Sosiologi
KAJIAN BUDAYA KONTEMPORER (Cultural Studies dalam Pembahasan Sosiologi)
Oleh Arie Setyaningrum Pamungkas
Latar Belakang: Kaitan antara Budaya dan Sistem Sosial
Ketika kita membicarakan kebudayaan, maka seringkali kebanyakan dari kita memahaminya sebagai sebuah kata benda. Cara berpikir semacam ini kemudian memandang kebudayaan sebagai suatu wujud atau artefak yang dilahirkan melalui proses sejarah panjang peradaban manusia. Sementara itu ketika kita membicarakan aktivitas sekelompok manusia dalam konteks kebudayaan, maka kita dapat memaknai bahwasanya kebudayaan merupakan suatu proses yang menjelaskan perubahan konteks aktivitas manusia dari masa ke masa. Pada konteks inilah, kita memandang kebudayaan bukan lagi sebagai suatu kata benda, melainkan merupakan kata kerja yang dapat dimaknai sebagai suatu yang dinamis sifatnya. Meskipun demikian, definisi mengenai kebudayaan yang disepakati sebagai suatu pengertian umum hingga kini masih dipertanyakan. Ini tidak lain karena unsur dinamis dalam kebudayaan telah menjadikan sifat dari kebudayaan itu sendiri sebagai suatu yang cair (fluid) dan sekaligus fleksibel (dapat berubah).
Selama ini, ketika orang membicarakan kebudayaan, maka seolah-olah kebudayaan menjadi ranah garap yang terpisah dari studi sosial dan humaniora. Kebudayaan menjadi ranah (field) yang diapresiasikan melalui wujud kebudayaan sebagaimana yang tampak pada wujud kesenian seperti tari atau musik, maupun wujud kesusasteraan seperti puisi ataupun prosa. Studi antropologi, yang selama ini dianggap paling dekat dengan dimensi kebudayaan berperan penting di dalam menjelaskan bagaimana suatu kebudayaan dilahirkan dalam konteks sosial tertentu. Dikarenakan praktek kebudayaan merupakan wujud dinamis suatu kelompok sosial tertentu, maka analisa dinamika kebudayaan perlu menjelaskan kaitannya dengan bagaimana suatu kelompok sosial berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya dan bagaimana mereka mempersepsikan lingkungan sekitar mereka sehingga melahirkan suatu sistem makna. Sistem makna sendiri merupakan jaringan dimana individu ataupun suatu kelompok sosial memposisikan diri mereka di dalam ruang sosial dan merespon suatu perubahan sosial yang diakibatkannya. Clifford Gertz yang merujuk pada Weber mengatakan demikian*****: “culture is a web of meaning in which human is an animal imprisoned within the webs of meaning that he has spun.” (Geertz, 1974***, dikutip oleh Kapferer, 1996)
Dari pengertian Geerzt yang dipengaruhi aliran Weberian mengenai kebudayaan ini, maka kebudayaan dipahami sebagai jaringan makna dimana manusia bukan hanya menciptakan jaring-jaring makna tersebut, melainkan juga terperangkap di dalamnya. Dari sinilah kita melihat hubungan yang amat erat antara kebudayaan, sistem makna dan implikasinya dalam sistem sosial. Oleh karena budaya memiliki kaitan yang erat dengan dimensi sosial dan kemanusiaan, maka pemaknaan budaya disini bukan lagi dimaknai sebagai suatu “artefak” melainkan juga merupakan suatu proses dan di dalamnya mampu menjelaskan arah perubahan sosial. Meski demikian, pemaknaan sejauh mana kita mendefinisikan budaya merupakan persoalan yang cukup problematik pula.
Konsep kebudayaan adalah sebuah konsep yang terus berkembang mengikuti perubahan sosial yang melingkupi seluruh aktivitas manusia. Konsep mengenai kebudayaan juga dimunculkan pada setting ruang dan waktu yang kemudian melahirkan pemaknaan yang berbeda mengenai esensi dan peran kebudayaan itu sendiri. Dalam bahasa Indonesia sendiri secara leksikal, kata budaya mengambil akar dari dua kata yakni “budi dan daya”, dimana budi menunjukkan pada nalar (rasio) dan daya (bentuk). Dengan kata lain, konsepsi budaya menunjukkan hubungan antara nalar dan bentuk dari ekspresi melalui nalar tersebut. Konsep ini hampir serupa dengan pengertian “Kultuur” dalam bahasa Jerman yang mengkaitkan perkembangan kebudayaan dengan peradaban dan perkembangan moral manusia secara kolektif (Kroeber dan Kluckhohn, sebagaimana yang dikutip oleh Smith, 2002, 2). Sedangkan di dalam bahasa Inggris, menurut Raymond Williams, pengertian “culture” merupakan sesuatu yang cukup kompleks dan problematis dikarenakan pemaknaan terhadapnya selalu berubah mengikuti setting perubahan sosial. Di dalam pengertian bahasa Inggris, menurut Robert Baubock (1992, hal.231-234), “culture” atau kebudayaan, setidaknya mengacu pada lima konsep yang berbeda. Konsepsi pertama tentang “culture” berasal dari konteks “the cultivation of land, crops, or animal”. Pada konteks ini, culture lahir dalam kebudayaan Anglo-Saxon pada abad ke 14 masehi dimana pengertiannya memiliki konteks pada pembudidayaan secara biologis. Konsep kedua tentang “culture” mengambil konteks “the cultivation of the mind, the arts, and civilisation”. Dalam konteks ini, pengertian original mengenai sesuatu yang dibudidayakan menunjuk pada perkembangan manusia. Pengertian ini berkembang pada abad ke 17 dan ke 18 di Inggris, dimana kelas sosial menjadi suatu dimensi yang signifikan dalam memaknai reproduksi sosial, sebagaimana yang ditandai melalui kelahiran dan juga penciptaan kelas-kelas sosial. Lewat dimensi sosial, kata “culture” merujuk pada pengertian kebiasaan yang berbeda yang dilakukan oleh setiap orang pada masing-masing strata sosialnya, sehingga mempengaruhi bagaimana seseorang bertingkah laku, berbicara, bahkan mengkonsumsi sesuatu. Mulai pertengahan abad ke 20 dengan berkembangnya media massa seperti lewat televisi, film, produksi massal, dan budaya konsumsi massa, dimensi kelas dalam konteks “culture” telah mengambil suatu pengertian yang berbeda, dimana rujukan pada batasan-batasan kelas yang sebelumnya amat rigid menjadi mulai memudar. Konsep ketiga tentang “culture” menunjuk pada suatu proses perkembangan sosial (social development). Dalam konteks ini budaya menunjuk pada tujuan pencerahan manusia atau “enlightenment” dimana konsepsi mengenai culture merujuk pada evolusi waktu berlangsungnya perkembangan bagi perbaikan kehidupan manusia. Konteks ini amat dipengaruhi oleh filsafat Darwinisme sosial yang mengasumsikan evolusi kebudayaan sebagai arah perkembangan sosial. Melalui konteks ini pula rasisme dalam konteks masyarakat postmodern bukan lagi dimaknai sebagai suatu bentuk pembedaan berdasar pada kategori fisik atau warna kulit melainkan telah ditransformasikan ke dalam pencitraan atas berbagai praktek budaya barat atau “Westernised” sebagai suatu yang paling unggul atau utama dari pencerahan manusia. Konsep keempat mengenai “culture” menunjuk pada “the meanings, values, ways of life of an entire society” (makna, nilai, dan cara hidup seluruh masyarakat). Definisi ini menunjuk “culture” sebagai sesuatu yang mengikat dimana secara khusus membentuk struktur relasi sosial, praktek sosial serta sistem-sistem simbolik dan mengikat secara kohesif suatu kelompok identitas, entah sebagai kelompok yang kita sebut bangsa, komunitas atau bahkan kelas. Pengertian keempat mengenai “culture” inilah yang seringkali dilabel-kan sebagai pengertian secara antropologis, meskipun banyak disiplin ilmu lain seperti sosiologi atau ilmu politik seringkali mengacu pada pemaknaan yang sama mengenai “culture”.
Pengertian kelima mengenai “culture” menunjuk pada praktek yang menghasilkan makna (practices which produce meaning). Pengertian ini mengacu pada bagaimana “culture” bekerja, bagaimana cara kerja “culture” ketimbang memperdebatkan apa itu “culture”. Aspek ini menekankan kondisi simbolik dari kebudayaan dan memfokuskan pada simbol, ritual serta aktivitas yang terlibat di dalam konstruksi realitas kehidupan sosial sehari-hari.
Dari pemaparan diatas, dapat dikatakan bahwa aspek dinamis kebudayaan telah menjadikan obyek kajian kebudayaan sebagai obyek yang dapat mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu sosio-humaniora, seperti antropologi, sejarah, sosiologi, ilmu yang menjelaskan perkembangan dan juga praktek ekonomi, dan ilmu politik. Studi Ben Anderson mengenai nasionalisme, misalnya melihat adanya kaitan yang erat antara penciptaan sistem makna yang diwujudkan melalui semangat kebangsaan (nasionalisme) dan upaya untuk mengkonstruksikan semangat ini melalui praktek-praktek kebudayaan. Komplesitas perkembangan masyarakat abad 21 yang kita hadapi saat ini menunjukkan kebudayaan memiliki kaitan yang sangat erat dengan penciptaan sistem makna dan sekaligus juga menjelaskan posisi suatu kelompok sosial atau individu di dalam struktur sosial.
Kajian Budaya Kontemporer (Cultural Studies) sebagai Pendekatan Baru Wacana Kebudayaan
Perkembangan abad 21 ditandai oleh suatu lingkungan budaya baru yang secara dramatis ditransformasikan melalui media global dan teknologi mutakhir komputer dan internet yang mengakibatkan menipisnya batas-batas geopolitik, ekonomi dan juga budaya berbagai masyarakat di dunia. Cultural studies atau yang sering diistilahkan sebagai kajian budaya kontemporer merupakan suatu pendekatan yang mengemuka saat ini, muncul sebagai suatu respon intelektual dalam menganalisis perubahan politik, ekonomi dari budaya global, transformasi kebudayaan di berbagai tempat di dunia yang mempengaruhi identitas suatu masyarakat, klaim atas politik etnisitas dan tuntutan bagi pluralisme kebudayaan, yang semuanya mengarah pada wujud-wujud toleransi baru dan negosiasi baru. Setidaknya ada dua paradigma utama yang mewarnai perkembangan cultural studies sebagai pendekatan kontemporer dalam studi sosial humaniora. Pertama, pengaruh melalui paradigma poststrukturalis dengan fokus dekonstruksi wacana terhadap modernitas, yang dianggap telah melahirkan distorsi-distorsi baru di dalam hubungan sosial dan kemanusiaan lewat penciptaan pengetahuan dan kekuasaan. Kedua, pengaruh dari teori postkolonial yang memfokuskan analisisnya pada representasi dan kekuasaan sebagai suatu konstruksi sosial. Studi mengenai representasi inilah yang kemudian menjadi inti dari analisis kajian budaya kontemporer (cultural studies) yang banyak mempengaruhi berbagai fields of study atau disiplin ilmu sosial dan humaniora. Menurut Stuart Hall representasi merupakan media menyampaikan pesan, berekspresi dan mengkomunikasikan ide, konsep atau perasaan kita, yang kesemuanya merupakan transmisi penyampaian makna (Stuart Hall, 1997, hal.4-5). Berangkat dari paradigma poststrulturalis dan teori poskolonial, pendekatan cultural studies memposisikan pengetahuan bukan sebagai suatu kebenaran obyektif, melainkan sebagai suatu produk kita mengkategorisasikan dunia melalui pengertian yang dibangun secara diskursif (Kristeva, 1986). Poststrukturalis, dalam pandangan Michel Foucault melihat pengetahuan lahir dari sebuah proses diskursif. Menurut Foucault, pengetahuan berkenaan pula dengan relasi kekuasaan, seperti yang dikatakannya: “Power produces knowledge, in the sense that what is considered ‘true’, knowledge about a topic is constructed through discourse. It is discursive knowledge which has the power to make itself true”(Stuart Hall, 1997, hal.49).
Jadi, dalam pengertian ini, kekuasaan telah menciptakan pengetahuan mengenai apa yang kita anggap sebagai suatu “kebenaran”, pengetahuan dikonstruksikan melalui wacana yang kemudian secara diskursif telah menciptakan kekuasaan untuk menjadikannya sebagai kebenaran. Foucault kemudian melanjutkan analisisnya mengenai relasi antara pengetahuan dan kekuasaan sebagai berikut:
“Knowledge produced by discourse is a kind of power because ‘those who are known in a particular way will be subject (ie.subjected) to it.” (Stuart Hall, 1997, hal.295).
Konstruksi sosial dalam pandangan poststrulturalis menurut Foucault ini telah memberi pengaruh yang besar dalam analisis konteks yang secara spesifik melatarbelakangi suatu wacana dan terutama yang relasi dinamis antara pengetahuan dan kekuasaan. Pengetahuan bukan hanya diciptakan melalui relasi kekuasaan tetapi juga melahirkan bentuk kekuasaan baru. Sementara itu, melanjutkan analisis konstruksi sosial poststrukturalis, teori postkolonial membahas bagaimana wacana memperoleh kekuasaan dan menggunakannya sebagai alat. Stuart Hall membedakan setidaknya ada tiga fungsi kekuasaan yang telah menciptakan relasi tentang keberbedaan (difference). Pertama, kekuasaan sebagai cara untuk mengkategorisasikan masyarakat ke dalam kategori dikotomis seperti “western”-“non western”, “developed-third world”, “civilised-uncivilised”; kedua, kekuasaan sebagai cara membandingkan kedua kondisi dikotomis tersebut; ketiga, sebagai framework atau bingkai untuk mengorganisasikan relasi kekuasaan dan menentukan bagaimana kita berpikir serta berbicara. Stuart Hall memang dianggap oleh banyak kalangan sebagai salah satu tokoh intelektual yang amat mewarnai perkembangan cultural studies. Cara pandangnya banyak dipengaruhi oleh pemikiran intelektual poststrukturalis seperti, Edward Said, Homi Bhabha dan Gayatri Spivak. Berdasarkan karya Edward Said, “Orientalism”, dunia direpresentasikan secara polaris sehingga menciptakan kategori “the others” atau mereka yang lain, yang berbeda dan karenanya juga menciptakan pembedaan antara “mereka” dan “kita”. Karya Said sendiri memang mengundang banyak polemik dikarenakan tesis-nya yang mengatakan bahwa “Timur” telah menjadi subyek yang pasif bagi proyek modernitas “Barat”. Studi Said ini dibangun melalui studi interpretatif terhadap karya kesusastraan “Barat” (Western) yang memfokuskan setting narasinya pada konteks Asia (Orientalism). Edward Said (lewat studi atas novel-novel Barat seperti yang dihasilkan antara lain oleh Flaubert, Austen, Conrad, de Nerval) menggagas teori mengenai Orientalisme dengan asumsi bahwa ada kaitan erat antara imperialisme Barat dengan unsur-unsur yang didukung oleh kebudayaan Barat. Melalui analisa Foucaldian tentang relasi kekuasaan, Said (1995) mencoba memetakan bagaimana “Timur” telah menjadi subyek yang pasif bagi proyek imperialisme Barat, dimana kehendak untuk menguasai (dominasi) dijalankan secara manipulatif bahkan seringkali melalui proses inkorporasi (incorporated) budaya hegemonik Barat dengan unsur perbedaan yang secara laten dimiliki oleh kelompok sub-ordinan (Timur). Tesis Said mengenai Orientalisme ini dianggap terlalu berlebih-lebihan dalam memposisikan “Timur” sebagai subyek pasif yang sama sekali tidak memiliki ruang ataupun bentuk-bentuk artikulatif dalam melakukan perlawanan terhadap dominasi peradaban Barat, meski begitu setidaknya studi Said telah membuka suatu cakrawala baru mengenai “bagaimana kita mengkategorisasikan dunia melalui pengalaman kita melihat dunia”. Homi Bhabha dan Gayatri Spivak, kemudian mengembangkan gagasan mengenai studi poskolonial dengan fokus pada studi representasi, yakni apa yang kini dihadirkan sebagai bagian dari wajah dunia. Bhaba menekankan bahwa, apa yang dihadirkan saat ini di dunia merupakan perwujudan representasi dari budaya hybrid (cultural hybridity). Hybridity mendeskripsikan bagaimana wacana mengenai kolonial dan imperial secara inheren bersifat tidak stabil bahkan “split”, sehingga setiap praktek dari dominasi, bahasa menjadi wujud dari hybridity itu sendiri (Bhabha, 1994). Analisis Bhabha ini didasari oleh studinya mengenai stereotipe kolonial dimana dalam konteks persebaran otoritas imperial, misalnya stereotipe kekejaman kebangsawanan (the nobel savage) dan kecurangan timur (the wily oriental) dikonstruksikan sebagai suatu “sifat yang alamiah” dan konstruksi ini dikonfirmasikan terus-menerus oleh para kolonialis (coloniser). Dalam penjelasan yang lain, Bhabha menggambarkan streotipe tersebut seringkali bersifat kontradiktif, dimana subyek kolonial (colonial subject) yang “kejam” digambarkan sebagai “para abdi yang patuh dan taat”(karena mereka adalah the bearer of food), mereka seringkali berjiwa mistis dan berfikir secara primitif sehingga karenanya adalah subyek yang tidak berdosa (innocent) Ambivalensi relasi yang dilahirkan dalam konteks kolonialisme ini melahirkan struktur agensi baru sebagaimana yang ditegaskan oleh Spivak sebagai suatu transformasi yang memungkinkan kondisi dari suatu yang mustahil menjadi niscaya (the transformation of a condition of impossibilty into possibilty). Suatu gambaran menarik mengenai bagaimana suatu kondisi yang mustahil menjadi suatu yang mungkin terjadi diilustrasikan oleh Bhabha dalam interpretasi-nya terhadap sekelompok orang-orang desa di luar kota Delhi pada tahun 1817. Para penduduk desa bertahan pada tradisi vegetarian meskipun mereka telah masuk Kristen, dikarenakan argumen bahwa mereka hanya layak menerima sakramen apabila mereka beriman pada hari akhir (evangelical utterance), dan mereka yang beriman bukan muncul dari sekelompok orang pemakan daging (Bhabha, Signs Taken for Wonders, 1994, hal.102). Bhabha menggambarkan situasi ini sebagai suatu perlawanan yang luar biasa, karena ketika penduduk lokal (native) menginginkan Gospel yang bersifat lokal (an Indianised Gospel), mereka menggunakan unsur hybridity sebagai cara mempertahankan kekristenan mereka; yang ini diartikan sebagai suatu transformasi dari bentuk konversi yang mustahil menjadi niscaya. Dari konteks ini teori mengenai hidridity dipahami bukan hanya sebagai suatu peralihan dua wujud yang berbeda menjadi suatu wujud baru, melainkan juga melahirkan bentuk-bentuk resistensi baru dan juga bentuk-bentuk negosiasi baru (Spivak, sebagaimana yang dikutip dalam Bart Moore dan Gilbert, 1997). Melalui struktur agensi baru ini, relasi kekuasaan tidak lagi dikacamatai sebagai bentuk hegemoni lama dimana unsur budaya dominan secara represif memaksakan pengaruhnya secara total terhadap unsur budaya subordinan, karena relasi kekuasaan didalamnya bersifat dinamis sehingga kompetisi antara unsur-unsur kebudayaan memustahilkan absolutisme dalam praktek kebudayaan. Ambivalensi relasi dalam konteks poskolonialisme juga melahirkan bentuk-bentuk baru wacana mengenai “perbedaan” sebagai suatu medan bagi perjuangan identitas (a field of identity struggle). Perspektif poskolonial secara metodologis telah memungkinkan (enable) dikotomi kategori orientalis mengenai “majikan-budak (master-slaves), penjajah-yang dijajah (coloniser-colonised), kulit putih-hitam (white-black), mereka yang beradab-tidak beradab (civilised-uncivilised)” dimana kategori “the other” yakni mereka yang marginal secara artikulatif merupakan fokus bagi analisa kritis dimana konteks modernitas lebih dimaknai sebagai wilayah pertentangan bagi eksistensi kelompok marginal (subaltern group). Spivak menggambarkan “subaltern group” sebagai orang-orang biasa yang jauh dari pusaran pertentangan wacana dimana kepentingan artikulatif mereka senantiasa dimediasi dan diartikulasikan oleh kelompok-kelompok lain yang lebih dominan misalnya, kalangan intelektual (akademisi), politisi, para administrator dan institusi lain (Spivak, Can the Subaltern speak?, 1988). Dalam studi-nya mengenai “disenfranchised women” (Kaum wanita yang kehilangan suara/hak-nya), Spivak mengilustrasikan bahwa dalam sekelompok perempuan India “Sati” (yakni para janda yang mengorbankan dirinya melalui kematian / bunuh diri), seringkali diam dan tidak berdaya, tidak lain karena suara mereka tidak pernah diberdayakan. Dari sini, ada suatu mata rantai yang hilang dimana kepentingan artikulasi seringkali terdistorsi dan bahkan lenyap dari wacana dominan karena tergantikan oleh media-media artikulasi lain (intelektual, institusi patriarkhis, administrator, politisi dan lain-lain) yang memiliki kepentingan kekuasaan terhadap kompetisi wacana dominan. Studi Spivak inilah yang kemudian menginisiasi wacana mengenai kritik poskolonial untuk “merekam suara mereka yang diam” (to record the silence) sehingga “perbedaan” (difference) memiliki ruang artikulatif bukan hanya untuk dipahami tetapi juga untuk diakui, pada konteks inilah perjuangan bagi identitas dimunculkan. Sumbangan teori poststrukturalis dan teori poskolonial ke dalam kajian budaya kontemporer telah memungkinkan penelusuran lebih jauh mengenai bagaimana wacana dominan atau sebaliknya wacana kelompok subaltern telah membentuk konfigurasi setting sosial kita saat ini. Melalui kajian budaya kontemporer, kita melihat berbagai wujud ekspresi kebudayaan sebagai respon atas perubahan sosial yang demikian deras, serta munculnya bentuk-bentuk ekspresi kebudayaan baru (dalam pengertian hybridity) dan ruang-ruang artikulatif baru yang seringkali tidak hanya berhenti pada proses refleksi semata, melainkan juga bagaimana bentuk-bentuk kebudayaan mampu memotivasi perubahan sosial.
