Pengantar Hak Cipta/Hak Cipta dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Tampilan
Hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Bentuk-bentuk pelindungan lainnya memiliki cakupan dan sifat yang berbeda-beda. Bentuk pelindungan kekayaan intelektual lainnya di antaranya:
- Paten: Hak yang secara khusus diberikan kepada penemuan di bidang teknologi agar terhindar dari pembajakan atau peniruan
- Merek: Hak yang diberikan kepada perusahaan untuk memiliki pembeda pada barang dagangan, berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, dan susunan warna, sehingga dapat dengan mudah dibedakan di pasaran.