Rekayasa Lalu Lintas/Prasarana jalan
Jalan didalam UU no 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Klasifikasi jalan
[sunting]Klasifikasi fungsional
[sunting]Jalan umum menurut fungsinya di Indonesia dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Klasifikasi fungsional seperti ini diangkat dari klasifikasi di Amerika Serikat dan Canada. Di atas arteri masih ada Freeway dan Highway.
Klasifikasi jalan fungsional di Indonesia berdasarkan peraturan perundangan[2] yang berlaku adalah:
- Jalan arteri, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.
- Jalan kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
- Jalan lokal, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
- Jalan lingkungan, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Klasifikasi berdasarkan administrasi pemerintahan
[sunting]Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
- Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
- Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
- Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
- Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
- Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Klasifikasi berdasarkan muatan sumbu
[sunting]Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan[3] menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:
- jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
- jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
- jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton; dan
- jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Sistem jaringan jalan
[sunting]Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.
Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.
Sistem jaringan jalan primer
[sunting]Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
- menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan
- menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.
Sistem jaringan jalan sekunder
[sunting]Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.
Desain geometrik
[sunting]Desain geometrik jalan merupakan bagian dari perencanaan jalan yang dititik-beratkan pada perencanaan bentuk fisik jalan sehingga dapat memenuhi fungsi dasar dari jalan. Desain geometrik jalan terdiri dari Alinyemen horisontal , Alinyemen vertikal, superelevaasi dan masing-masingnya memiliki perhitungan tersendiri.
Geometrik jalan yang didesain dengan mempetimbangkan masalah keselamatan dan mobilitas yang mempunyai kepentingan yang saling bertentangan, oleh karena itu kedua pertimbangan tersebut harus diseimbangkan. Mobilitas yang dipertimbangkan tidak saja menyangkut mobilitas kendaraan bermotor tetapi juga mobilitas kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki.
Alinyemen Horizontal Jalan
[sunting]Alinyemen horizontal jalan didefinisikan sebagai: Proyeksi garis sumbu jalan pada bidang horizontal, yang terdiri dari garis lurus dan garis lengkung yang biasanya dihubungkan dengan lengkung peralihan. Garis lengkung merupakan lebih dikenal sebagai belokan.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi desain alinyemen horizontal yaitu kecepatan rencana jalan yang selanjutnya akan mempengaruhi radius tikung minimal, super elevasi atau lebih dikenal dengan kemiringan jalan terutama penting untuk drainase jalan dan kemiringan di tikungan dan yang terpenting adalah anggaran yang tersedia, bila anggaran yang tersedia terbatas maka langkah yang diambil biasanya dengan menurunkan kecepatan untuk mengurangi pekerjaan tanah, khususnya didaerah perbukitan dan pegunungan.
Radius tikung
[sunting]Bila kendaraan melintasi suatu lengkung/tikungan dengan radius tertentu, maka kendaraan ini akan didorong secara radial keluar oleh gaya sentrifugal yang akan diimbangi oleh berat kendaraan dan besarnya kemiringan jalan/super elevasi dari jalan dan oleh gesekan samping (side friction) antara ban kendaraan dengan permukaan jalan, semakin kencang kendaraan berjalan semakin kuat dorongan keluar yang harus diimbangi dengan super-elevasi dan radius tikungan yang lebih besar.
dimana:
- R = Jari jari tikungan minimum (m),
- μ = Kecepatan Rencana (km/j),
- e = Superelevasi maximum (%),
- fs = Koefisien gesek, untuk perkerasan aspal f=0,14-0,2
Jari-jari minimum yang disarankan[4] dapat dilihat dalam tabel berikut:
Kecepatan rencana, km/j | Radius minimal, m |
---|---|
120 | 600 |
100 | 370 |
80 | 210 |
60 | 80 |
40 | 50 |
30 | 30 |
20 | 15 |
Referensi
[sunting]- ↑ Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- ↑ Undang-undang Republik Indonesia no 38 tahun 2004 tentang Jalan
- ↑ Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
- ↑ Direktorat Jenderal Bina Marga, Tata Cara Perencanaan Geometrik jalan Antar kota, Jakarta 1997
|