Sistem Makna dan Tindakan Manusia dalam Pembahasan Sosiologi Budaya
Secara paradigmatik, Cultural Studies memiliki dimensi multi-disipliner yang berbeda dengan kajian inter-disipliner yang selama ini telah ada. Ini didasari oleh suatu landasan epistemologis bahwasanya kajian keilmuan harus berbasis pada logika-logika scientifik dimana masing-masing disiplin ilmu membangun tradisi intelektualnya melalui pembatasan (boundaries) melalui metodologi sebagai alat analisisnya. Kajian di dalam sosiologi misalnya, memiliki tradisi empirisme yang amat kuat sehingga subyek studi pada kajian sosiologis lebih banyak memfokuskan pada realitas empirik. Ketika sosiologi melihat kebudayaan sebagai obyek analisis studi, maka dimensi empirisme amat berpengaruh ke dalam analisa mengenai unsur-unsur dinamis kebudayaan sebagai media transformasi perubahan sosial. Keterbatasan yang disyaratkan secara metodologis, membuat analisis sosiologi mengenai kebudayaan hanya berhenti pada relasi empirisme yang melihat realitas sosial dikonstruksikan melalui struktur sosial dan agency, sebagaimana yang kita temukan pada analisis Anthony Giddens tentang teori strukturasi. Berbeda dengan irisan studi inter-disipliner (cross-disciplinary studies) antara Sosiologi dengan kebudayaan, maka pendekatan Cultural Studies (Cultural Studies Approach) kepada Sosiologi memiliki implikasi analisis yang berbeda. Ini dikarenakan Cultural Studies tidak berbasis pada logika scientifik yang dibatasi oleh tradisi metodologi yang ketat, maka pendekatan Cultural Studies berbasis pada “keterbukaan pada level diskursus (wacana) yang dibangun melalui formasi inteletual dalam merespon pemikiran dan kehidupan sosial kontemporer, sebagaimana yang kita temukan pada wacana postmodernity and post-coloniality.” Pada level ini, keterlibatan aktor (intelektual) di dalam pendekatan Cultural Studies mengambil posisi partisipatoris yang dinamis, dia bukan hanya berposisi sebagai intelektual (Subyek) yang berjarak dari praxis (Obyek yang menjadi bahan kajiannya), melainkan juga bersifat timbal balik. Contoh ini digambarkan melalui metafora yang melihat wacana Sosiologi yang selalu ingin berposisi untuk senantiasa “relevan bagi kebijakan dan politik” (to be relevant to policy and politics), sedangkan Cultural Studies memposisikan dirinya “terlibat secara politis” (politically engaged). Dengan demikian, dimensi inter-disipliner pada pendekatan Cultural Studies tidak membatasi eksplanasi dan analisisnya terhadap “praxis” melalui pembatasan-pembatasan yang disyaratkan oleh metodologi sebagai kerangka analisis (tools of analysis) melainkan juga memiliki keterlibatan yang pro-aktif terhadap praxis.
Relasi epistemologis Cultural Studies bukan hanya dapat mengkaitkan beberapa bidang studi (fields of study), bahkan juga dapat melahirkan suatu “pendekatan baru” di dalam melihat komplesitas realitas sosial. Relasi ini menggambarkan bahwa tradisi keilmuan (scientific tradition) melalui sekat disiplin ilmu berjarak dengan praksis dikarenakan pembatasan metodologis sehingga memungkinkan munculnya distorsi atau bahkan eleminasi pada komplesitas realitas sosial.
Pierre Bourdieu adalah salah seorang sosiolog yang memulai bagaimana fokus analisis dalam kebudayaan dialihkan dari pembahasan mengenai struktur dan pengalaman subyektif ke dalam praktek sosial. Setidaknya ada tiga tema yang ditawarkan oleh pandangan Bourdieu dalam melacak relasi struktur, makna dan tindakan sosial yakni: • Ide mengenai “cultural capital” dan “habitus” yang menjelaskan bentuk dan struktur kebudayaan • Penekanan pada peran otonomi kebudayaan (the autonomus role of culture) dan perjuangan kebudayaan (cultural struggle) yang menentukan hasil tindakan baik secara individual maupun institusional. • Teori Bourdieu mampu mensinergikan hubungan antara kebudayaan dan agensi.
