Tahu Sama Tahu/Imigrasi/Keluar Indonesia tanpa Membayar Fiskal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Tahu Sama Tahu menggunakan HotCat
Sabjan Badio (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada prakteknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal.
Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada praktiknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal.


Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak.
Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak.

Revisi per 15 Juli 2019 15.16

Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada praktiknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal.

Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak.