Pentingnya Hak Cipta Bagi Pendidik/V. Pentingnya Kesadaran akan Hak Cipta bagi Widyaiswara dalam Penyusunan Bahan Ajar

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Pengembangan Kompetensi ASN dan Peran Widyaiswara[sunting]

Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengambil beragam bentuk[1][2]. Widyaiswara berperan penting dalam pengembangan kompetensi ASN, khususnya yang berbentuk pelatihan baik yang bersifat klasikal maupun nonklasikal. Widyaiswara menjadi salah satu ujung tombak dalam upaya-upaya untuk mengembangkan kompetensi ASN sesuai dengan tugasnya, yakni berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan di Lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. [3]

Proses Pembelajaran pada Pelatihan

Pemahaman Hak Cipta dalam Penyusunan Bahan Ajar[sunting]

Penyelenggaraan pelatihan merupakan sebuah rangkaian yang dimulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi terhadap penyelenggaraan. Pada tahap perencanaan pelatihan, salah satu tugas Widyaiswara sebelum hadir di tengah-tengah peserta adalah menyiapkan bahan ajar yang akan digunakan. Dalam penyusunan atau pengembangan bahan ajar tersebut, seringkali seorang Widyaiswara membutuhkan berbagai input berupa rujukan materi, foto, gambar, animasi, video, dan lain sebagainya, agar bahan ajar yang dibuat menjadi bahan ajar yang komprehensif dan mudah dipahami oleh peserta pelatihan.

Tidak jarang dijumpai dalam praktiknya bahwa bahan ajar yang disusun atau dikembangkan Widyaiswara belum memberikan perlakukan layak terhadap pihak yang berhak atas karya yang digunakan di dalam bahan ajar, yakni pencipta dan pemegang hak cipta.

Setidaknya ada dua hak yang harus diperhatikan oleh Widyaiswara ketika menggunakan karya orang lain di dalam bahan ajar pelatihan, yaitu:

1.    Hak moral

Hak moral merupakan hak yang dimiliki oleh pembuat karya agar Namanya disebutkan dalam setiap penggunaan atas karyanya. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan kredit atau atribusi berupa nama pembuat karya.

2.    Hak ekonomi

Hak ekonomi merupakan hak yang dimiliki oleh pembuat karya berupa keuntungan atas karya yang dibuat.[4]

Mengapa Widyaiswara Penting Memahami tentang Hak Cipta?[sunting]

Kepentingan bagi Widyaiswara untuk memahami tentang hak cipta dan menerapkannya dalam tugas jabatannya, setidaknya dapat ditinjau dari dua hal, yaitu:

1.    Bahwa Widyaiswara secara legal dan aman menggunakan karya orang lain dalam menyusun atau mengembangkan bahan ajar. Dalam hal ini, Widyaiswara memastikan bahwa seluruh karya (atau konten) yang digunakan dalam bahan ajar dan merupakan hasil karya orang lain digunakan secara benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta.

2.    Bahwa Widyaiswara mengembangkan praktik berbagi pemanfaatan bahan ajar untuk penyebarluasan pengetahuan. Dalam pelaksanaan pembelajaran pada sebuah pelatihan, seorang Widyaiswara bisa jadi menggunakan bahan ajar dari Widyaiswara sebagai sumber referensi. Ketika hal tersebut dilakukan, maka terjadi penyebarluasan pengetahuan melalui pemanfaatan bahan ajar yang ada. Di satu sisi, terjadi penerapan praktik pemanfaatan karya berupa bahan ajar secara benar, dan di sisi lain dapat menggalakkan praktik pengembangan sumber pembelajaran terbuka, sehingga menimbulkan ekosistem saling berbagi pengetahuan di kalangan Widyaiswara.

Untuk mendukung kedua hal tersebut di atas, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Instansi Pembina yang menaungi seluruh pemangku Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) yang merupakan organisasi profesi bagi Widyaiswara, memiliki peran signifikan untuk menggalakkan adanya kesadaran dan penerapan praktik benar atas pemahaman tentang hak cipta. Hal ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi Widyaiswara itu sendiri yang merupakan pendidik bagi para ASN dari kemungkinan sengketa hak cipta.

Referensi[sunting]

  1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara.
  4. https://sumberbelajar.seamolec.org/product.php?id=NjQ3NTliN2I4NjVlYWNmODc4NDRkZWVk