Lompat ke isi

Pentingnya Hak Cipta Bagi Pendidik/III. Hak Cipta Bagi Dosen Penelitian dan Pengabdian

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Dosen dan Tugas Dosen

[sunting]

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat[1]. Menurut pada definisi tersebut jelas terlihat bahwa dosen memiliki kewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kewajiban tersebut di kenal dengan istilah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi ini diharapkan mampu mencetak generasi yang memiliki kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan mandiri sehingga dengan lahirnya generasi yang memiliki kecakapan intelektual yang baik mampu berkontribusi untuk membangun bangsa dari berbagai bidang.

Outcome Penelitian dan Pengabdian

[sunting]

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mengaplikasikan pengetahuan di luar perguruan tinggi. Kegiatan ini dapat berupa kegiatan pendidikan maupun pelayanan bagi masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dosen bersama masyarakat binaannya dapat mengahasilkan karya bersama yang diperoleh melalui pelatihan dan kolaborasi bersama, dimana karya tersebut dibuat berdasarkan asa kebermanfaatan bagi masyarakat binaan. Sedangkan kegiatan penelitian dilaksanakan dosen dengan melakukan kajian terhadap isu-isu terkini yang menghasilkan karya baru atau temuan-temuan terbaru berdasarkan subjek kajian. Melalui penelitian ini akan dihasilkan informasi, pemahaman bahkan teknologi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi, karena dasar pelaksanaan penelitian untuk menyelesaikan permasalah. hasilnya dari penelitian didokumentasikan dalam bentuk karya ilmiah, berupa artikel, buku, monolog, dan lain sebagainya.  

Mengapa perlu dilakukan perlindungan hak cipta?

[sunting]
Berkas:ISBN.JPG oleh Maksim dilisensikan dengan lisensi CC BY-SA 3.0 dari Wikimedia Commons

Karya yang dihasilkan dosen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi tentu harus dipublikasikan, namun selain publikasi juga penting bagi dosen untuk melakukan pencatatan hasil kekayaan intelektualnya melalui pencatatan hak cipta. Menurut UU No 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[2]. Merujuk pada ketentuan Umum No.3 UUHC No 28 Tahun 2014 tentang karya-karya yang dapat dilindungi hak cipta,[3] maka karya yang dihasilkan oleh dosen berkaitan dengan hasil penelitian dan pengabdian seperti disebut di atas tentu dapat dilakukan pengajuan hak cipta. Hasil karya penelitian yang berupa buku yang telah dicatatkan nantinya akan di berikan kode ISBN (Seperti contoh Buku ISBN).

Bagaimana jika tidak dilakukan perlindungan hak cipta?  

[sunting]

Pengajuan hal cipta penting dilakukan oleh dosen agar karya-karya yang dihasilkan tidak diduplikasi bahkan dapat diakui oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu melalui pencatatan hak cipta, dosen memperoleh hak cipta dan hak paten secara paten. Selain itu dukungan dari perguruan tinggi baik secara moril ataupun materil memberi semangat bagi dosen untuk terus menghasilkan karya-karya baru dan kemudian mendaftarkan karya–karya akademik tersebut. Untuk mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen, perguruan tinggi menyediakan suatu lembaga yang didalamnya terdapat devisi untuk pengurusan hak cipta dosen dan seluruh civitas akademika perguruan tinggi. Sosialisasi akan pentingnya untuk melindungi hasil karya perlu terus menerus dilakukan agar dosen menjadi paham akan pentingnya mencatatkan hasil karyanya.

Referensi

[sunting]
  1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4956/pp-no-37-tahun-2009
  2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38690
  3. https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan