Pembenahan Transportasi Jakarta/Rencana Kegiatan/Masalah Hukum

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Masalah Hukum[sunting]

1. Tingginya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas

  • Kunjungan lapangan pada titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas
  • Mengkaji faktor penyebab tingginya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
  • Mengkaji penerapan e-enforcement untuk menekan pelanggaran lalu lintas

2. Sebagian besar materi muatan Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan tidak selaras dan/atau tidak sesuai dengan beberapa peraturan per-UU terbaru

  • Mengusulkan dan memberi masukan Revisi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003
  • Melakukan kajian akademis dan harmonisasi terhadap berbagai UU yang baru, antara lain:
  • a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • b UU No. 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • c dll.