Lompat ke isi

Panduan pintar zakat

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Zakat menurut bahasa (etimologi; lughah) berarti berkah, bersih, dan berkembang. Dinamakan berkah, karena dengan membayar zakat, hartanya akan bertambah atau tidak berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muzaki. Rasulullah saw bersabda, “Harta tidak berkurang karena sedekah (zakat), dan sedekah (zakat) tidak diterima dari pengkhianatan (cara-cara yang tidak dibenarkan menurut syar’i).” (HR Muslim) Dinamakan bersih, karena dengan membayar zakat, harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya hak-hak orang lain menempel padanya. Maka, apabila tidak dikeluarkan zakatnya, harta tersebut mengandung hak-hak orang lain, yang apabila kita menggunakannya atau memakannya berarti kita telah memakan harta haram, karena di dalamnya terkandung milik orang lain. Makna bersih (thaharah), bisa kita lihat dalam firman Allah SWT:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Menurut Ibnu Taimiyah, hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Dinamakan berkembang, karena dengan membayar zakat hartanya dapat mengembang sehingga tidak bertumpuk di satu tempat atau pada seseorang.

Sedangkan, zakat menurut terminologi (syar’i) adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) yang disebutkan di dalam Al-Qur`an. Selain itu, bisa juga berarti sejumlah harta tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.

Zakat di dalam Al-Qur`an dan hadits terkadang disebut dengan shadaqah, sebagaimana firman Allah SWT pada surah At-Taubah [9]: 103 di atas.

Di dalam sebuah hadits shahih, ketika memberangkatkan Mu’adz bin Jabal ke Yaman Rasulullah bersabda, “Beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat terkadang disebut dengan kata shadaqah, sehingga zakat bermakna shadaqah dan shadaqah bermakna zakat. Lafaznya berbeda, namun memiliki makna yang sama. Makna ini di antaranya bisa ditemui di dalam Al-Qur`an surah At-Taubah [9] ayat 60:

“Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60)

Sebagian ulama fikih mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infak. Sebagian lain mengatakan bahwa infak wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunah dinamakan shadaqah.

Dasar Hukum

[sunting]

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima, yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Zakat, hukumnya wajib ‘ain (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at. Dan, merupakan kewajiban yang disepakati oleh umat Islam dengan berdasarkan dalil Al-Qur`an, hadits, dan ijma’. Orang yang enggan membayarnya boleh diperangi. Orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir, karena ia mengingkari perkara dasar agama. Akan tetapi, barangsiapa yang mengakui kewajiban zakat, namun ia tidak mau menunaikannya, maka ia hanya dianggap sebagai orang Islam yang bermaksiat, karena tidak mau menunaikan perintah agama, juga sebagai orang yang telah melakukan dosa besar. Zakat mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah. Adapun dasar hukum dan dalil Al-Qur`an-nya diperoleh melalui beberapa ayat di dalam Al-Qur`an, di antaranya firman Allah SWT berikut ini.

“Dirikanlah shalat, bayarlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah[2]: 43)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Al-Baqarah [2]: 277)

Hadits Nabi saw menyebutkan betapa zakat sangat asasi atas tegaknya Islam, selain dari syahadat, shalat, dan rukun Islam lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Islam ini dibangun di atas lima fondasi: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Saya diperintahkan (Allah SWT) untuk memerangi semua orang, sampai mereka mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan saling memberi nasihat kepada sesama muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Zakat Harta Haram

[sunting]

Islam selalu memerintahkan bahwa sumber harta, proses memperolehnya, dan pertumbuhannya harus halal dan baik. Allah SWT berfirman,

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168)

Selain itu, Allah SWT telah melarang semua bentuk dan jenis pendapatan dan harta yang haram dan buruk, baik sumber maupun proses perolehannya. Sebab, semuanya itu merupakan tindakan aniaya terhadap orang lain. Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil...” (QS Al-Baqarah [2]: 188)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu....” (QS An-Nisaa' [4]: 29)

