Pentingnya Hak Cipta Bagi Pendidik/I. Urgensi Hak Cipta Bagi Guru Sekolah Dasar

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Pengertian Hak Cipta[sunting]

Hak Cipta

Hak cipta menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2014 menerangkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan hak cipta itu sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).[2] Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa "hak eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.


Praktik Baik Hak Cipta bagi Guru Sekolah Dasar[sunting]

Proses Belajar Mengajar

Kehidupan manusia yang dulu sederhana hingga saat ini terus berkembang dan sangat modern. Di zaman ini semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat dan mudahnya mengakses informasi yang bermanfaat sangat mudah di dapatkan. Salah satunya dalam bidang teknologi komunikasi seperti adanya smartphone dan internet, membuat manusia semakin memudahkan mendapatkan informasi yang banyak. Dengan internet, kesempatan belajar dapat lebih merata, namun beberapa peraturan yang menjadi payung hukum aktifitas pendidikan belum bisa menyamai kecepatan perkembangan pendidikan modern. Salah satunya adalah kesadaran akan hak cipta. [3] Ada beberapa hal alasan guru sadar akan pentingnya hak cipta: [3]

  1. Guru ingin menggunakan bahan ajar yang mereka butuhkan untuk mengajar di kelas
  2. Guru ingin membagi bahan ajar kepada muridnya
  3. Guru ingin dapat menggunakan kehalian dari rekan pendidik di seluruh dunia

Hak cipta adalah hal yang akan selalu ditemui guru di internet, banyak sekali buku, media pembelajar, bahan ajar, soal dan perangkat pembelajaran yang lainnya yang ingin dipakai oleh guru. Tetapi di dalamnya mengandung hak cipta, yang penggunaannya belum tentu bisa langsung dipakai atau tidak dengan meilhat ketentuan yang berlaku pada sumber belajar yang di dapat.

Kita sebagai Pendidik harus tahu cara untuk mengetahui apakah bahan ajar yang dapat digunakan oleh kita sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan mendapatkan izin dari pemegang hak cipta dalam hal ini Pencipta, jika pengguna mengijinkan makan bahan ajar tersebut dapat digunakan oleh kita. Apabila langkah tersebut tidak bisa langkah selanjutnya adalah dengan cara memhami aturan tentang pembatasan hak cipta dan lisensi yang ada di wilayah suatu negara.

Tetapi dalam dunia penididkan saat ini, di Indonesia Sebenarnya, Indonesia telah memfasilitasi penggunaan konten di internet dengan peraturan Pembatasan Hak Cipta di pasal 43 huruf d, asal tidak digunakan untuk kepentingan komersial. Peraturan ini juga diikuti dengan ketentuan yang ada di pasal 44 yang memperbolehkan penggunaan konten oleh para guru tanpa harus meminta izin langsung dari Pencipta. Saya sebagai seorang pendidik tentu sadar dalam menggunakan suatu karya yang tersedia di Internet dan sebagai seorang guru harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum hak cipta. adapun tipas mengguanakan konten pembelajaran di internet tanpa melanggar hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara : [4]

  1. Mencari dan menggunakan bahan ajar terbuka (bebas hak cipta)
  2. Penggunaan konten-konten yang menerapkan lisensi terbuka
  3. Membeli bahan ajar yang ingin digunakan
  4. Cari tahu peraturan soal pembatasan Hak Cipta

Saya sebagai seorang guru di Sekolah Dasar tentu harus menerapkan Hak Cipta terhadap anak, hal yang selalu saya lakukan adalah dengan cara selalu menghormati karya orang lain dan tidak boleh menjiplak hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya. Saya mengajarkan kepada siswa untuk selalu meminta ijin dalam berbagai hal yang menyangkut hak orang lain. Untuk siswa kelas atas siswa di Sekolah Dasar saya sebagai guru selalu mengajarkan siswa dan siswi agar bisa mengembangkan kemampuannya dalam inovasi dan berkarya. Sehingga siswa menjadi termotivasi dan memiliki karya yang mereka buat dengan kemampuannya sendiri. Hak cipta sangat penting bagi saya sebagai seorang pendidik di Sekolah Dasar, karena menjadi salah satu pilar dalam menghormati dan mengahrgai karya orang lain.

Referensi[sunting]

  1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38690
  2. Memahami Konsep Dasar Perlindungan Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual, Mochamad Januar Rizki, HukumOnline, Diakses 12:44 WIB-10 Juni 2023
  3. 3,0 3,1 https://creativecommons.or.id/2016/06/wahai-para-guru-hak-cipta-penting-bagi-anda.html Hilman Fathoni, Creative Commons, Diakses 20:02 WIB-15 Juni 2023
  4. https://creativecommons.or.id/2016/06/4-pendekatan-bagi-para-guru-dalam-menerapkan-hak-cipta-di-ruang-kelas.html Hilman Fathoni, Creative Commons, Diakses 20:22 WIB-15 Juni 2023