Lompat ke isi

Membuat Modul Ajar Bebas Pelanggaran Hak Cipta/I. Dasar-Dasar Hak Cipta

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Daftar isi

[sunting]
Bab ini menjelaskan mengenai pengertian dan komponen-komponen Modul Ajar
Bab ini menjelaskan mengenai pengertian dan komponen-komponen Modul Ajar

Mengenal Hak Cipta

[sunting]
Hak cipta dilambangkan dengan ikon huruf C (untuk copyright) di dalam lingkaran ©

Sistem pendidikan kita kian berubah dengan adanya globalisasi, pendidikan abad 21 hingga pandemi Covid-19. Sebelumnya pembelajaran hanya dilaksanakan di dalam kelas secara luring pada ruang kelas terbatas. Sistem pembelajaran sudah dilakukan secara daring saat pendemi Covid-19 dan beberapa sekolah atau perguruan tinggi mempertahankan blended learning. Sumber pembelajaran tidak hanya buku cetak tapi tersedia dalam versi daring. Berkaitan dengan ini, tentu dibutuhkan Sumber Pembelajaran Terbuka (SPT) atau Open Educational Resources (OER) yang harusnya dibuat oleh para guru atau dosen. Sebagai seorang pendidik kita berupaya membuat Sumber Pembelajaran Terbuka (SPT) termasuk di dalamnya yakni modul ajar yang bebas dari pelanggaran hak cipta. Untuk keperluan tersebut, kita harus mengenal terlebih dahulu tentang hak cipta.

Perlindungan Hak Cipta

Menurut Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No.28 Tahun 2014 pasal 1 ayat (1)[1] yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan mengenai hak cipta ini berbeda-beda di setiap negara. Indonesia sendiri mengacu pada UUHC No.28 Tahun 2014.

Ada dua hak yang melekat pada hak cipta sebagai suatu hak eksklusif yang dimiliki oleh pembuat karya yakni hak moral dan hak ekonomi[2]. Adapun hak moral merupakan hak yang melekat pada pembuat karya agar namanya dicantumkan pada setiap penggunaan karyanya. Cara yang dapat dilakukan oleh pengguna karyanya adalah dengan mencantumkan atribusi atau kredit berupa nama pembuat karya. Hak moral ini juga terkait hak kepada pembuat karya untuk melindungi reputasi atau kehormatan diri pembuat karya, jika karyanya digunakan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi pembuat karya. Sementara itu, yang dimaksud dengan hak ekonomi yakni pembuat karya mempunyai hak mendapatkan keuntungan dari karya yang dihasilkan. Keuntungan ekonomi dari suatu karya merupakan hak bagi pembuat karya, termasuk di dalamnya hak untuk melarang pihak yang mendapatkan keuntungan dari karya orang lain tanpa izin. Lantas, apa saja yang mencakup hak ekonomi? Hak ekonomi meliputi hak penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan.

Sebagai pembuat karya untuk mendapatkan hak eksklusif ini, ia tidak harus melakukan pendaftaran yang kemudian hal ini disebut dengan prinsip deklaratif[3]. Adapun kebalikan dari prinsip ini, disebut prinsip konstitutif, yakni pemberian hak melalui pendaftaran yang diberikan negara kepada pemohon. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak eksklusif bagi pembuat karya. Meskipun pembuat karya tidak mencatatkan karyanya, ia tetap memiliki perlindungan secara otomatis ketika karya selesai dibuat, perlindungannya berupa hak ekslusif untuk mengontrol tidak ada seorang pun yang memanfaatkan haknya tanpa seizin pencipta. Sementara itu, sebagai bentuk deklarasi suatu ciptaan, dalam praktiknya pembuat karya juga perlu mengumumkan/mempublikasikan karya yang telah dibuat kepada publik. Untuk mendapatkan hak tersebut ciptaan harus diwujudkan dalam bentuk nyata artinya ciptaan sudah menjadi bentuk kesatuan yang nyata. Namun, jika ide hanya sebatas di dalam kepala tanpa dituangkan dalam wujud nyata belum dapat dikatakan memiliki hak cipta. Dijelaskan pula, dalam UUHC No.28 Tahun 2014 [4]bahwa terkait diwujudkan dalam bentuk nyata yakni setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Infografis Hak Cipta

Mengenal Lisensi Creative Commons

[sunting]

Creative Commons merupakan organisasi nirlaba yang menyediakan mekanisme perizinan legal yang sederhana dan bebas biaya untuk berbagi pengetahuan/karya secara digital maupun fisik yakni dengan lisensi hak cipta terbuka yang bernama serupa dengan organisasinya yakni Lisensi Creative Commons[5]. Creative Commons memungkinkan pencipta untuk memilih kombinasi dari beberapa hak cipta yang telah ditentukan sebelumnya untuk memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memodifikasi karya mereka.