Dan, masih banyak lagi ayat lainnya yang melarang jenis harta haram dan perolehannya dengan jalan yang diharamkan. Pada zaman sekarang, terdapat banyak macam harta yang diperoleh dengan cara yang bathil (haram) dan tidak sesuai dengan syariat, misalnya, harta riba, suap, ghasab, penipuan, jual beli jabatan, uang palsu, judi, pencopetan, pencurian, korupsi, dan perampokan, dan hasil dari jual beli barang yang diharamkan, seperti babi, narkoba, dan minuman keras.

Semua jenis harta di atas, tidak wajib dizakati atau tidak tunduk kepada zakat, berdasarkan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah [2]: 267)

Dan, hadits Rasulullah saw: “Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak akan menerima (sesuatu) kecuali yang baik.” (HR Muslim)

Adapun sisi keharaman dan problematikanya dengan zakat secara terperinci dijelaskan sebagai berikut:

  1. Harta haram adalah semua harta yang secara hukum syariat dilarang dimiliki atau dimanfaatkan, baik haram karena bendanya mengandung mudarat, najis atau kotoran, seperti bangkai dan minuman keras; atau haram karena faktor luar, seperti adanya kesalahan dalam cara memperolehnya, seperti mengambil sesuatu dari pemiliknya tanpa izin (merampok; mencuri; ghasab; mencopet; korupsi) atau mengambil dari pemilik dengan cara yang tidak dibenarkan hukum, meskipun dengan kerelaan pemiliknya, seperti transaksi riba dan sogok atau suap.
  2. Pemegang harta haram yang perolehannya dengan cara yang tidak dibenarkan syariat, tidak dianggap pemilik barang tersebut selama-lamanya. Dia diwajibkan mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau kepada ahli warisnya jika diketahui. Jika tidak diketahui lagi, dia diwajibkan membelanjakan harta tersebut kepada kepentingan sosial dengan meniatkan bahwa dermanya tersebut adalah atas nama pemilik aslinya. Adapun jika ia mendapatkan harta haram itu sebagai upah dari pekerjaan yang diharamkan maka ia harus mendermakannya untuk kepentingan sosial dan tidak boleh dikembalikan kepada orang yang memberinya. Harta haram tidak dikembalikan kepada pemilik semula, selama dia masih tetap melakukan transaksi yang tidak legal tersebut, seperti harta yang diperoleh dari transaksi riba. Akan tetapi, diharuskan mendermakannya kepada kepentingan sosial. Apabila terdapat kesulitan dalam mengembalikan harta tersebut, pemegangnya diwajibkan mengembalikan nilainya kepada pemiliknya semula jika diketahui, bila tidak, maka nilai tersebut didermakan kepada kepentingan sosial dengan meniatkan derma tersebut atas nama pemilik semula.
  3. Harta yang haram karena zatnya sendiri (haram lidzatihi), seperti babi, khamar, narkoba, anjing, darah, dan bangkai tidak wajib dibayar zakatnya, karena menurut hukum syari’at tidak dianggap harta yang berharga.
  4. Pemegang harta yang haram karena adanya cara memperolehnya dengan cara yang tidak dibenarkan agama, maka ia tidak wajib membayar zakatnya, karena tidak memenuhi kriteria “dimiliki dengan sempurna” yang merupakan syarat wajib zakat. Apabila sudah kembali kepada pemiliknya semula, yang bersangkutan wajib membayar zakatnya untuk satu tahun yang telah lalu, walaupun hilangnya sudah berlalu beberapa tahun. Hal ini sesuai dengan pendapat yang lebih kuat (rajih).
  5. Pemegang harta haram yang tidak mengembalikannya kepada pemilik aslinya, kemudian membayarkan sejumlah zakat dari harta tersebut, masih tetap berdosa menyimpan dan menggunakan sisa harta tersebut dan tetap diwajibkan mengembalikan keseluruhannya kepada pemiliknya selama diketahui, bila tidak, maka dia diwajibkan mendermakan sisanya. Adapun harta yang dibayarkan itu tidak dinamakan zakat.

