Tahu Sama Tahu/Imigrasi/Keluar Indonesia tanpa Membayar Fiskal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alagos (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k menambahkan Kategori:Tahu Sama Tahu menggunakan HotCat
Baris 4: Baris 4:


{{Tahu Sama Tahu}}
{{Tahu Sama Tahu}}

[[Kategori:Tahu Sama Tahu]]

Revisi per 21 Juni 2012 09.57

Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada prakteknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal.

Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak.