Tahu Sama Tahu/Menikah/Pra Nikah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12: Baris 12:


== Administrasi ==
== Administrasi ==

* Mendaftar ke KUA di kecamatan domisili mempelai wanita
* Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 buah, bagi masing-masing mempelai
* Jika akad nikah akan dilakukan di Balai Nikah KUA (di tempat), maka biaya administrasi yang harus dibayarkan hanya senilai Rp. 30.000
* Jika akad nikah dilakukan di luar KUA (bedol), maka akan dikenakan biaya tambahan yang nilainya tergantung dari keputusan Kepala Daerah tingkat II setempat, di samping biaya resmi senilai Rp 30.000.
* Apabila KUA menyatakan bahwa biaya yang harus dibayarkan senilai lebih dari Rp. 200.000, tampaknya itu adalah usaha dari petugas KUA setempat untuk mengais uang tambahan atas pelayanan pemerintah. Memang tidak ada larangan bagi keluarga yang menikahkan untuk memberikan semacam tips bagi KUA yang telah memberikan pelayanan baik, tetapi petugas KUA dilarang menarik tarif tertentu di luar biaya yang telah ditentukan.


== Vaksinasi calon mempelai wanita ==
== Vaksinasi calon mempelai wanita ==

Revisi per 9 Juli 2007 11.49

Urutan prosedur

Ketok pintu

Lamaran

Jawaban lamaran

Penentuan tanggal

Mas kawin

Administrasi

  • Mendaftar ke KUA di kecamatan domisili mempelai wanita
  • Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 buah, bagi masing-masing mempelai
  • Jika akad nikah akan dilakukan di Balai Nikah KUA (di tempat), maka biaya administrasi yang harus dibayarkan hanya senilai Rp. 30.000
  • Jika akad nikah dilakukan di luar KUA (bedol), maka akan dikenakan biaya tambahan yang nilainya tergantung dari keputusan Kepala Daerah tingkat II setempat, di samping biaya resmi senilai Rp 30.000.
  • Apabila KUA menyatakan bahwa biaya yang harus dibayarkan senilai lebih dari Rp. 200.000, tampaknya itu adalah usaha dari petugas KUA setempat untuk mengais uang tambahan atas pelayanan pemerintah. Memang tidak ada larangan bagi keluarga yang menikahkan untuk memberikan semacam tips bagi KUA yang telah memberikan pelayanan baik, tetapi petugas KUA dilarang menarik tarif tertentu di luar biaya yang telah ditentukan.

Vaksinasi calon mempelai wanita

Salah satu persyaratan (ceklis) dari KUA terhadap calon mempelai adalah vaksinasi dari calon mempelai wanita. Vaksinasi yang dimaksud adalah vaksinasi TT (Anti Tetanus) dengan tujuan agar calon mempelai wanita dan calon bayi yang dikandungnya terbebas dari serangan virus tetanus. Karena tujuan pernikahan adalah untuk prokreasi, memiliki keturunan. Oleh karena itu wajar jika pemerintah menganjurkan dan mensyaratkan warganya untuk hidup sehat dan terbebas dari penyakit.

Vaksinasi TT dilakukan di pergelangan tangan, baik di klinik kesehatan resmi, dokter umum praktek resmi, maupun di Puskesmas. Sudah tentu cara yang paling murah adalah di Puskesmas. Sebaiknya vaksinasi TT dilakukan dua kali:

  • Seminggu sebelum pernikahan
  • Sebulan setelah pernikahan

Dengan demikian, kita turut menyukseskan program pemerintah untuk menyehatkan penduduk dengan cara menghindari infeksi tetanus terhadap bayi yang akan dikandung oleh ibu.