Manajemen Lalu Lintas/Pengendalian parkir

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.

Pengendalian parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Parkir agar mempunyai kekuatan hukum dan diwujudkan rambu larangan, rambu petunjuk dan informasi. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para pelanggar kebijakan parkir.

Instrumen kebijakan perparkiran[sunting]

Kebijakan parkir dapat dibagi atas dua kebijakan yaitu kebijakan tarif sebagai salah satu kebijakan fiskal serta kebijakan pembatasan ketersediaan ruang parkir. Pada tabel berikut selanjutnya dapat dibaca penerapan kedua kebijakan tersebut di pinggir jalan dan diluar badan jalan.

Kebijakan Dipinggir jalan Diluar jalan
Kebijakan tarif Peningkatan tarif parkir, Penggunaan meter parkir, Ijin penggunaan Pajak terhadap penyediaan ruang parkir, Struktur tarif untuk mempengaruhi minat pemarkir lama untuk parkir
Kebijakan lalu lintas Membatasi parkir dipinggir jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pengendalian parkir liar dijalan dengan penggunaan gembok roda ataupun pederekan Akses kejalan yang mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan di jalan
Kebijaksanaan pembatasan Melarang parkir, Melarang parkir dengan pengecualian kepada penghuni, Relokasi tempat parkir Membekukan pembangunan tempat parkir baru, Mengurangi ruang parkir yang ada, Mengendalikan parkir dimasa mendatang, Variasi waktu buka ruang parkir, Relokasi tempat parkir
Kebijakan terhadap pejalan kaki Mengendalikan parkir di trotoar atau lintasan pejalan kaki Penyediaan fasilitas pejalan kaki yang aman

Kebijakan tarif[sunting]

Tarif parkir dalam satu hari dibeberapa kota besar dunia

Tarip parkir merupakan alat yang sangat bermanfaat untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang parkir. Beberapa kota besar didunia bahkan menerapkan tarip yang sangat tinggi. Pada gambar berikut ditunjukkan besarnya pengeluaran untuk parkir dibeberapa kota besar.

Dengan mengikuti dasar hukum permintaan dalam teori ekonomi dapat diterapkan kebijakan tarip, dengan semakin tingginya tarip maka diharapkan jumlah pengguna ruang parkir berkurang.

Dasar penetapan pungutan parkir[sunting]

Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir diluar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun, seperti halnya dilakukan pada jalan tol. Dalam revisi harus dimasukkan unsur inflasi yang terjadi sejak kenaikan terakhir ditambah dengan unsur kebijakan

Metoda kebijakan tarip[sunting]

Penetapan tarip berdasarkan zona

Kebijakan tarip ini bisa dilakukan dengan:

  1. Berdasarkan waktu atau yang biasa disebut sebagai progresip, semakin lama semakin mahal yang bisa dilakukan dengan cara satu atau dua jam pertama flat setelah itu bertambah dengan bertambahnya waktu, sebagaimana sudah banyak diterapkan diberbagai tempat perbelanjaan di kota-kota besar. Di berbagai negara eropa bahkan diberlakukan tarip per 15 menit dan kadang dibatasi maksimum 2 jam.
  2. Berdasarkan zona, zona dipusat kegiatan diberlakukan tarip yang lebih mahal ketimbang zona yang ada dipinggiran kota ataupun diluar kota.
  3. Tarip bulanan yang biasa diterapkan kepada pemarkir kendaraan reguler disuatu tempat parkir, misalnya pada lokasi perkantoran terhadap pekerja yang bekerja dikantor yang bersangkutan, apartemen terhadap penghuni.

Dampak kebijakan tarif parkir[sunting]

Dampak kebijakan tarif parkir terhadap demand berdasarkan kajian yang dibuat oleh Todd Litman[1] mengemukakan bahwa setiap peningkatan tarip parkir sebesar 10 persen akan mengakibatkan penurunan penggunaan parkir sebesar 0,7 -0,8 persen, meningkatkan penggunaan angkutan umum sebesar 3,71 persen dan bersepeda sebesar 0,9 persen. Angka ini lebih besar lagi untuk jangka pendek, pada saat kenaikan baru diterapkan dapat mengakibatkan elastisitas menjadi sekitar – 0,28., dimana pengguna tempat parkir mengurangi lama waktu parkir dan mengurangi jumlah parkir.

Pengendalian penyediaan ruang parkir[sunting]

Salah satu langkah penting dalam pengendalian lalu lintas adalah dengan membatasi ketersediaan ruang parkir di:

  1. Pengurangan fasilitas parkir di pinggir jalan sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 43 ayat (3) yang berbunyi Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. atau lebih ekstrem menghilangkan fasilitas parkir dipinggir jalan,
  2. Merubah pendekatan dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan untuk tempat-tempat umum, perkantoran atau pertokoan dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
  3. Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan angkutan umum.

