Pengantar Hak Cipta/Hak Cipta dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Bentuk-bentuk pelindungan lainnya memiliki cakupan dan sifat yang berbeda-beda. Bentuk pelindungan kekayaan intelektual lainnya di antaranya:

  • Paten: Hak yang secara khusus diberikan kepada penemuan di bidang teknologi agar terhindar dari pembajakan atau peniruan
  • Merek: Hak yang diberikan kepada perusahaan untuk memiliki pembeda pada barang dagangan, berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, dan susunan warna, sehingga dapat dengan mudah dibedakan di pasaran.