Habitus dalam pengertian Bourdieu diartikan sebagai berikut: “Systems of durable, transposable dispositions, structured structures predisposed to function as structuring structures, that is as principle of the generation and structuring of practices” (Bourdieu, 1977, hal.72).
Sehingga, habitus merupakan suatu sistem yang memiliki kesinambungan (kelanjutan) yang mampu melintas dan tak tergantikan serta terstuktur dan menstrukturkan pengaruh sebagai berfungsi menstrukturkan struktur, yang kesemuanya itu merupakan prinsip suatu generasi dan prinsip dalam menstrukturkan praktek sosial. Habitus mengkaitkan persoalan ketidakmerataan (inequalities) di dalam struktur sosial dimana suatu masyarakat terpola oleh kekuasaan dan kelas sosial. Menurut Bourdieu, habitus muncul dari ketidakmerataan sosial dan karenanya memproduksi praktek tindakan dan selalu akan bertendensi untuk memproduksi struktur obyektif dari apa yang diproduksinya. Bourdieu melanjutkan bahwa mereka yang berada pada posisi subordinatif tidak akan pernah dipenuhi (dilengkapi) oleh ‘habitus’ sehingga memudahkan mereka untuk mengembangkan pola-pola tindakan dalam kehidupan mereka. Sebagai gantinya, habituslah yang akan memenuhi dengan hasrat, motivasi, pengetahuan, keahlian, rutinitas serta strategi untuk mereproduksi status inferior mereka. Menurut Bourdieu, keluarga dan juga pendidikan (sekolah) menentukan habitus yang melingkupi ruang sosial seseorang dimana ia melanjutkan perjuangannya untuk mempertahankan diri atau meningkatkan mobilitas sosial vertikalnya. Sedangkan konsep kapital dalam pembahasan Bourdieu menunjuk pada tiga pembedaan utama yang menentukan kekuasaan sosial dan juga ketidakmerataan sosial. Ekonomi kapital menunjuk pada sumber daya finansial, sosial kapital berkenaan dengan pengetahuan yang kita miliki sehingga karenanya kita memiliki berbagai keuntungan (advantage) dimana keuntungan tersebut kita miliki di dalam jaringan sosial yang kita miliki. Sedangkan “cultural capital” dalam pengertian Bourdieu merupakan perluasan dari konsep habitus, dimana cita rasa (taste) bukanlah bersifat universal dan berbasis pada kriteria obyektif mengenai cita rasa baik atau buruk. Melainkan cita rasa ditentukan secara sosial, karenanya lebih banyak dibentuk oleh lokasi sosial.Cita rasa juga menentukan apa yang layak dilegitimasi sebagai baik atau buruk di dalam suatu relasi sosial.
Kontribusi Bourdieu di dalam wacana kebudayaan yang paling kompleks adalah lewat karya-nya “The Field of Cultural Production”. Konsep “field” dalam pembahasan Bourdieu mengacu pada berbagai bidang dalam kehidupan sosial seperti karya seni (arts), industri, hukum, kedokteran, politik dan lain sebagainya. Di dalam setiap ‘field’, setiap aktor yang terlibat di dalamnya terlibat dalam suatu perjuangan bagi kekuasaan dan status. Mereka yang bertarung dalam ‘field’ tertolong atau bahkan terlukai oleh habitus yang mengelilingi mereka khususnya ketika mereka menebarkan strategi melalui ‘cultural capital’ untuk meraih kesuksesan di dalam bidang yang mereka geluti. Perjuangan secara kontinyu berlangsusng diantara ‘fields’, juga berlangsung didalam ‘sub-field’ sendiri serta perjuangan aktor terhadap ‘field’. Perjuangan semacam ini digambarkannya, misalnya lewat pertarungan antara “high culture” dan “low culture”, sebagaimana yang kita saksikan lewat karya seni ataupun musik. Perjuangan juga berlangsung di dalam ‘field’ ketika seseorang atau sekelompok orang menghendaki legitimasi untuk dominasi yang diperjuangkan mereka. Dengan kata lain, “field” merupakan ajang pertarungan dimana strategi dijalankan untuk memperoleh legitimasi, dominasi dan juga pengakuan (recognition). Studi Bourdieu mengenai “field” saat ini menjadi kerangka analitik (analytical framework) yang seringkali digunakan, misalnya dalam studi ilmu politik dimana perjuangan bagi legitimasi atas bentuk khusus dari kapital budaya dilakukan sebagai strategi dan juga dipengaruhi oleh setting poliltik maupun institusi dimana medan pertarungan itu berlangsung.
