Lompat ke isi

Tahu Sama Tahu/Polisi/Menghadapi Tilang/Menolak Ajakan Damai Polisi

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Pada praktik proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya.

Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum

[sunting]

Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.

  1. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
    • Dengan form ini bayar denda di BRI yang ditunjuk.
    • Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat.
  2. Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
    • Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
    • Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda.
    • H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing.

Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:

  1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.
  2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yang banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak.. parkir di sini.. di sini.. Di dalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.
  3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja di sini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".
  4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu.
  5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar di situ untuk mengambil SIM anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya.
    1. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
    2. Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
    3. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45.000". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.
  6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat.
  7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.

Tidak Menghadiri Sidang

  1. Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yang ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali calo yang menawarkan bantuan.
  2. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.
  3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.
  4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.
  5. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja.

Intinya:

  1. Jangan takut kalau kena tilang.
  2. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
  3. Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
  4. Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.
  5. Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
  6. Mengenai sidang:
      • Jangan takut ikut sidang tilang.
      • (sidangnya sendiri non-existence).
      • Pengadilan itu malah lucu.
      • Beli makan di pengadilan mahal.
      • Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dengan mereka.
    • Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal.
  7. Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
  8. Bayar denda sesuai tarif resmi.
  9. Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
  10. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri

Menolak Berdamai dengan Nepotisme

[sunting]
  • Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.
  • Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda.
  • Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas.

Bila Anda Dikenai Tilang Tanpa Pelanggaran Dan Tidak Mau Didenda

[sunting]

Untuk anda yang tidak melakukan pelanggaran tetapi dikenakan tilang, dapat mempertimbangkan/memperhatikan hal-hal berikut ini: (berdasarkan pengalaman penulis)

  • Meminta form tilang merah dan tidak menandatangani form.
  • Menghadiri sidang pada hari, jam dan tempat (pengadilan) yang ditentukan.
  • Saat sidang: (catatan tambahan tanggal 7Feb2020: menurut pendapat penulis, saat ini peraturan telah disalahartikan oleh Pengadilan dengan menjatuhkan keputusan tanpa menunggu kehadiran "pelanggar" sehingga penulis kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil oleh Pengadilan saat tahu keputusan telah diambil tanpa memberikan kesempatan "pelanggar" membela diri pada waktu yang ditentukan! Hak membela diri telah diabaikan oleh Pengadilan sehingga langkah di bawah ini tidak dapat dilakukan lagi!)
    • Kepada Hakim Yang Mulia mengajukan keberatan (menolak tilang). Catatan: beberapa Hakim Yang Mulia akan kebingungan menanggapi penolakan ini karena jarang sekali yang menolak, sehingga kita harus ulangi bahwa kita ditilang tanpa pelanggaran dan memohon agar polisi penilang dihadirkan untuk membuktikan.
    • Selanjutnya ada 2 kemungkinan:
      • Hakim akan meminta polisi penilang untuk hadir pada sidang selanjutnya (1 minggu).
      • Petugas pengadilan (bukan Hakim terkait) akan mengembalikan surat-surat (SIM/STNK) anda di ruangan tersendiri tanpa denda setelah melalui pembicaraan empat mata. (silakan pembaca pikirkan sendiri apa yang terjadi/alasannya, -tahu sama tahu-)
  • Ada 2 kemungkinan pada sidang berikutnya:
    • Polisi penilang hadir dan akan terjadi adu argumen (dakwaan vs pembelaan) seputar penilangan.
    • Polisi penilang tidak hadir.
  • Bila polisi penilang hadir, maka berdasarkan dakwaan dan pembelaan, hakim akan memutuskan apakah anda salah dan didenda atau dibebaskan dari tilang.
  • Bila polisi penilang tidak hadir hingga panggilan ketiga, maka anda akan dibebaskan dari tilang.

Apa yang mungkin terjadi dalam proses di atas adalah sebagai berikut:

  • Datang sidang pada hari atau tempat yang salah. Mohon pastikan tanggal, jam dan tempat sidang yang tertulis di surat tilang.
  • Pada hari sidang, berkas belum sampai di pengadilan. Hal ini mungkin terjadi karena beberapa kemungkinan:
    • Tidak disengaja. Mungkin karena terlalu sibuk. Menurut peraturan yang ada dalam 14 hari berkas harus sudah dilimpahkan ke pengadilan.
    • Disengaja. Mungkin oknum polisi berharap terdakwa mengambil berkas di kantor polisinya untuk bernegosiasi lebih lanjut.
  • Beberapa kesalahan polisi yang dapat terjadi dan dapat menggugurkan tilang:
    • Menilang tidak dalam wilayahnya.
    • Rambu-rambu atau marka jalan yang tidak ada atau tidak jelas. Bagaimana tilang dapat dilakukan? Kadang oknum polisi mencari tempat seperti ini untuk melalukan penilangan. Contoh: 1) apa syarat suatu bagian jalan disebut busway (jalur Trans Jakarta) atau 2) pada saat lampu tiga warna ("Traffic Light") menyala merah anda harus berhenti di belakang marka melintang yang berfungsi sebagai garis berhenti (garis stop) tapi tidak terdapat garis melintang ini di lokasi.

Mengapa anda dikenakan tilang? Ada beberapa kemungkinan:

  • Anda melanggar rambu atau marka jalan.
  • Surat-surat anda tidak lengkap. Contoh: SIM, STNK.
  • Oknum polisi yang mencari celah untuk keuntungan pribadi/satuan.

Tips di atas dimaksudkan untuk hal terakhir di atas dimana anda berhak mendapatkan keadilan.

Referensi

[sunting]