Kebijakan waktu[sunting]

Kebijakan pembatasan parkir paruh waktu

Pembatasan parkir dapat dilakukan dengan menerapkan pembatasan waktu yang dilakukan dengan:

  1. Penetapan waktu parkir maksimal, yang biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan dengan menggunakan mesin parkir, dimana parkir untuk waktu yang panjang tidak dijinkan, parkir diarahkan untuk jangka pendek misalnya parkir untuk makan siang atau parkir untuk belanja di toko.
  2. Penetapan larangan parkir pada waktu-waktu tertentu, misalnya dilarang parkir pada jam sibuk pagi atau jam sibuk sore, dimana jalan lebih diperuntukkan untuk mengalirkan arus lalu lintas. Penetapan seperti ini biasanya dilakukan untuk jalan-jalan yang masih diijinkan untuk parkir dipinggir jalan tetapi kapasitas jalannya terbatas sehingga untuk meningkatkan kapasitas pada waktu-waktu tertentu maka parkir dipinggir jalan dilarang.

Pengawasan parkir[sunting]

Pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan gembok roda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan parkir. Beberapa cara yang biasa dilakukan terhadap pelanggaran parkir khususnya pelanggaran parkir dipinggir jalan adalah sebagai berikut:

Tilang[sunting]

Merupakan cara yang paling umum dilakukan terhadap pelanggaran parkir dipinggir jalan. Formulir tilang merupakan perlengkapan standar petugas Polisis Lalu Lintas yang sedang patroli, dan kalau petugas yang bersangkutan menemukan pelangaran parkir, langsung menerbitkan tilang kepada pelanggar. Yang menjadi masalah yang biasa ditemukan petugas patroli adalah pengemudi meninggalkan kendaraan, dalam hal yang demikian Polisi dapat menderek mobil yang melanggar parkir ataupun melakukan penggembokan roda.

Derek[sunting]

Cara yang lain yang juga bisa dilakukan, terutama bila pengemudi meninggalkan kendaraan adalah melakukan penderekan kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir. Pengemudi selanjutnya mengambil ke pool tempat kendaraan yang diderek dikumpulkan serta mendapatkan surat Tilang.

Gembok roda[sunting]

Seorang petugas melakukan penegakan terhadap pelanggaran parkir dengan memasang gembok roda
Gembok roda yang digunakan di Los Angeles Department of Transportation
Bentuk lain gembok roda yang digunakan di Duke University

Gembok roda adalah perangkat untuk menghambat kendaraan yang melanggar aturan larangan parkir dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka gembok roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka kunci setelah membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya.

Pemasangan gembok roda ini merupakan perangkat penegakan hukum yang banyak digunakan di Eropa dan Amerika Serikat|Amerika, dan sekarang sudah mulai digunakan di Jakarta dan Palembang. Di Jakarta prosedural[2] penerapan sanksi gembok roda para pemilik kendaraan diberikan toleransi waktu 15 menit bagi para pemilik untuk segera memindahkan kendaraan masing-masing jika tidak ingin dilakukan penggembokan. Bila waktu toleransi habis, petugas Dishub akan menggembok bagian depan dan menempel surat pemberitahuan di kaca mobil. Pemilik kendaraan juga akan mendapat surat Tilang dari kepolisian. Bila pemilik kendaraan ingin gembok dibuka, ia harus membayar denda di Kantor Dishub di Jatibaru.

Dasar hukum menggembok kendaraan yang salah parkir di Jakarta adalah[3] Peraturan Daerah No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Penyeberangan. Juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam penggembokan mobil yang diparkir liar, jika dalam jangka l0 menit hingga setengah jam, kunci tidak kunjung diambil di kantor Dishub, aparat akan menderek mobil yang diparkir liar itu. Biaya derek Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.

Pro dan Kontra, Dalam pelaksanaan penggembokan kendaraan yang salah parkir disatu sisi akan melancarkan arus lalu lintas tetapi dilain pihak menjengkelkan bagi pelanggar karena mereka tidak bisa langsung berangkat dari tempat parkir liar, tetapi harus menghubungi Dishub, menunggu petugas datang yang membutuhkan waktu. Itu pulalah sebenarnya yang mengakibatkan pelanggar parkir jera. Tetapi ada kejadian, di mana pelanggar merusak gembok roda [4] sehingga mereka melakukan pelanggaran ganda, dan terhadap mereka akan dikenakan sanksi ganda.

Referensi[sunting]

  1. Todd Litman, Transportation Elasticities: How Prices and Other Factors Affect Travel Behavior, Victoria Tranport Policy Institute, Victoria, 2010
  2. Gembok Roda Lolos dan Usulan Tarif Parkir Naik
  3. Parkir Liar Kian Liar
  4. Perusak Gembok Parkir Liar Bakal Dituntut Pidana