Rahasia dan Hikmah Zakat

[sunting]

A. Keistimewaan Zakat

  1. Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah shalat, terletak di tengah-tengah antara lima rukun Islam yang lain, didahului dengan syahadah dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir.
  2. Apabila diteliti, kita mendapati bahwa zakat berbeda dari rukun-rukun Islam yang lain. Kesemua rukun Islam merupakan amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, kita lihat, zakat tidak hanya berhubungan dengan Allah (habluminallah), tetapi juga berhubungan dengan manusia (habluminannaas) secara langsung.
  3. Zakat merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung tentang penghidupan atau ekonomi umat Islam. Inilah satu-satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam.
  4. Zakat memiliki kontribusi dan peran besar dalam dakwah dan jihad yang mutlak membutuhkan harta. Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata "amwal" (harta) selalu diiringi dengan kata "anfus" (jiwa). “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, jiwa dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka....” (QS At-Taubah[9]: 111). Dari sini, tampaknya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral, meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir dakwah Islam.


B. Hikmah Zakat

Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki. Selain itu, zakat juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul ‘izzati. Sebagai tabiatnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali Imran[3]:14)

Kedua, menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupannya yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus memberantas sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul ketika mereka (orang-orang fakir miskin) melihat orang kaya yang berkecukupan hidupnya tidak memedulikan mereka.

Ketiga, Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam, seperti saran ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) muslim.

Keempat, Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat makmur dan saling mencintai (marhammah) di atas prinsip ukhuwah Islamiyyah dan takaful ijtima'i.

Kelima, menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.

Keenam, menghilangkan kebencian, iri, dan dengki dari orang-orang sekitarnya kepada yang hidup berkecukupan, apalagi kaya raya serta hidup dalam kemewahan. Sementara, mereka tidak memiliki apa-apa, sedang tidak ada uluran tangan dari orang kaya kepadanya.

Ketujuh, dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs), menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan, dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah. Dengan begitu, suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

Kedelapan, menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.

Kesembilan, zakat adalah ibadah mâliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, rasa kemanusiaan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan golongan miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.

Kesepuluh, mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tenteram lahir batin. Dalam masyarakat seperti itu tidak akan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya atheisme dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab, dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibatun wa rabbun ghafûr (lingkungan masyarakat yang ideal; berkah; maju, dan dirahmati Allah)

Kesebelas, menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: umatan wahidah (umat yang bersatu), musâwah (umat yang memiliki persamaan derajat dan kewajiban), ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan takâful ijtima’i (sama-sama bertanggung jawab).

Adab Zakat

[sunting]

A. Adab Memberikan Zakat kepada Mustahiq

Pertama: Menyegerakan pengeluarannya sebelum melewati waktu kewajibannya. Sebab, dengan cara ini, akan melahirkan ketenangan diri, menjunjung perintah Allah, dan akan menimbulkan rasa kegembiraan di dalam hati para fakir-miskin. Tindakan mempercepat pengeluaran zakat ini bisa mencegah kemungkinan yang tidak diinginkan karena waktu; yang mana kita tidak mengetahui bahwa harta yang kita miliki itu masih ada setelah hari ini, karena diakibatkan oleh bencana, seperti kebakaran dan pencurian. Selain itu, akan terhindar dari dosa karena melanggar dan melalaikan perintah Allah, karena melewatkan waktu pengeluaran zakat tersebut dari waktu kewajibannya. Oleh karena itu, seyogianya diingatkan, apabila tergerak di dalam hati niat baik untuk menyegerakan zakat maka jangan menunda-nundanya. Akan tetapi, hendaklah ia menggunakan kesempatan tersebut sepenuhnya. Apabila tidak, dikhawatirkan hati akan berubah, padahal setan senantiasa membisikkan keburukan dan menunggu di pintu hati selalu menjanjikan kefakiran, sebagaimana firman Allah SWT:

“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 268)

Dan, bisikan syaitan tidak pernah terputus. Apabila tidak berhasil, akan datang yang lainnya secara terus-menerus. Maka, kita mesti selalu berjaga-jaga daripadanya.

