Fikih/Kurban: Riwayat revisi

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

2 Mei 2022

  • skrgsblm 10.302 Mei 2022 10.30Mnam23 bicara kontrib 2.258 bita +2.258 ←Membuat halaman berisi '== Pengertian == * Berasal dari bahasa Arab, "qaruba" yang berarti dekat. * Hewan yang disembelih dengan niat beribadah mendekatkan diri kepada Allah dengan syarat dan waktu tertentu. == Hukum == * Sebagian berpendapat wajib. (QS. Al-Kautsar[108]:1-2) * Sebagian berpendapat sunnat muakkad. (HR. Tirmidzi) * Menjadi wajib apabila dinazarkan. * Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa wajib menyembelih apabila membeli binatang dengan niat untuk kurban. == Sejarah == *...'