Pentingnya Hak Cipta Bagi Pendidik/II. Hak Cipta dan Guru Sekolah Menengah
Definisi Hak Cipta
[sunting]Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Praktik Hak Cipta Bagi Guru Sekolah Menengah
[sunting]Dalam praktiknya guru menghasilkan banyak karya yang pada hakikatnya karya-karya tersebut dilindungi oleh hak cipta. Karya yang dimaksud adalah bahan ajar berupa materi ajar misalnya berupa buku, modul ajar, alat peraga, karya tulis, video pembelajaran, gambar, foto, dan lainnya. Pendidik dan Tenaga kependidikan memperoleh upaya perlindungan menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Salah satu bentuk perlindungan diperoleh pendidik dan tenaga kependidikan yang adalah perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang ditegaskan pada pada Pasal 2 ayat (2) huruf d.[2]
Sebagai guru sekolah menengah saya berperan untuk mewujudkan merdeka belajar yang berkualitas sehingga salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menghasilkan bahan ajar yang inovatif yang mendukung pembelajaran di kelas. Bahan ajar yang digunakan guru dalam pembelajaran diperoleh dari berbagai sumber. Guru dapat membuat bahan ajar sendiri atau memanfaatkan bahan ajar yang dibuat oleh orang lain. Ketika guru membuat bahan ajar sendiri kemudian dimanfaatkan oleh orang lain maka pada hakikatnya pada bahan ajar tersebut melekat hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi. Maka sangat penting bagi guru untuk mengetahui hak cipta dan memiliki kesadaran untuk menghargai hak cipta yang melekat pada suatu karya. Untuk mendukung kegiatan berbagi bahan ajar guru dapat menerapkan lisensi terbuka pada karyanya, misalnya dengan menggunakan lisensi Creative Commons.[3]
Hak Cipta Dalam Substansi Mata Pelajaran di Sekolah
[sunting]Pada praktiknya substansi materi pembelajaran di sekolah khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sudah memperkenalkan hak cipta sebagai salah satu sikap positif implementasi nilai Pancasila, yaitu sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Salah satu sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara termasuk siswa dalam pengamalan sila kelima adalah menghargai hasil karya orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari seluruh warga negara harus berupaya meghargai setiap karya yang dihasilkan oleh orang lain dengan cara memperhatikan hak-hak yang melekat pada karya tersebut yaitu hak cipta. Ketika siswa memahami hak cipta yang mengandung nilai penghargaan terhadap suatu karya maka dalam kehidupan sehari-hari niscaya praktik pelanggaran hak cipta akan sangat jarang kita temui.