Kedua: Mengeluarkan zakat secara sembunyi-sembunyi atau rahasia (sirr), tidak digembor-gemborkan ke sana ke mari. Sebab, yang demikian itu akan menjauhkan kita dari riya’, sum’ah, dan berharap pujian.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya....” (QS Al-Baqarah [2]: 264)

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 271)

Sebagian muzaki ada yang ingin mendapatkan keutamaan dengan merahasiakan pengeluarannya, sehingga mereka mencoba agar orang yang menerima zakat tidak mengetahui siapakah pemberinya. Ada juga yang memberi zakat melalui perantaraan orang lain supaya si fakir yang menerimanya tidak mengetahui si muzaki yang mengeluarkannya. Atau, minimal ia berpesan kepada orang yang menyampaikan zakatnya supaya merahasiakan atau tidak menyebutkan pemberinya. Semuanya itu dilakukan adalah karena mencari keridhaan Allah SWT dan memelihara diri dari perasaan riya’ dan penyakit hati lainnya. Sebab, ia juga mengetahui bahwa amalan yang diberikan dengan cara menyebut-nyebutnya akan menghilangkan pahalanya, tidak berbekas.

Ketiga: Dibolehkan juga dengan menampakkan pemberian (zakat; sedekah) apabila ia meyakini ada kebaikan di dalamnya, seperti agar orang lain mengikuti kebaikan yang diperbuatnya. Hal demikian, bisa menjadi suri teladan yang baik bagi orang lain. Dan, ini adalah sesuai dengan anjuran agama. Selain itu, misalnya, dikarenakan si penerima zakat itu telah meminta kepada anda di hadapan khalayak ramai. Maka, tidak sewajarnya menahan pemberian sedekah tersebut dengan alasan memberi sedekah secara terang-terangan itu akan menimbulkan ria` di dalam hati. Jadi, bukanlah tidak dibolehkan memberikan sedekah atau zakat secara terang-terangan selama masih bisa menjaga dari sifat riya’. Allah SWT berfirman,

“Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan, serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS Ar-Ra'd [13]: 22)

Keempat: Janganlah menyakiti hati orang yang menerima zakat. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir itu.” (QS Al-Baqarah [2]: 264)

Menyakiti perasaan si penerima (Al-Adza), baik melalui perkataannya maupun melalui perilakunya karena menganggap dirinya lebih utama dari diri fakir miskin sebagai penerima zakat. Ini adalah kesalahan besar. Sebab, seandainya ia mengetahui keutamaan si fakir dalam perkara zakat, tentu ia tidak akan menghina atau merendahkan diri si fakir itu. Malah sebaliknya, ia akan berharap penuh untuk memperoleh derajat fakir miskin. Sebab, Allah SWT telah menjadikan kaum fakir miskin sebagai penyebab orang kaya untuk selamat di hari Akhirat dan terbebas dari tanggung jawabnya. Yaitu dengan penerimaan kaum fakir miskin terhadap zakat atau sedekah yang wajib dikeluarkan oleh mereka.

