Fikih/Pengurusan Jenazah

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Pengurusan Jenazah atau ada yang menyebutnya sebagai Penyelenggaran Jenazah adalah sebuah fardu kifayah bagi Muslim apabila terdapat Muslim lainnya yang meninggal di desa tempat yang dia tinggali. Adapun keempat kewajiban tersebut terdiri dari Memandikan, Menkafani, Mensalatkan, dan Memakamkan.

Memandikan Jenazah[sunting]

Menkafani Jenazah[sunting]

Salat Jenazah[sunting]

Salat Jenazah tidak memiliki rukuk maupun sujud selayaknya salat biasa, namun terdiri dari empat kali takbir dan diakhiri dengan salam. Adapun niat salat jenazah adalah sebagai berikut:

Adapun rincian bacaan yang dibaca dalam takbir adalah sebagai berikut:

  • Takbir pertama: Membaca Surah Al-Fatihah
  • Takbir kedua: Membaca Salawat, lebih bagus jika lengkap sebagaimana yang dibaca dalam Tahiyyat Akhir
  • Takbir ketiga: Membaca doa
  • Takbir keempat: Membaca doa

Pemakaman[sunting]