Tahu Sama Tahu/Menikah/Pra Nikah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 2: Baris 2:


== Ketok pintu ==
== Ketok pintu ==
Dari pihak pria memohon pada seseorang yang biasanya lebih tua untuk berkunjung ke rumah orang tua wanita. Tujuannya untuk menyatakan bahwa pada hari anu, dari pihak pria akan datang melamar, kiranya diperbolehkkan atau tidak. Kalau sudah tau sama tahu, maka ini hanya sebagai formalitas saja yang memperteguh jalinan yang akan dilakukan (lamaran).


== Lamaran ==
== Lamaran ==

Revisi per 8 September 2008 02.01

Urutan prosedur

Ketok pintu

Dari pihak pria memohon pada seseorang yang biasanya lebih tua untuk berkunjung ke rumah orang tua wanita. Tujuannya untuk menyatakan bahwa pada hari anu, dari pihak pria akan datang melamar, kiranya diperbolehkkan atau tidak. Kalau sudah tau sama tahu, maka ini hanya sebagai formalitas saja yang memperteguh jalinan yang akan dilakukan (lamaran).

Lamaran

Jawaban lamaran

Penentuan tanggal

Mas kawin

Administrasi

  • Mendaftar ke KUA di kecamatan domisili mempelai wanita
  • Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 buah, bagi masing-masing mempelai. Beberapa KUA menetapkan syarat tertentu tentang pose foto, seperti background biru dan berpeci
  • Jika akad nikah akan dilakukan di Balai Nikah KUA (di tempat), maka biaya administrasi yang harus dibayarkan hanya senilai Rp. 30.000
  • Jika akad nikah dilakukan di luar KUA (bedol), maka akan dikenakan biaya tambahan yang nilainya tergantung dari keputusan Kepala Daerah tingkat II setempat, di samping biaya resmi senilai Rp 30.000.
  • Apabila KUA menyatakan bahwa biaya yang harus dibayarkan senilai lebih dari Rp. 200.000, tampaknya itu adalah usaha dari petugas KUA setempat untuk mengais uang tambahan atas pelayanan pemerintah. Memang tidak ada larangan bagi keluarga yang menikahkan untuk memberikan semacam tips bagi KUA yang telah memberikan pelayanan baik, tetapi petugas KUA dilarang menarik tarif tertentu di luar biaya yang telah ditentukan.
  • Paket yang diterima:
    • Buku nikah 2 eksemplar (bagi suami dan istri masing-masing 1 eksemplar)
    • Pedoman keluarga sakinah (booklet kecil berisi ringkasan hak & kewajiban suami istri, doa-doa singkat)
    • Majalah Keluarga Sakinah terbitan Departemen Agama

Vaksinasi calon mempelai wanita

Salah satu persyaratan (ceklis) dari KUA terhadap calon mempelai adalah vaksinasi dari calon mempelai wanita. Vaksinasi yang dimaksud adalah vaksinasi TT (Anti Tetanus) dengan tujuan agar calon mempelai wanita dan calon bayi yang dikandungnya terbebas dari serangan virus tetanus. Karena tujuan pernikahan adalah untuk prokreasi, memiliki keturunan. Oleh karena itu wajar jika pemerintah menganjurkan dan mensyaratkan warganya untuk hidup sehat dan terbebas dari penyakit.

Vaksinasi TT dilakukan di pergelangan tangan, baik di klinik kesehatan resmi, dokter umum praktek resmi, maupun di Puskesmas. Sudah tentu cara yang paling murah adalah di Puskesmas. Sebaiknya vaksinasi TT dilakukan dua kali:

  • Seminggu sebelum pernikahan
  • Sebulan setelah pernikahan

Dengan demikian, kita turut menyukseskan program pemerintah untuk menyehatkan penduduk dengan cara menghindari infeksi tetanus terhadap bayi yang akan dikandung oleh ibu.