Pengantar Hak Cipta/Hak Cipta dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Bentuk-bentuk pelindungan lainnya memiliki cakupan dan sifat yang berbeda-beda. Bentuk pelindungan kekayaan intelektual lainnya di antaranya:

  • Paten: Hak yang secara khusus diberikan kepada penemuan di bidang teknologi agar terhindar dari pembajakan atau peniruan
  • Merek: Hak yang diberikan kepada perusahaan untuk memiliki pembeda pada barang dagangan, berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, dan susunan warna, sehingga dapat dengan mudah dibedakan di pasaran.