Kelima: Hendaknya memandang bahwa pemberian tersebut amat kecil. Sebab, jika merasakan pemberian itu besar atau banyak, kelak mungkin akan merasa bangga atau menyombongkan diri (‘ujub). Sedangkan sifat ujub adalah sebagian dari sifat-sifat yang mencelakakan yang akhirnya, akan membuat sia-sia amal kebaikan yang telah dilakukan dan hilangnya pahala. Ada pendapat yang mengatakan bahwa tidak akan sempurna amal kebaikan, kecuali dengan melakukan tiga perkara:

(1) Merasakan amal itu kecil (2) Menyegerakan amalan itu. (3) Merahasiakan amalan itu atau melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

Keenam: Hendaknya memilih dari harta benda yang kualitasnya paling baik dan yang paling dicintai. Sebab, Allah SWT Mahabaik dan Dia tidak akan menerima kecuali yang baik pula. Sekiranya mengeluarkan bukan dari harta yang baik atau paling baik, maka sama seperti berbuat curang dan tidak memuliakan Allah SWT, sebab ia telah memilih yang paling baik bagi dirinya atau bagi keluarganya, sedangkan bagi Tuhannya ia telah memberikan yang tidak baik. Perbuatan ini sama seperti melebihkan dirinya daripada Allah SWT, padahal segala sesuatunya dari harta yang dimilikinya adalah pemberian dari Allah SWT.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah [2]: 267)


Ketujuh: Hendaklah memilih orang yang benar-benar bisa membersihkan harta melalui zakat tersebut. Janganlah selalu merasa cukup dengan memilih delapan asnaf (mustahiq) yang ada secara umum saja. Sebab, secara umum dari asnaf-asnaf yang delapan itu ada yang mempunyai sifat-sifat yang khusus. Maka, hendaklah mendahulukan orang-orang yang mempunyai sifat-sifat yang khusus itu, yaitu sebagai berikut:

  1. Hendaklah memilih dari orang-orang shaleh dan orang-orang yang bertakwa. Sebab, zakat yang diperoleh mereka itu dapat digunakan untuk jalan takwa kepada Allah SWT. Dengan demikian, muzaki pun mendapatkan pahala-pahala dalam ketaatan mereka yang disebabkan pertolonganmu kepada mereka dari zakat yang diberikan.
  2. Hendaklah orang yang menerima zakat adalah dari golongan ahli ilmu pengetahuan agama. Sebab, dengan memberikan zakat tersebut, secara otomatis akan membantu mereka di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan agama dan dakwah. Ibnu Mubarak senantiasa mengkhususkan bantuannya kepada ahli-ahli ilmu pengetahuan agama. Suatu ketika, ada orang yang bertanya, “Mengapa kamu selalu mengkhususkan para alim ulama untuk mendapatkan pemberian darimu? Lalu ia menjawab, “Saya tidak mengetahui ada suatu maqam (kedudukan) yang lebih utama sesudah maqam para Nabi, selain dari maqam alim ulama. Sebab, mereka itu jika dipaksakan untuk mencari keperluan hidup, tentu mereka tidak dapat memusatkan perhatian sepenuhnya kepada ilmu pengetahuan dan tidak mampu untuk meneruskan pengajarannya. Kesungguhan mereka kepada ilmu pengetahuan tersebut adalah hal yang lebih utama. Oleh sebab itu, hendaknya kita senantiasa menolong mereka.
  3. Hendaknya mustahiq itu benar-benar bertakwa kepada Allah SWT dan memiliki ilmu pengetahuan agama mengenai tauhid yang mendalam. Maksudnya, ia senantiasa memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya apabila ia menerima zakat tersebut. Juga, ia senantiasa menganggap bahwa nikmat pemberian itu adalah datangnya dari Allah dan ia menganggap bahwasanya si pemberi (muzaki) adalah perantara yang ditunjuk oleh Allah dengan kekuasaan-Nya, sebab hanya Allah SWT menunjukinya untuk melakukan perbuatan baik tersebut. Adapun yang hatinya tidak dapat meyakini bahwa si pemberi adalah hanya semata-mata sebagai perantara, ia belum memiliki kedalaman tauhid terhadap keesaan dan kekuasaan Allah SWT. Bahkan, bisa dianggap telah berbuat syirik, sehingga ia mesti terus meningkatkan ketakwaannya kepada Allah SWT guna membersihkan ketauhidannya dari kotoran-kotoran syirik di dalam hatinya.
  4. Hendaknya seorang muzaki memilih orang-orang yang lebih banyak tanggungannya ataupun orang-orang yang terlantar karena sakit atau karena terikat oleh aktivitasnya dalam jihad di jalan Allah, atau karena sebab-sebab yang lain. Allah SWT berfirman,

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 273)

Maksud dari kalimat terikat –oleh jihad-- di jalan Allah (uhshirû fî sabîlillâh) di sini ialah mereka yang terkurung pada jalan akhirat (agama), sehingga ia tidak dapat mengusahakan lagi rezeki bagi anak-istrinya. Karena itu, seolah-olah sayap mereka telah patah dan tangan mereka telah terbelenggu.

Atas sebab inilah, Umar bin Khattab r.a. memberi kambing 10 ekor lebih kepada Ahlul Bait (keluarga Rasulullah saw). Rasulullah saw pada masa hidupnya, juga telah membuat pembagian suatu pemberian disesuaikan dengan kondisi keluarga masing-masing. Umar bin Khathab pernah ditanya tentang maksud jahdul-bala’ (bencana yang berat), ia menjawab, “Terlampau banyak tanggungan (keluarga) dengan memiliki harta yang sangat sedikit.”

5. Mengutamakan pemberian kepada kaum kerabat dan keluarga terlebih dahulu. Sebab, dengan begitu, selain merupakan sedekah juga menyambung silaturahmi di antara keluarga, sedang pahala silaturahmi adalah besar sekali. Ali bin Abi Thalib r.a pernah berkata, “Jika aku ingin mempererat hubungan dengan salah seorang dari saudara dekatku maka aku memberinya satu Dirham saja. Itu lebih utama daripada aku bederma 20 Dirham kepada selain dari mereka. Pada suatu ketika, Abu Thalhah mengajukan keinginannya untuk mendermakan kebun kurmanya kepada Rasulullah saw. Maka, Rasulullah saw bersabda, “Berikanlah pemberian itu kepada kaum kerabatmu, maka itu adalah lebih utama.” Maka, Abu Thalhah pun memberikannya kepada Hasan dan Abu Qatadah. Sahabat-sahabat dan rekan-rekan seperjuangan dalam melakukan kebaikan hendaklah diutamakan daripada kenalan-kenalan biasa yang lain. Sebagaimana diutamakan kaum kerabat dari orang-orang yang jauh nasabnya. Semua ini harus diperhatikan dengan sebaik-baiknya.

Demikianlah sifat-sifat dari sebagian mustahiq yang dijelaskan. Bahwa pada setiap perkara, individu, dan golongan memiliki derajat keutamaannya masing-masing. Dan dari masing-masing itu ada yang umum dan ada yang khusus.


B. Adab Menerima Zakat

Orang yang menerima zakat (mustahiq) hendaknya melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Hendaknya ia memahami bahwa Allah SWT mewajibkan pemberian tersebut untuk mencukupi kebutuhannya agar menjadi pertolongan bagi dirinya di dalam mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT. Maka, apabila pemberian tersebut dipergunakan untuk maksiat, ia berarti telah berbuat kufur terhadap nikmat-nikmat Allah yang diberikan kepadanya. Akhirnya, ia akan terjauh dari rahmat Allah dan mendapat kutukan karenanya. 2. Hendaknya ia mengucapkan syukur (terima kasih) kepada orang yang memberikan zakat seraya mendoakannya dan memujinya sebagai tanda penghormatan atas amal kebaikan yang telah ditunaikannya. Rasulullah saw telah bersabda, “Barangsiapa yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia, maka (berarti) ia tidak bersyukur kepada Allah.” (HR Tirmidzi) “Apabila kamu diberikan sesuatu kebaikan (bantuan), maka hendaklah kamu membalasnya. Apabila kamu tidak mampu maka doakan –untuk kebaikan—baginya, sehingga kamu pun yakin bahwa kamu telah membalasnya.”

