Manajemen Lalu Lintas

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas


Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Pendahuluan[sunting]

Keselamatan lalu lintas[sunting]

Manajemen Prioritas[sunting]

Prioritas angkutan umum[sunting]

Prioritas kendaraan tidak bermotor[sunting]

Manajemen Pembatasan[sunting]

Manajemen Kapasitas[sunting]

Pengembangan transportasi yang berkelanjutan[sunting]

Pendanaan[sunting]

Kontributor[sunting]