Wikibuku:Kebijakan mengenai kepengurusan/Usul
Halaman ini berisi kebijakan mengenai kepengurusan di Wikibuku bahasa Indonesia baik prosedur pengangkatan atau pencabutan seorang pengurus.
Pengangkatan pengurus, birokrat, pemeriksa, pengawas, dan lain-lain.
[sunting]Pengurus
[sunting]Syarat-syarat pencalonan pengurus
[sunting]Syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang pengguna sebelum mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon:
- Calon haruslah seorang pengguna terdaftar yang mengetahui cara menggunakan Wikibuku seperti kata kunci-kata kunci yang berlaku di Wikibuku, templat, kategori, interwiki dan sebagainya.
- Alamat surel 'harus diset dan valid serta telah dikonfirmasi'. Selain itu calon haruslah memperbolehkan pengguna lain mengirimkan surel dengan mengaktifkan fitur tersebut di preferensi pengguna.
- Minimal telah menyunting di Wikibuku selama 3 bulan.
- Jumlah suntingan minimal mencapai 500.
- Aktif dalam diskusi/halaman pembicaraan/warung kopi/permohonan pendapat/pemungutan suara dan sebagainya.
- Turut serta mengerjakan tugas-tugas seorang pengurus misalnya, merapikan artikel, menambahkan interwiki, kategori, templat dan sebagainya.
- Apabila calon dicalonkan pengguna lain, pengusul harus merupakan pengguna terdaftar dan sang calon haruslah menyatakan bersedia dicalonkan terlebih dahulu sebelum dicalonkan.
Pengangkatan pengurus
[sunting]- Pengangkatan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu. Pemungutan suara untuk pengangkatan pengurus dilaksanakan paling tidak 1 (satu) kali pada setiap tahunnya atau sesuai permintaan, pada pilihan waktu yang ditentukan pada tahun tersebut.
- Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal 5 dan disetujui oleh minimal 65% dari "jumlah suara".
- Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal 5 atau sudah berlangsung selama 17 hari.
- "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
Birokrat, pemeriksa, pengawas, dan lain-lain.
[sunting]Yang termasuk dalam bagian ini adalah birokrat, pemeriksa, pengawas, dan kemungkinan privilese-privilese lainnya di atas pengurus yang akan dibuat di masa mendatang.
Syarat-syarat pencalonan birokrat, pemeriksa, pengawas
[sunting]Syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang pengguna sebelum mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon:
- Calon haruslah seorang pengurus di Wikibuku bahasa Indonesia selama minimal 6 bulan.
- Apabila calon dicalonkan pengguna lain, pengusul harus merupakan pengguna terdaftar dan sang calon haruslah menyatakan bersedia dicalonkan terlebih dahulu sebelum dicalonkan.
Pengangkatan birokrat, pemeriksa, pengawas
[sunting]- Pengangkatan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu.
- Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal 1 (birokrat) / 10 (non birokrat) dan disetujui oleh minimal 65% dari "jumlah suara".
- Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal 1 (birokrat) / 10 (non-birokrat) atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
- "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
Pencabutan status pengurus
[sunting]- Apabila seorang pengurus diputuskan untuk dicabut status kepengurusannya, status yang dicabut adalah seluruh status pengurusnya tanpa terkecuali.
- Seorang pengurus (tanpa melihat tingkatan) dapat dicabut dengan alasan-alasan berikut:
Lewat pemungutan suara
[sunting]Ketidakaktifan
[sunting]- Jumlah suntingan yang bersangkutan di bawah 10 dalam 3 bulan terakhir.
- Apabila yang bersangkutan sedang cuti, harus dengan alasan yang jelas serta diberitahukan terlebih dahulu dengan lama cuti maksimum 7 bulan dalam setahun.
- Usul pencabutan diajukan oleh pengguna terdaftar.
Penyalahgunaan wewenang
[sunting]- Terbukti menyalahgunakan wewenang pengurus seperti: edit-war, penghapusan/pemblokiran/perlindungan secara sembarangan.
- Seorang pengguna terdaftar kemudian dapat mengajukan permohonan agar status kepengurusan yang bersangkutan dicabut.
- Dalam waktu seminggu yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan yang akan ditanggapi oleh anggota pengurus lainnya.
- Apabila setelah seminggu, mayoritas pengurus tidak menerima pembelaannya, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka (di bawah ini).
Proses
[sunting]- Pencabutan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu.
- Pencabutan status dapat segera diproses apabila disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara" serta "suara yang setuju" mencapai minimal:
- Apabila berstatus pengurus saja: 3.
- Apabila berstatus birokrat: 1.
- Apabila berstatus pemeriksa, pengawas, dan lain-lain: 1.
- Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila proses sudah berlangsung selama 2 minggu atau "jumlah suara" mencapai minimal:
- Apabila berstatus pengurus saja: 4.
- Apabila berstatus birokrat: 1.
- Apabila berstatus pemeriksa, pengawas, dan lain-lain: 2.
- "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
Langsung
[sunting]- Apabila yang bersangkutan tidak menyunting sama sekali dalam waktu 2 tahun, yang bersangkutan akan langsung diproses pencabutan statusnya tanpa perlu melalui proses pemungutan suara.
Atas kehendak sendiri
[sunting]Jika yang bersangkutan ingin keluar dari kepengurusan atas keinginan sendiri, maka yang bersangkutan diberi waktu 1 bulan sejak pendapatnya diberikan, apabila dalam 1 bulan yang bersangkutan masih tetap pada pendiriannya untuk keluar dari kepengurusan atau tidak ada tanggapan lagi dari yang bersangkutan, maka pencabutan status kepengurusannya segera diproses.
Pengangkatan kembali
[sunting]Sesudah dicabut karena alasan ketidakaktifan atau kehendak sendiri, yang bersangkutan bisa langsung diangkat kembali menjadi pengurus atas permintaan yang bersangkutan tanpa melewati pemungutan suara jika dalam 1 bulan yang bersangkutan kembali aktif (min: 30 suntingan dalam 1 bulan). Jika syarat tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan harus melewati proses pemungutan suara untuk menjadi pengurus.
Pengangkatan kembali yang bersangkutan yang statusnya dicabut karena alasan penyalahgunaan wewenang harus melalui proses pemungutan suara seperti layaknya seorang pengguna baru untuk menjadi pengurus.