Fikih/Salat
Tampilan
< Fikih
- Beragama Islam
- Sudah balig
- Berakal sehat
- Suci dari hadas dan najis
- Menghadap kiblat
- Mengetahui masuknya waktu salat
- Mengerti syarat, rukun, dan sunah salat
Rukun
[sunting]Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.[2]
- Berdiri bagi yang mampu.[3]
- Niat dalam hati
- Takbiratul ihram.[4]
- Membaca surat s:Al-Qur'an/Al-Fatihah pada tiap rakaat.[5]
- Rukuk dan tuma’ninah.[6][7]
- Iktidal setelah rukuk dan tumakninah.[7][8]
- Sujud dua kali dengan tumakninah.[7][9]
- Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.[7][10]
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir.[11]
- Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.[12]
- Membaca salam yang pertama.[13]
- Tertib melakukan rukun secara berurutan.[14]
Referensi
[sunting]- ↑ Risalah Bimbingan Salat. Semarang: Aneka Ilmu. 3 Desember 2006. hlm. 25-26. ISBN 937-736-143-8.
- ↑ https://rumaysho.com/1723-rukun-rukun-shalat-1.html
- ↑ “Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.
- ↑ “Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
- ↑ “Tidak ada salat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.
- ↑ “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.
- ↑ 7,0 7,1 7,2 7,3 “Salat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” HR Ad-Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
- ↑ “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”
- ↑ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”
- ↑ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”
- ↑ “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam salat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.
- ↑ “Jika salah seorang di antara kalian hendak salat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi ﷺ, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Salat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
- ↑ “Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
- ↑ Pembahasan rukun salat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.