor de Vertaling:
Penerjemah untuk bahasa Sunda,
KARTA WINATA