Rekayasa Lalu Lintas/Perambuan lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Iskandar27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Traffic lights.jpg|thumb|Lampu lalu lintas di Inggris.]]Perambuan merupakan perangkat komunikasi antara pengemudi dengan infrastruktur secara pasif bila perambuannya hanya berbentuk daun rambu, atau perintah yang harus diikuti oleh perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dan akan menjadi aktip bila mengguanakan perangkat yang interaktip dengan perangkat perambuan yang digunakan.
[[Berkas:Traffic lights.jpg|thumb|Lampu lalu lintas di Inggris.]]Perambuan merupakan perangkat komunikasi antara pengemudi dengan infrastruktur secara pasif bila perambuannya hanya berbentuk daun rambu, atau perintah yang harus diikuti oleh perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dan akan menjadi aktip bila menggunakan perangkat yang interaktip dengan perangkat perambuan yang digunakan.
==Alat pemberi isyarat lalu lintas==
==Alat pemberi isyarat lalu lintas==
'''Lampu lalu lintas''' (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: '''alat pemberi isyarat lalu lintas''' atau '''APILL''') adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (''zebra cross''), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah lalu lintas. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
'''Lampu lalu lintas''' (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: '''alat pemberi isyarat lalu lintas''' atau '''APILL''') adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (''zebra cross''), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah lalu lintas. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Revisi per 9 Maret 2012 08.57

Lampu lalu lintas di Inggris.

Perambuan merupakan perangkat komunikasi antara pengemudi dengan infrastruktur secara pasif bila perambuannya hanya berbentuk daun rambu, atau perintah yang harus diikuti oleh perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dan akan menjadi aktip bila menggunakan perangkat yang interaktip dengan perangkat perambuan yang digunakan.

Alat pemberi isyarat lalu lintas

Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah lalu lintas. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.

Kriteria Pemasangan

Kriteria bagi persimpangan yang sudah harus menggunakan APILL adalah:

  1. arus minimal lalu lintas yang menggunakan rata-rata diatas 750 kendaraan/jam selama 8 jam dalam sehari;
  2. atau bila waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui 30 detik;
  3. atau persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari;
  4. atau sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan;
  5. atau merupakan kombinasi dari sebab- sebab yang disebutkan di atas.

Jenis APILL

  1. lampu tiga warna untuk mengatur kendaraan. Susunan lampu tiga warna adalah cahaya berwarna merah, kuning dan hijau;
  2. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan / atau pejalan kaki. Susunan lampu dua warna adalah cahaya berwarna merah dan hijau;
  3. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan. Lampu itu berwarna kuning atau merah

Perhitungan waktu isyarat lalu lintas

Beberapa istilah dalam perhitungan waktu

  1. Tahap adalah bagian dari siklus dimana kondisi perintah sinyal tertentu adalah konstan;
  2. Fase adalah suatu kondisi dari APILL dalam satu waktu siklus yang memberikan hak jalan pada satu atau lebih gerakan lalu lintas tertentu;
  3. Waktu Siklus, adalah serangkaian tahap-tahap dimana semua pergerakan lalu lintas dilakukan, atau merupakan penjumlahan waktu dari keseluruhan tahapan;
  4. Tundaan adalah waktu tempuh tambahan yang diperlukan untuk melewati suatu persimpangan dibandingkan terhadap situasi bila tidak terdapat persimpangan
  5. Satuan Mobil Penumpang untuk selanjutnya disebut smp adalah suatu satuan untuk menyatakan besaran arus lalu lintas, dimana satu satuan setara dengan satu kendaraan ringan

Arus jenuh

Arus jenuh adalah kapasitas mulut persimpangan dalam satuan SMP/jam. Masing-masing persimpangan mempunyai nilai arus jenuh yang berbeda sangat terpengaruh dengan situasi dan kondisi setempat. Pada gambar berikut ditunjukkan pendekatan yang digunakan dalam menghitung arus jenuh, dimana waktu dibagi dalam 4 detik dan selanjutnya disurvai per 4 detik berapa kendaraan yang melalui mulut persimpangan yang hasilnya kemudian dirata-ratakan untuk mendapatkan grafiknya.

Lebar mulut Selatan Wes dan mulut Barat WEB

Arus dasar jenuh untuk pelepasan tanpa halangan dihitung dengan rumus:

Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:

dimana :

W_e adalah lebar mulut pelepas simpang.
y adalah faktor penyesuaian persimpangan

Arus dasar jenuh untuk pelepasan dengan halangan, halangan yang dimaksud bahwa ada konflik antara kendaraan yang berjalan lurus dengan kendaraan belok kanan yang datang dari arah yang berlawanan maka dihitung dengan rumus:

Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:

besarnya faktor penyesuaian adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan samping rendah y = 1
  • Kegiatan samping sedang y = 0,9
  • kegiatan samping tinggi y = 0,8

Rambu jalan

Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

Jenis Rambu

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu seperti berikut :

Rambu peringatan

Rambu Peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu peringatan:

  1. Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya.
  2. Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan.
  3. Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
  4. Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
  5. Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan
  6. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
  7. Rambu peringatan adanya jembatan angkat atau persilangan sebidang dengan rel kereta api.

Rambu larangan

Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu larangan:

  1. Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
  2. Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
  3. Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
  4. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.
  5. Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

Rambu perintah

Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu perintah:

  1. Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
  2. Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
  3. Rambu perintah dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
  4. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
  5. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah

Rambu petunjuk

Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu petunjuk:

  1. Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
  2. Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
  3. Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
  4. Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
  5. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
  6. Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
  7. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.

Papan tambahan

Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu, dengan ketentuan:

  1. Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  2. Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
  3. Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.

Marka Jalan

Marka pemisah lajur lalu lintas dan rampa keluar yang dilengkapi dengan marka chevron di jalan tol Jagorawi

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas

Pengelompokan marka

Marka membujur

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.

Marka melintang

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan

Marka serong

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka lambang

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Bahan marka jalan

Marka non-mekanik

Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :

  1. Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
  2. Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
  3. Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

Marka mekanik

Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.