Perspektif Pendidikan di Pulau Lombok/Pendidikan Perkawinan
Perkawinan adalah gerbang awal pembentukan unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Di pulau Lombok, yang dikenal dengan kentalnya budaya dan nilai-nilai religius, pernikahan bukan sekedar penyatuan dua individu, melainkan permuan dua keluarga besar yang diatur oleh tiga pilar utama: hukum negara indonesia, syariat Islam, dan adat istiadat. Memahami ketiganya merupakan bentuk pendidikan perkawinan esensial bagi generasi muda Lombok untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Salah satu instansi yang memiliki tugas dalam memberikan pendidikan tentang perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) yang bernaung di bawah Kementerian Agama melalui bimbingan kepada calon pengantin. DI mataram sendiri tersebar beberapa KUA disetiap kecamatan, salah satunya KUA Mataram.
Sebelum masuk lebih jauh kita perlu mengetahui pengertian dari perkawinan terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Di Indonesia sendiri memilki hukum perdata Islam yang khusus mengatur hubungan keperdataan antara orang Islam yaitu Kompilasi Hukum Islam. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan adalah suatu akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah, dan pelaksanaannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan menurut KHI adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tenang), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (kasih sayang). Untuk meraih tujuan tersebut maka pembinaa pada setiap orang yang mau menikah diperlukan agar mereka memiliki bekal dalam menjalani bahtera rumah tangga.[2]
Berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis terhadap penghulu di KUA Mataram, Pembinaan perkawinan terdapat dua macam yaitu pra-nikah dan pasca-nikah. Pra-nikah dilaksanakan kepada catin yang akan menikah untuk pertama kalinya dan kepada anak usia sekolah untuk memberikan pemahaman lebih mengenai apa tu perkawinan agar mencegah perkawinan dini. Sedangkan pasca-nikah merupakan kegiatan penanganan bagi pasutri yang terlibat konflik agar dapat diselesaikan secara damai tanpa menuju ke jalur pengadilan apalagi hingga perceraian.
Alasan pentingnya dilakukan kegiatan pembinaan perkawinan adalah untuk meminimalisir tingkat perceraian karena pasanga diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang ada berdua dengan baik sehingga terciptanya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Selain itu juga meminimalisir tingkat pernikahan dini yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental pelaku yang masih dibawah umur.
Materi yang biasanya dibahas untuk yang pra-nikah mulai dari manajemen konflik, kesehatan reproduksi dan juga kesehatan mental. Salah satu masalah dalam kesehatan reproduksi adalah melakukan perkawinan di bawah umur yang telah ditetapkan undag-undang yaitu 19 tahun baagi laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, KUA tidak bisa menerima calon pengantin yang umurnya masih di bawah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan untuk yang pasca-nikah biasanya terkait dengan konflik perkawinan dan mediasi untuk pasangan yang sedang memiliki konflik sebelum perkara tersebut sampai ke pengadilan dan status KUA disitu hanya sebagai mediator dan jika tidak berhasil didamaikan maka akan diarahkan ke Pengadilan Agama. Materi yang akan dibahas saat bimbingan meliputi pengertian seperti apa keluarga sakinah, bagaimana cara menghadapi konflik rumah tangga, bagaimana cara menjaga kesehatan reproduksi agar tidak menimbulkan penyakit yang dapat berakibat fatal kepada pasangan maupun anaknya nanti yang dimana untuk pemberian materi ini bekerja sama dengan puskesmas, rumah sakit ataupun dinas kesehatan.