Tahu Sama Tahu/Imigrasi/Keluar Indonesia tanpa Membayar Fiskal

Dari Wikibooks Indonesia, sumber buku teks bebas berbahasa Indonesia

Langsung ke: navigasi, cari

Resminya, untuk keluar dari Indonesia diperlukan membayar fiskal. Untuk perjalanan darat, fiskal adalah Rp250.000, laut Rp500.000 dan udara Rp1.000.000. Namun, pada prakteknya, banyak orang keluar Indonesia tanpa membayar fiskal. Bagaimana hal ini dilakukan? Silakan baca step-by-step seperti yang dilakukan orang-orang selama ini.


bukanya tau sama tau..tapi...memang sebenarnya imigrasi tidak berhak untuk memeriksa fiskal....salah salah satu petugas imigrasi yang dinas di batam...terima kasih Tetapi semenjak 1 januari 2009 pemilik NPWP yang ingin ke luar negri tidak perlu lagi membayar fiscal, syaratnya harus mempunyai NPWP lebih dari 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan. untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di situs departemen pajak.

Peralatan pribadi
Buat buku