Selain itu, Allah SWT juga telah memuji hamba-hamba-Nya, karena amalan baik mereka di dalam beberapa ayat di dalam kitab-Nya. Namun, Dia telah menentukan bahwa Dialah yang menakdirkan semua itu, yaitu di antaranya: “...Sesungguhnya kami dapati dia (Ayub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS Shaad [38]: 44) “Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya). (QS Shaad [38]: 30)

Di antara cara menyempurnakan syukur ialah dengan menutupi aib atau cacat-cacat dari suatu pemberian. Apabila menemukan cacat tersebut, janganlah sampai menghina atau mencacinya. Adapun jika ia tidak mau menerimanya karena hal itu, janganlah ia mengatakan kata-kata yang tidak baik apalagi menghina orang yang memberinya. Tetapi, ia mesti menunjukkan kebesaran hatinya atas pemberian tersebut dan menganggapnya sangat besar artinya. Jelasnya, memang bagi si pemberi hendaknya memandang kecil atas segala pemberiannya, tetapi bagi si penerima hendaknya menghargai dan mensyukuri kenikmatan itu sekaligus menganggapnya sebagai sesuatu pemberian yang besar.

3. Hendaknya ia meneliti zakat yang diterimanya, apakah dari harta yang halal atau haram. Jika bukan dari harta yang halal, hendaknya ia bersikap wara’ (menjauhkan diri dari memakan harta yang diharamkan Allah). Janganlah menerima zakat dari orang yang dihasilkan dari perusahaan yang beraktivitas di dalam usaha yang mengandung perkara haram.

4. Hendaknya ia memelihara dari perkara-perkara yang membuatnya tergelincir ke dalam keraguan dan kesyubhatan dalam kadar zakat yang diambilnya, yakni jangan sampai menerima kecuali dalam kadar yang harus diterimanya. Dan, hendaknya ia tidak menerima zakat, kecuali ia sudah yakin bahwa dirinya termasuk dari salah satu asnaf yang delapan yang telah di tentukan syariat. Apabila ia telah meyakini ini, hendaknya ia juga tidak mengambil atau menerima kadar melebihi dari sekadar keperluannya saja. Paling banyak, ia boleh mengambil untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dalam masa setahun saja. Itulah kadar yang paling tinggi yang dibenarkan oleh syara’. Sebab, Rasulullah saw sendiri hanya menyimpan perbelanjaan untuk tanggung jawabnya hanya untuk masa satu tahun.

Ada beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa si fakir miskin hanya dibolehkan mengambil zakat sekadar ia bisa membeli sebidang tanah yang sederhana, sehingga dengan tanah itu, ia bisa mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, dan ia tidak perlu lagi meminta-minta atau mengambil zakat dari orang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa dibolehkan mengambil zakat sekadar untuk dijadikan modal perdagangan, agar sesudahnya ia tidak perlu lagi mengambil zakat untuk mencukupi kebutuhannya. Umar bin Khathab r.a telah berkata, “Apabila kamu memberi, maka hendaklah kamu memberi sekadar mencukupi hajat orang itu, sampai ia tidak memerlukannya lagi.”

5. Hendaknya si penerima zakat tidak mengumbar-umbar keperluannya dan jangan terlalu banyak mengadu atau meminta. Hendaknya mereka menjaga martabatnya (muru`ah), dan memasukkan diri kepada salah satu golongan yang memelihara diri dari meminta-minta, sehingga orang-orang menyangkanya bahwa ia adalah orang kaya, sebagaimana yang terdapat di dalam firman Allah SWT: “... orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak....” (QS Al-Baqarah [2]: 273)

Operasional Penghitungan Zakat

[sunting]

bu indri adalah seorang petani sukses,walaupun pengairannyamengandalkan turunnya hujan,ternyata bulan inipanen padinyamencapai 3 ton gabah kering,sebagai orang muslim,berapakah bu indri harus mengeluarkan zakatnya?