Lompat ke isi

Kumpulan Dongeng-Dongeng Unik/Kisah Hakim Pintar

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Kitab Dongéng-Dongéng nu Aranéh
oleh Pengarang: Muhammad Musa
Alih aksara: Kepadalisna
Alih bahasa & edisi teks: Hayati Mayang Arum
2. KISAH HAKIM PINTAR

Zaman dahulu di tanah Eropa, ada seorang saudagar kaya, tapi kikir. Suatu ketika saudagar tersebut hendak berniaga ke negara lain, dengan membawa bekal berupa uang emas yang dimasukkan ke dalam kantong. Lalu berangkatlah ia. Namun, di tempat persinggahan uang tersebut tertinggal, sempat dicari tapi tidak ditemukan. Dari situ, si saudagar menulis selembar surat bertuliskan: “Siapa saja yang menemukan uang saya yang hilang, akan ada imbalan Rp 100,–.” Alkisah, dititipkanlah surat tersebut di kantor.

Setelah beberapa lama, ada seorang yang menemukan uang tersebut, dan orang yang menemukannya itu orang baik, tidak mau menyembunyikan, langsung saja diserahkan kepada yang bersangkutan. ucapnya:

Ini saya menemukan bungkusan uang di jalan, mungkin milik Anda, silakan, saya serahkan jika memang benar milik Anda.”

Jawaban dari pemilik uang:

Ya benar itu milik saya.”

Diterima dan langsung dicek oleh si pemilik uang itu, tapi hanya ada Rp 700,–. Kemudian ia berkata:

Hei saudara, tadinya isi kantong itu ada Rp 800,–, sekarang hanya ada Rp 700,–, tetapi saya anggap sudah masuk upahnya saja, karena saya menyanggupi bahwa siapa pun yang menemukan akan diupahi Rp 100,–.”

Jawab orang yang menemukan uang itu, ucapnya:

Saya tidak merasa sudah mengambil, bahkan belum sempat dibuka, baru sekarang dicek oleh Anda.”

Dengan tergesa-gesa si pemilik uang bersikeras menduga bahwa uang itu telah diambil seratus, namun yang menemukan merasa tidak terima dan hatinya tidak rela. Orang yang menemukan itu bukan karena terlalu ingin imbalan, tapi karena belum diterima sudah dituduh pencuri. Maka ia langsung melapor pada hakim, mengadu dengan terus terang dan bersumpah, bahwa tidak merasa membuka kantong itu, apalagi mengambil isinya, saat ditemukan langsung diserahkan saja. Hakim memastikan pada orang yang kehilangan:

Bagaimana penjelasanmu, coba ceritakan.”

Katanya:

Awalnya saya kehilangan uang Rp 800,–, lalu ditemukan oleh saudara ini, tapi hanya Rp 700,–. Pastilah yang seratus lagi sudah diambil oleh dia, tapi sekalian saja saya anggap sebagai upah, karena dari awal saya berjanji akan memberi upah.”

Makin rumitlah perkara, namun sudah diketahui juga oleh hakim tingkah si saudagar kaya ini, sebelumnya memang sering ketahuan berbuat curang dan pelit, apalagi kikirnya. Maka diputuskan oleh hakim:

Sekarang uang itu simpan saja dulu oleh yang menemukan, karena bukan milik saudagar itu, sebab yang hilang ini bukan Rp 800,– yang jadi alasannya cukup, maka simpan dulu saja, nanti jika ada yang mengaku dan jelas kita serahkan kepadanya. Yang kehilangan berrsabar dulu saja, tunggu, barangkali ada yang menemukan utuh Rp 800,– tidak ada yang kurang.”

Begitulah keputusannya, akhirnya sangat kecewalah si pemilik uang itu.

Syair

[sunting]
  1. Itu bagus sebagai pengingat,
    bagi yang kikir dan pelit,
    tandanya budi dibawa setan,
    karena dari situ datanglah kemalangan.

  2. Jika begitu pelitnya,
    uang yang ditemukan jadi miliknya,
    karena kikir seperti itu akhirnya,
    hanya mendapat penyesalan seumur hidup.

  3. Tetapi manusia memang begitu umumnya,
    sering lupa pada nadarnya,
    kalau sudah keluar dari bahaya,
    tidak ingat sama sekali pada janjinya.