Hukum/Pajak

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak.[1]

  1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak
  2. Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  3. Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  4. Jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
  5. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  6. Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  7. Kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  8. Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
  9. Penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
  10. Pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Asalkan seseorang tersebut berdomisili di Indonesia, pajak dikenakan kepada penghasilan baik yang diperoleh di Indonesia maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Sedangkan bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia, dilakukan pengecekan batas waktu. Jika tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan[2] , maka termasuk wajib pajak dalam negeri. Untuk bantuan bisa menghubungi konsultan pajak di Jakarta

Referensi[sunting]

  1. Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak : Asas Pemungutan Pajak (Akses 17 Agu 2021)
  2. Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak : Asas Pengenaan Pajak (Akses 17 Agu 2021)