Sejarah/Perjanjian Belanda - Pagaruyung

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Tanggal

10 Februari 1821

Isi

  • Belanda akan memberikan bantuan kepada rakyat Pagaruyung dan para pimpinannya.
  • Belanda berjanji menyediakan satuan tentara, yang terdiri atas 100 orang di bawah perwira-perwira bangsa Belanda dengan dua pucuk meriam. Tujuannya untuk merebut daerah-daerah yang dikuasai Kaum Paderi, menduduki benteng Simawang, melindungi rakyat dari serangan kaum Paderi, serta membawa perdamaian ke daerah-daerah tersebut.
  • Para kepala dari Kerajaan Minangkabau secara formal dan mutlak memberi wewenang atas Nagari Pagaruyung, Sungaitarab, Saruaso, dan daerah-daerah di sekelilingnya kepada Pemerintah Hindia Belanda.
  • Para kepala berjanji untuk mematuhi Pemerintah Hindia Belanda, tanpa kecuali. Juga tidak akan menentang perintah apapun.
  • Para kepala berjanji untuk menyediakan pekerja dalam jumlah yang dibutuhkan, mengurus makanan tentara yang dibutuhkan.
  • Adat, kebiasaan lama, serta hubungan para kepala dengan penduduk, akan dipertahankan, selama tidak bertentangan dengan pasal perjanjian.

Penandatangan

  • Pihak Belanda : Resident Du Puy
  • Pihak Pagaruyung : Dua puluh orang wakil rakyat. Salah seorang diantaranya adalah Sultan Alam Bagagar Syah, anak Raja Pagaruyung.

Referensi[sunting]

Perjuangan Sultan Alam Bagagar Syah dalam Melawan Penjajah Belanda di Minangkabau pada Abad Ke-19 (hal 81)