Sosiologi Pedesaan Daerah Aliran Sungai Indragiri/Desa dan Karakter Pemerintahan Desa DAS Indragiri
Desa dan Karakter Pemerintahan Desa DAS Indragiri adalah kajian terhadap karakter desa dan karakter pemerintahan desa yang terdapat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat pemerintahan setempat, diakui berdasarkan kepentingan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang disebut Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
Karakter adalah seperangkat sifat yang selalu dikagumi menjadi tanda-tanda kebaikan, kebajikan dan kematangan moral seorang. Secara etimologi, istilah karakter asal dari bahasa Latin character, yang berarti tabiat, tabiat, sifat-sifat kejiwaan, budi pekerti, kepribadian serta akhlak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karakter adalah sifat sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Karakter juga bisa dipahami sebagai tabiat atau watak. [2]
Secara ringkas, karakter dapat diartikan sebagai ciri-ciri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lainnya.
Karakter desa dan pemerintahan desa termaktub dalam Pasal 4 UU No. 6 Th 2014, yaitu berupa pengaturan desa, bertujuan: a). memberikan pengakuan dan penghormatan atas Ddesa, b). memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa, c). melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa; d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; e). membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f). meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g). meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h). memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i). memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Karakter pemerintahan desa, tentu saja pemerintahan yang memahami dan mewujudkan pengaturan desa tersebut.
Pengakuan terhadap Desa
[sunting]Secara umum pengakuan terhadap sesuatu melalui dua aspek. Pertama, aspek de jure, yaitu pengakuan secara hukum atau menurut hukum. Inilah pengakuan secara resmi, sah, dan memiliki landasan hukum yang jelas. Kedua, aspek de facto yang berarti "pada kenyataannya, atau berdasarkan fakta-fakta yang nyata. Inilah pengakuan berdasarkan bukti dan hal-hal yang dapat diindrakan.
Proses pembentukan desa diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Th. 2014 Tentang Desa. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa pembentukan desa diprakarsai oleh: Pemerintah; atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dokumen pembentukan desa harus dilengkapi dengan a). penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis; b). pengelolaan anggaran operasional Desa; c). pembentukan struktur organisasi; d). pengangkatan perangkat Desa; e). penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa; f). pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa; g). pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan h). pembukaan akses perhubungan antar-Desa.[1]
Penetapan desa dan desa adat dilakukan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa. Hasil inventarisasi Desa dijadikan dasar untuk menetapkan desa dan desa adat yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut. Jadi, desa dan desa adat ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.[1]
Di DAS Indragiri, umumnya desa terbentuk di pinggir Sungai Indragiri, terutama di muara pertemuan sungai-sungai kecil dengan sungai Indragiri. Desa-desa tersebut merupakan desa awal pembentukan kecamatan, bahkan kabupaten. Misalnya Desa Lubuk Jambi, kini menjadi ibu kota Kecamatan Kuantan Mudik, Taluk Kuantan menjadi ibu kota Kabupaten Kuantan Singgingi, Benai (ibu kota Kec. Benai), Baserah (ibu kota Kec. Kuantan Hilir), Inuman (ibu kota Kec. Inuman), Cerenti (ibu kota Kec. Cerenti), Pematang Benteng (ibu kota Kec. Batang Peranap), Peranap (ibu kota Kec. Peranap), Sei. Lala (ibu kota Kec. Sei. Lala), Kelayang (ibu kota Kec. Kelayang), Air Molek (ibu kota Kec. Pasir Penyu), Rengat (ibu kota Kab. Indragiri Hulu), Pulau Juaman (ibu kota Kec. Kuala Cenaku) dan hampir seluruh desa di Kab. Indragiri Hulir,
Referensi
[sunting]- ↑ 1,0 1,1 1,2 Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 ayat (1), (2) dan (3), hal. 16.
- ↑ Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Apa itu Pengertian Karakter ?, 2021, https://hukum.uma.ac.id/2021/12/03/apa-itu-pengertian-karakter/