Tahu Sama Tahu/Imigrasi/Keluar Indonesia tanpa Membayar Fiskal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Tahu Sama Tahu menggunakan HotCat |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada |
Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada praktiknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal. |
||
Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak. |
Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak. |
Revisi per 15 Juli 2019 15.16
Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada praktiknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal.
Semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak.
|