Dapat dikatakan bahwa perkembangan wacana mengenai kebudayaan kontemporer merupakan pembahasan mengenai bagaimana setting sosial mampu membentuk kebudayaan dan bahkan memberikan arah bagi perkembangan kebudayaan. Stuart Hall menyimpulkan dari apa yang telah dibahas oleh Bourdieu, bahwa konstruksi sosial dan konstruksi kekuasaan mempengaruhi bagaimana kita memandang dan membentuk kebudayaan. Pada konteks masyarakat postmodern, kebudayaan merupakan proses pembentukan makna (the process of meaning making) yang banyak dipengaruhi oleh setting sosial yang melingkupinya. Menurut Spillman (2002) investigasi atas proses bagaimana makna tercipta telah memungkinkan kajian sosiologis melalui setidaknya tiga metode. Pertama, “meaning making process on the ground”, dimana makna tercipta melalui interaksi individual dalam keseharian. Kedua, “meaning making process within the field of network or institution of cultural producer”, dimana dalam proses ini produk-produk sosial misalnya karya sastra diuji (examined) pada konteks sosial tertentu ketika karya tersebut diciptakan. Dalam metode ini, pendekatan sosiologi historis diperlukan untuk penelusuran dampak dari konteks yang melatarbelakangi dan yang secara institusional melahirkan wujud kebudayaan (cultural outcomes). Ketiga, “meaning making on the text” yang memfokuskan analisa tekstual yang menjelaskan struktur internal dimana “makna” diproduksikan. Jadi, dapat dikatakan kembali, bahwa di dalam pendekatan cultural studies budaya dapat dipandang sebagai suatu relasi konsensus dan sekaligus relasi kekuasaan. Perdebatan wacana lewat interpretasi yang beragam atas suatu wacana dan bagaimana interpretasi yang beragam di dalamnya mampu menghadirkan peta relasi kekusaan, karena wacana merupakan wilayah pertentangan mengenai suatu kebenaran relatif (discourse is a site of struggle among relative truths). Pendapat ini didasari oleh suatu argumen, bahwa pengetahuan tidak seharusnya diperlakukan sebagai suatu kebenaran obyektif, melainkan pengetahuan lahir sebagai suatu produk kita mengkategorisasikan dunia melalui apa yang disebut sebagai “discursive analytical terms” atau analisis pengertian-pengertian yang kita bangun secara diskursif. Karena konsepsi kebudayaan yang terus berubah menurut ruang dan waktu, maka makna juga terus berubah mengikuti perubahan tempat dan waktu. Oleh karenanya, menurut Stuart Hall, representasi menjadi amat penting di dalam menghadirkan keberagaman wacana dikarenakan ia melingkupi derajat penerimaan relativitas kebudayaan (cultural relativism) dari satu kebudayaan ke kebudayaan yang lain serta penerjemahan secara komprehensif perubahan cara berpikir kita untuk mengetahui alasan dimana makna dilahirkan pada suatu konteks tertentu dan yang pada gilirannya membentuk tindakan sosial yang kita lakukan.
Referensi: Baubock, Robert, 1992. The Cultural Formation of Modernity, Polity Press and Open University, Cambridge Bhabha, Homi, 1994. The Location of Culture, Routledge, London. Bourdieu, Pierre, 1993. The Field Of Cultural Production, Polity Press, Cambridge Hall, Stuart, 1996. Who Needs Identity, in Hall and Du gay, Questions of Culture Identity, Sage, London. Hall, Stuart, 1997. The Spectacle of the Other, Sage and Thousand Oaks, London Jorgensen and Philips, 2003. Discourse Analysis as Theory and Method, Sage publication, London. Kapferer, Judith, 1996. Being All Equal: Identity, difference and Australian Cultural Practice, Berg, Oxford. Kristeva, Julia, 1986. Word, Dialogue and Novel, in Moi (ed), The Kristeva Reader, Oxford Blackwell, Oxford. Moore-Gilbert, 1997. Postcollonial Theory, Verso, London Said, Edward, 1985. Orientalism, Penguin Book, London. Smith, Philip, 2002. Cultural Theory, an Introduction for 21st Century Sociology, Blackwell, London. Spillman, Lynn, 2002. Cultural Sociology, Blackwell Readers in Sociology, Massachusetts. Spivak, Gayatri, 1988. Can the Subaltern Speak?, in Nelson and Grossberg (eds), Marxism and the Interpretation of Culture, University of Ilinois Press, Chicago. Spivak, Gayatri, 1988. In Other World, Routledge, New York.