Pengantar Creative Commons/Akta Perpanjangan Masa Hak Cipta Sonny Bono
Pada tahun 1998, sebuah akta perpanjangan masa hak cipta diloloskan kongres Amerika Serikat atas lobian sejumlah pihak swasta, salah satunya Walt Disney. Akta ini terkenal dengan nama Akta Perpanjangan Masa Hak Cipta Sonny Bono diambil dari nama anggota dewan yang mengusulkannya. Nama populer lainnya untuk akta ini adalah Akta Perlindungan Mickey Mouse diambil dari desakan Walt Disney untuk mencegah kartun Mickey Mouse keluaran 1920-an memasuki ranah publik.
Akta ini memberikan tambahan 20 tahun masa hak cipta dari sebelumnya 50 tahun setelah kematian pencipta menjadi 70 tahun setelah kematian pencipta. Sementara akta ini juga memperpanjang masa hak cipta untuk karya di bawah nama perusahaan atau karya awanama/bernama pena dengan perincian 95 tahun sejak pertama kali diterbitkan atau 120 tahun sejak pertama kali dibuat. Akta ini memperlambat masuknya karya seni, sastra, atau ilmu ke dalam kepemilikan umum, sehingga dianggap sebagai suatu kemunduran dalam pengembangan sumber daya bersama dan pemajuan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.