Tahu Sama Tahu/Lalu Lintas/Menghadapi Tagihan/Debt Collector
Tampilan
Untuk diketahui
[sunting]- Debt collector tidak punya hak untuk menyita harta Anda
- Debt collector tidak punya hak untuk melanggar/menyerobot masuk tempat Anda
- Debt collector tidak memiliki hak untuk menyerang Anda secara fisik
- Debt collector umumnya adalah pihak ketiga yang disewa oleh Bank penerbit (kartu) kredit.
- Oleh karenanya paling jauh Debt Collector hanya melakukan teror/intimidasi secara tidak langsung baik melalui telepon ataupun kunjungan dengan nada bicara yang keras.
Setelah kasus meninggalnya nasabah Citibank saat mengurus tunggakan kartu kredit, maka:
- Bank Sentral, Bank Indonesia melarang Citibank menggaet nasabah kartu kredit baru dalam jangka waktu 1 tahun
- Debt collector semakin lunak dan ramah dalam mengingatkan tunggakan kartu kredit kepada nasabah melalui telepon, dan tidak memaksa.
|