Creative Commons memainkan peran penting dalam memfasilitasi berbagi pengetahuan dan kreativitas dalam era digital. Lisensi CC memberikan kebebasan bagi pengguna untuk menggunakan karya dengan izin yang jelas, mendorong kolaborasi, dan menghindari permasalahan hak cipta yang rumit. Lisensi ini digunakan secara luas di berbagai bidang, termasuk seni, sastra, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan konten digital secara umum.

Infografis Creative Commons

Lisensi Creative Commons terdiri dari empat ketentuan utama. Pertama, atribusi (BY) meminta pengguna untuk memberikan pengakuan kepada pencipta asli dengan menyebutkan nama mereka. Kedua, lisensi nonkomersial (NC) membatasi penggunaan karya hanya untuk tujuan nonkomersial. Ketiga, lisensi tidak menghasilkan karya turunan (ND) melarang perubahan atau modifikasi karya asli. Keempat, lisensi berbagi serupa (SA) meminta pengguna untuk melisensikan kembali dengan lisensi yang sama apabila membuat karya adaptasi.

Dari empat ketentuan lisensi Creative Commons, kemudian dirangkai menjadi enam jenis lisensi Creative Commons [6] yang memberikan kombinasi hak cipta yang berbeda dalam membagikan karya.

  1. Lisensi Atrribution (CC BY): Lisensi ini merupakan lisensi yang paling terbuka. Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan, mendistribusikan, mengubah, dan membangun karya turunan dari karya asli dengan syarat utama, yaitu memberikan atribusi kepada pencipta asli.
  2. Lisensi Attribution-ShareAlike (CC BY-SA): Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan, mendistribusikan, mengubah, dan membangun karya turunan dari karya asli dengan syarat memberikan atribusi kepada pencipta asli dan melepaskan karya turunannya dengan lisensi yang sama dengan karya aslinya (CC BY-SA).
  3. Lisensi Attribution-NonDerivatives (CC BY-ND): Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan dan mendistribusikan karya asli tanpa mengubah atau membuat karya turunan, dengan syarat memberikan atribusi kepada pencipta asli.
  4. Lisensi Atrribution-NonCommercial (CC BY-NC): Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mengubah karya asli dengan syarat memberikan atribusi kepada pencipta asli dan membatasi penggunaan karya hanya untuk tujuan nonkomersial.
  5. Lisensi Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA): Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan, mendistribusikan, mengubah, dan membangun karya turunan dari karya asli denga syarat memberikan atribusi kepada pencipta asli, membatasi penggunaan karya hanya untuk tujuan nonkomersial, dan melepaskan karya turunan dengan lisensi yang sama seperti karya aslinya.
  6. Lisensi Attribution-NonCommercial-NonDerivatives ( CC BY-NC-ND): Lisensi ini merupakan lisensi yang paling restriktif. Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan dan mendistribusikan karya asli tanpa mengubah atau membuat karya turunan, dengan syarat memberikan atribusi kepada pencipta asli dan membatasi penggunaan karya hanya untuk tujuan nonkomersial.

Referensi

[sunting]
  1. Pemerintah Republik Indonesia.(2014). Undang-Undang Hak Cipta. Dapat diakses pada https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Indonesian_Law_No._28_of_2014_on_Copyright.pdf
  2. Penyalai, F., Sutanto, R., dan Pirnasari, L. (2023). Pengenalan Sumber Pembelajaran Terbuka bagi Pendidik. Wikimedia Foundation. Dapat diakses pada https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Pengenalan_Sumber_Pembelajaran_Terbuka_bagi_Pendidik_-_Seri_1.pdf, hal 4
  3. Penyalai, F., Sutanto, R., dan Pirnasari, L. (2023). Pengenalan Sumber Pembelajaran Terbuka bagi Pendidik. Wikimedia Foundation. Dapat diakses pada https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Pengenalan_Sumber_Pembelajaran_Terbuka_bagi_Pendidik_-_Seri_1.pdf, hal 5
  4. Pemerintah Republik Indonesia.(2014). Undang-Undang Hak Cipta. Dapat diakses pada https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Indonesian_Law_No._28_of_2014_on_Copyright.pdf
  5. Penyalai, F., Sutanto, R., dan Pirnasari, L. (2023). Pengenalan Sumber Pembelajaran Terbuka bagi Pendidik. Wikimedia Foundation. Dapat diakses pada https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Pengenalan_Sumber_Pembelajaran_Terbuka_bagi_Pendidik_-_Seri_1.pdf, hal 19
  6. Penyalai, F., Sutanto, R., dan Pirnasari, L. (2023). Pengenalan Sumber Pembelajaran Terbuka bagi Pendidik. Wikimedia Foundation. Dapat diakses pada https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Pengenalan_Sumber_Pembelajaran_Terbuka_bagi_Pendidik_-_Seri_1.pdf, hal 26