Fikih/Kurban

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Pengertian[sunting]

  • Berasal dari bahasa Arab, "qaruba" yang berarti dekat.
  • Hewan yang disembelih dengan niat beribadah mendekatkan diri kepada Allah dengan syarat dan waktu tertentu.

Hukum[sunting]

  • Sebagian berpendapat wajib. (QS. Al-Kautsar[108]:1-2)
  • Sebagian berpendapat sunnat muakkad. (HR. Tirmidzi)
  • Menjadi wajib apabila dinazarkan.
  • Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa wajib menyembelih apabila membeli binatang dengan niat untuk kurban.

Sejarah[sunting]

  • QS. As-Saffat[37]:102-107

Waktu[sunting]

  • 10 Dzulhijjah, setelah salat Idul Adha sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah

Tempat[sunting]

  • Sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan salat Idul Adha.

Ketentuan Hewan Kurban[sunting]

  • Hewan ternak, berupa sapi, kerbau, kambing, domba, unta. (QS. Al-Hajj[22]:34)
  • Hewan tersebut cukup umur, tidak cacat (pincang, sangat kurus, sakit, putus telinganya, putus ekornya, buta). (HR. Tirmidzi)
    • Sapi atau kerbau sekurangnya berumur dua tahun.
    • Kambing biasa sekurangnya berumur satu tahun.
    • Domba sekurangnya berumur satu tahun atau tanggal giginya.
    • Unta sekurangnya berumur lima tahun.
  • Seekor kambing atau domba untuk satu orang. Seekor sapi, kerbau, unta untuk tujuh orang. (HR. Muslim)

Pemanfaatan[sunting]

  • Sebaiknya dibagikan dalam keadaan masih mentah (tidak dimasak).
  • 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya.
  • 1/3 untuk fakir miskin.
  • 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar, atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa digunakan.
  • Apabila kurban nazar, seluruhnya wajib dibagikan kepada fakir miskin, tanpa boleh diambil oleh yang berkorban.

Sunat[sunting]

  • Membaca basmalah
  • Membaca salawat
  • Menghadapkan hewan ke arah kiblat
  • Menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya
  • Memotong pada pangkal leher
  • Memotong urat kiri dan kanan leher hewan
  • Membaca takbir
  • Membaca doa.
  • Orang yang berkurban menyembelih hewannya sendiri. Jika diwakilkan pada orang lain, disunatkan berhadir.

Hikmah[sunting]

  • Menambah keimanan, ketakwaan, kecintaan, dan rasa syukur kepada Allah serta mewujudkan rasa tolong menolong, mengasihi dan solidaritas bagi yang berkurban.
  • Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah serta semangat hidup bagi yang menerima daging kurban.
  • Memperkokoh persaudaraan dan meningkatkan kesadaran beragama bagi seluruh umat.