الإسلام/Zakat

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Dalil Hadits[sunting]

Shahih Bukhari No 705 : [1]

Dari Ibnu 'Abbas : Nabi mengutus Mu'adz ke Yaman dan berpesan kepadanya : Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah.

Jika mereka mengikuti ajakanmu, maka beritahulah mereka bahwa Allah memerintahkan mereka mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.

Jika mereka menaatimu dan mengerjakan perintah itu, maka beritahukanlah bahwa Allah memerintahkan mereka membayar zakat dari kekayaan mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.

Shahih Bukhari No 711 : [1]

Dari Abu Sa'id Al-Khudri : Rasulullah bersabda :

Tidak ada kewajiban zakat untuk harta kekayaan sejumlah kurang dari lima uqiyah perak (senilai 40 dirham). Tidak ada kewajiban zakat untuk unta sejumlah kurang dari lima ekor. Tidak ada kewajiban zakat untuk harta kekayaan sejumlah kurang dari lima wasq (satu wasq = 60 sha, 1 sha = kurang lebih 3 kg).

Referensi[sunting]

  1. 1,0 1,1 Imam Az Zubaidi (2018) "Mukhtashar Shahih Al Bukhari" Bandung : Penerbit Marja (Terjemah : Irwan Kurniawan, M.S. Nasrulloh)