SANG PENGACARA RAKYAT/Bab 8 - Pengadilan Rakyat
BAB 8 – PENGADILAN RAKYAT
[sunting]Gedung itu bukan gedung pengadilan. Tapi hari itu, orang-orang berkumpul seolah sedang mengikuti sidang agung. Aula kampus hukum swasta di Jakarta Selatan dipenuhi mahasiswa, dosen, aktivis, dan wartawan independen. Tak ada hakim. Tak ada jaksa. Hanya rakyat yang ingin mendengar kebenaran dari mulut orang yang berani mengungkapnya.
Di tengah panggung kecil yang disulap jadi mimbar, berdirilah Ari, sang pengacara rakyat, dengan wajah tegas dan suara mantap.
"Jika hukum negara tak lagi dipercaya, maka rakyat berhak menggugat. Jika institusi hukum dibeli, maka suara publiklah yang akan menjadi hakim. Hari ini, saya hadir bukan untuk membela siapa pun—tapi untuk mengungkap segalanya, dengan nama Tuhan dan demi bangsa ini."
Satu per satu layar besar menayangkan bukti yang tak terbantahkan:
📁 Transkrip percakapan pejabat
📁 Dokumen kontrak fiktif
📁 Data transfer antar rekening pribadi dan perusahaan cangkang
📁 Surat perintah yang ternyata tak pernah dikeluarkan resmi
Semuanya disusun dengan sistematis. Tak ada yang dilebihkan. Tak ada fitnah. Hanya kebenaran yang selama ini dikubur dalam sunyi.
Di luar gedung, aparat sudah berjaga. Tapi mereka tak bisa sembarangan bertindak. Kamera sudah menyala dari berbagai sudut. Streaming langsung disaksikan lebih dari 300 ribu orang. Bahkan netizen dari luar negeri mulai menerjemahkan video ke berbagai bahasa.
Sebuah gerakan telah lahir.
Seorang mahasiswa maju dan bertanya: "Pak Ari, setelah semua ini dibuka, apa yang Anda harapkan akan terjadi?"
Ari diam sejenak. Kemudian menjawab dengan suara pelan, tapi menggetarkan:
"Saya tahu, mungkin saya tidak akan pernah jadi pejabat, tidak akan disukai oleh kekuasaan. Tapi saya ingin anak saya tumbuh di negeri yang tidak takut pada kebenaran. Saya ingin hukum kembali menjadi pelindung, bukan alat penguasa. Dan jika harus dimulai dari seorang pengacara kecil seperti saya... maka biarlah sejarah mencatat, kita semua hadir di hari ketika keadilan mulai bangkit kembali."
Sorak-sorai menggema. Bukan karena pidato. Tapi karena keberanian. Karena semua yang hadir tahu—apa yang mereka saksikan bukan lagi sekadar pembelaan hukum. Tapi perjuangan moral.
Seminggu kemudian, kejaksaan agung membuka penyelidikan. Sebulan kemudian, salah satu pejabat yang disebut Ari ditetapkan sebagai tersangka. Setahun kemudian, gerakan Pengadilan Rakyat berubah menjadi platform legal digital, tempat masyarakat bisa mengadukan kasus tanpa takut dimatikan oleh birokrasi.
Dan Ari? Ia tetap berjalan di jalur yang sama. Membela, menulis, dan bersuara.
Bukan karena ingin terkenal. Tapi karena ia tahu, hukum terakhir di negeri ini adalah suara rakyat.