Pajak/Bentuk Usaha Tetap
Tampilan
< Pajak
Bentuk usaha tetap didefinisikan pada UU No 36 / 2008 tentang "Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 7 / 1983 tentang 'Pajak Penghasilan'".
Bentuk Usaha Tetap sebagai Subjek Pajak Badan
[sunting]Pada pasal 2 ayat 1 : yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang hak, badan, dan bentuk usaha tetap.
Pasal 2 ayat 1a : bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakukan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Definisi
[sunting]Pasal 2 ayat 5 : bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh :
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
- orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
- tempat kedudukan manajemen
- cabang perusahaan
- kantor perwakilan
- gedung kantor
- pabrik
- bengkel
- gudang
- ruang untuk promosi dan penjualan
- pertambangan dan penggalian sumber alam
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
- pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.