Tahu Sama Tahu/Imigrasi/Keluar Indonesia tanpa Membayar Fiskal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5: Baris 5:




bukanya tau sama tau..tapi...memang sebenarnya imigrasi tidak berhak untuk memeriksa fiskal....salah salah satu petugas imigrasi yang dinas di batam...terima kasih
== Yang Memang Tidak Perlu Membayar Fiskal ==

Menurut peraturan Menteri Keuangan Tahun 2003 mereka yang merupakan penduduk, memiliki kartu penduduk dan passport di Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean dapat bepergian ke daerah dalam kawasan kerjasama tanpa membayar FISKAL.

Keputusan tersebut dapat dilihat disini:
[http://www.beacukai.go.id/library/data/118KMK0303.pdf KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/KMK.03/2003] (pdf)

Kawasan yang dimaksud adalah:

===Kawasan Kejasama SP-IMT (Indonesia, Malaysia, Thailand)===

Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah ''Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera'' Selatan berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor yang bepergian melalui: pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah ''Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi''

Dengan tujuan:
*'''Malaysia''' meliputi Kedah, Perak, Perlis, Penang Negeri Selangor Darul Ehsan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
*'''Thailand''' meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.

===Kawasan Kerjasama WP - BIMP (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina)===
Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah ''Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara dan Papua'' yang bepergian melalui: pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah ''Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua''

Dengan tujuan:
*'''Brunei Darussalam''' dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
*'''Malaysia''' meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
*'''Philipina''' meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.

Revisi per 8 Januari 2008 10.30

Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp. 250,000, laut Rp. 500,000 dan udara Rp. 1,000,000. Namun, pada prakteknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal. Bagaimana hal ini dilakukan? Silakan baca step-by-step seperti yang dilakukan orang-orang selama ini.



bukanya tau sama tau..tapi...memang sebenarnya imigrasi tidak berhak untuk memeriksa fiskal....salah salah satu petugas imigrasi yang dinas di batam...terima kasih