Dasar-Dasar Sumber Pembelajaran Terbuka/I. Mengenal Hak Cipta

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
creative commons

Hai teman-teman! Kali ini kita akan membahas tentang hak cipta di Indonesia. Di Indonesia, hak cipta diatur oleh undang-undang. Salah satu undang-undang yang mengatur hak cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta[1]. Apa definisi hak cipta? Ciptaan apa saja yang dapat dilindungi? Berapa lama masa pelindungan hak cipta? Semuanya akan kita bahas secara singkat pada halaman berikut.

Definisi Hak Cipta

Definisi Hak Cipta Secara Umum

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.[2]

Definisi Hak Cipta

  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan Yang Dilindungi Hak Cipta

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Lama Perlindungan Hak Cipta

Hak Cipta
  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Hak-Hak Pencipta

Seorang pencipta memiliki dua macam hak atas ciptaannya, yaitu hak ekonomi (economic rights), dan hak moral (moral rights).

Hak ekonomi merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak tersebut berwujud hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak-hak ekonomi tersebut antara lain berwujud:

  1. Hak reproduksi (reproduction rights);
  2. Hak adaptasi (adaptation rights);
  3. Hak distribusi (distribution rights)

Hak moral adalah hak yang melindungi pribadi atau reputasi pencipta. Hak ini melekat dalam diri seorang pencipta. Apabila hak ekonomi dapat dialihkan kepada pihak lain, hak moral tidak dapat dipisahkan dari penciptanya karena bersifat pribadi dan kekal.

Bagaimana jika seseorang ingin menggunakan karya yang dilindungi hak cipta? Nah, orang yang ingin menggunakan karya tersebut perlu meminta izin terlebih dahulu dari pencipta. Biasanya, izin ini diberikan dalam bentuk lisensi atau perjanjian tertulis. Bagaimana cara melindungi hak cipta? Hak cipta secara otomatis diberikan kepada pencipta begitu karya tersebut dibuat. Namun, untuk melindungi hak cipta secara lebih kuat, pencipta dapat mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jadi, penting bagi kita semua untuk menghargai dan menghormati hak cipta. Kita harus memberikan pengakuan kepada pencipta dan meminta izin sebelum menggunakan karya mereka. Dengan melindungi hak cipta, kita membantu mendorong kreativitas dan inovasi, serta memastikan keadilan bagi para pencipta.

Referensi[sunting]

  1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38690 diakses pada 16 Juni 2023 05.21
  2. https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalandiakses pada 15 Jui 2023 05.22