Orang-orang Jakarta ke 2
Pada pukul 03: 15 WIB di jalan sebuah kota telah berjejer antrian para penumpang yang menunggu kedatangan bus. Pemandangan yang jarang ku temui di kota aku tinggali. Jam 03:15 ku rasa waktu yang asik untuk beristirahat dan merakit mimpi di atas kasur empuk setelah pulang bekerja dini hari. Namun Gambaran jalan Jakarta ke -2 (kota hiu dan buaya) menyuguhkan pemandangan yang berbeda. Menggadai jam tidur demi lembar-lembar kertas yang bernilai. Demi tuntutan tagihan yang harus dibayarkan segera. Mata masih tampak memerah, laki-laki yang di samping ku di dalam bus tertidur dengan memeluk tas di depan dadanya. Yah bermimpi dalam tidur terasa tak nikmat karena paradoks bahwa mimpi harus dibuat nyata melalui kesadaran penuh bukan tidur pulas.
Apa kata yang pas untuk menggambarkan aktivitas lebih cepat di kota ini dibandingkan dengan Mentari. Bahkan tampaknya Mentari malu menampakkan dirinya. Tuntutan harus terpenuhi untuk kelancaran masuknya pundi-pundi rupiah ke rekening dan dompet. Yah terkadang memilih antara menikmati jam tidur dan harus terbangun dari tidur sesegara mungkin hal yang harus bijak untuk dipilih. Telat bangun berarti telat datang bekerja. Telat datang bekerja berarti bonus omelan dari bos. Ku rasa di muka dunia ini tak ada manusia yang tahan dengan omelan. Bahkan di era sekarang ceramah yang Panjang yang tidak relevan dengan kondisi zaman ku rasa akan ditinggalkan oleh para jamaah yang telah mulai berpikir realistis.
Realistis terbentuk dari realitas yang dihadapi oleh orang-orang. Bangun secepat mungkin untuk memenuhi hal-hal realita. Jika buruh kerja dibayar dengan seberapa lama dia bekerja maka para buruh bergegas bangun dan bekerja selama mungkin. Itu tampaknya realita yang membentuk hidup orang-orang Jakarta ke dua ini. Menurut data BPS tahun 2023 rata-rata upah pekerja per-jam untuk Provinsi Jawa Timur yaitu Rp. 15.155. Apakah semua buruh dibayar dengan jumlah segitu?. Bisa saja iya dan bisa saja tidak. Kita mencoba menghitung dengan menggunakan asumsi yaitu gaji UMK Surabaya Rp. 4.961.753. jika jumlah jam bekerja yaitu 8 jam seminggu dan kerja hanya 5 hari dalam seminggu maka buruh bekerja 40 jam dalam seminggu. Setahun ada 52 minggu dan 12 bulan maka 40 x 52 yaitu 2080 jam dan dibagi menjadi 12. Jumlah jam kerja selam satu bulan yaitu 173. Kemudian gaji Rp. 4,961.753 dibagi dengan 173 hasilnya yaitu Rp. 28. 680. Peningkatan upah buruh dalam kurun waktu 2 tahun meningkat 89 persen.
Hitungan-hitungan nominal di atas kertas tak sesuai realitanya. Ada waktu dan pertemuan yang tergadai dalam setiap pilihan. Angka-angka tersebut belum tentu menjadi realita lapangan. Orang-orang Jakarta ke 2 ini terbentuk atas benturan-benturan kenyataan. Sekiranya begitu yang tampak pada kacamata pengelihatanku di jalanan kota Jakarta ke 2. “Apakah mereka terpaksa?.” Maka lanjutan pertanyaannya yaitu “siapa yang betah bekerja di bawah keterpaksaan?.” Terpaksa bentuk kata kerja pasif. Keterpaksaan yang berakhir dengan normalisasi. Ya menerima karena tidak ada pilihan lain. Terpaksa tercipta karena tidak memiliki power yang lebih untuk melawan hal yang dipaksakan. Kejam kedengarannya, kejam menjalaninya, namun itulah realitas yang menuntut mereka untuk realistis dan mengubur idealis.