Lompat ke isi

Pembenahan Transportasi Jakarta/Jalan Raya Bukan Tempat Parkir

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Jalan Raya Bukan Tempat Parkir

[sunting]

Penyelenggaraan perparkiran Jakarta hingga saat ini rupanya belum menjadi satu alat untuk membantu memecahkan persoalan kemacetan di Jakarta. Disinyalir pengelolaan saat ini hanya bertumpu kepada kemauan asal jalan dan tanpa visi jelas sebagai sub sistem transportasi. Dikelola sebagai alat pendapatan daerah tetapi minta di subsidi terus menerus dan bocor terus pengelolaan keuangannya. Mau dikatakan sebagai sub sistem transportasi, tetapi pengelolaan parkir di Jakarta tidak jelas visinya untuk membantu memecahkan kemacetan. Sampai saat ini pengelolaan parkir di Jakarta justru memanjakan dan memakan jalan raya sebagai tempat parkirnya.

Akibatnya adalah pengelolaan parkir di Jakarta hanya menuai masalah korupsi dan kemacetan alias tidak memberikan kontribusi apa-apa terhadap kebutuhan kota Jakarta. Lihat saja pemasukan parkir hanya minta subsidi dari anggaran APBD Jakarta dengan alasan terus merugi. Lucunya lagi pengelolaan parkir lebih dari 10, sejak dikelola oleh BP Parkir hingga sekarang di bawah UPT Parkir, terus merugi dan terus tanpa visi manajemen transport. Padahal kita tahu betul bahwa pengelolaan parkir bisa dikelola sebagai alat sumber pendapatan dan sekaligus sebagai alat bantu memcehkan masalah kemacetan kota Jakarta.

Kondisi buruknya pengeloaan parkir ini ditambah masalah dengan makin maraknya badan jalan atau jalan raya dijadikan sebagai tempat parkir. Pelanggaran itu ternyata terus saja dibiarkan oleh pihak UPT dan hasil studi kami menunjukkan aparat UPT Parkir terlibat dan menikmati hasil uangnya. Selain itu juga di lapangan banyak terjadi, awalnya sebuah jalan tidak boleh parkir (parkir on street) namun kemudian dijadikan area parkir jalan (parkir on street) yang legal oleh UPT Parkir. Keberadaan parkir di badan jalan (parkir on street) yang bikin macet dan yang liar tersebut terus dibiarkan tanpa penegakan oleh pihak UPT Parkir.

Pihak UPT Parkir, sebagai penanggung jawab pengelolaan parkir on street (Parkir di badan jalan) terkesan tidak mau dan hanya ingin aman semata. juga akhirnya ambil jalan mendiamkan kesemrawutan tersebut. Kegagalan dan kelemahan tidak adanya visi transportasi inilah yang menjadikan kota Jakarta perlu sebuah kebijakan baru yang berani. Kebijakan itu adalah menata jalan dan mengembalikan jalan agar tidak menjadi tempat parkir dan menimbulkan kemacetan dimana-mana. Adanya rencana gubenur Jakarta, Fauzi Bowo menghapuskan parkri di badan jalan (parkir on street) patut didukung dan diajungi jempol. Menghapuskan parkir di badan jalan adalah sebuah keberanian dan pasti akan ditolak oleh para pengguna kendaraan bermotor yang selama ini semaunya parkir di jalan.

Usulan untuk menjadikan parkir sebagai alat bantu memecahkan masalah kemacetan sudah banyak dibicarakan dan diusulkan agar Jakarta menjadi lebih tertib dab keluar dari masalahnya. Dalam konteks transportasi, kebijakan parkir yang dapat dilakukan berupa penghapusan/larangan parkir, pembatasan waktu parkir, tarif parkir yang tinggi atau penataan ruang parkir. Sejalan dengan visi tersebut, kota Jakarta bisa menerapkan secara bersamaan pengelolaan parkir dengan sistem zona, tarif mahal dan menghapuskan parkir di badan jalan (on street). Berkembang saat ini oleh kedua elemen masyarakat Jakarta tersebut adalah mencoba menyusun sebuah revisi kebijakan pengelolaan parkir Jakarta dengan tujuan Traffic Management. Tujuan ini hendak dicapai dengan menyusun sebuah revisi sistem pengelolaan parkir Jakarta dengan sistem Zona. Pengelolaan sistem Zona ini dilakukan dengan membagi kawasan parkir di Jakarta menjadi 3 bagian yakni: Zona Pinggir, Zona Antara dan Zona Pusat. Penyelengaraan parkir dengan sistem Zona diharapkan dapat mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan kemacetan Jakarta atau badan jalan seringkali mengurangi kapasitas ruang jalan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai lebih dari 5,6 juta unit pada awal Mei. Jumlah kendaraan terus bertambah. Akibatnya, kemacetan tidak terelakkan lagi. Dari jumlah itu, 3,9 juta unit di antaranya adalah kendaraan roda dua. Untuk mobil jenis sedan, jip, minibus, dan mikrobus, jumlahnya mencapai 1,34 juta unit.

Kepala UPT Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Utara Endy Hafani, Rabu (23/6/2010), mengatakan, pertambahan kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta Utara saja mencapai 300 unit per hari. ”Pertambahan kendaraan roda dua atau tiga memang paling banyak dibandingkan kendaraan roda empat yang rata-rata sekitar 40 unit per hari,” ucap Endy. Kendati memberikan pemasukan bagi pemerintah lewat pajak kendaraan, pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta yang cukup pesat ini cukup mengkhawatirkan.

Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Iskandar Abubakar, mengatakan, populasi kendaraan di Jakarta akan berdampak pada kemacetan luar biasa bila tidak segera diambil tindakan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Bersamaan dengan hal itu, dibutuhkan juga angkutan umum yang baik. ”Angkutan umum perlu segera diperbaiki. Bus Transjakarta itu sebenarnya sudah baik. Yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan Transjakarta. Biasanya ada dua hal yang dipertimbangkan orang untuk naik kendaraan umum, yakni tarif murah dan kecepatan sampai di tempat tujuan. Untuk itu, sterilisasi jalur Transjakarta mendesak dilakukan,” ucap Iskandar.

Dia juga menilai pentingnya perluasan jalur kendaraan umum. Khusus untuk Transjakarta, operasionalisasi koridor IX dan X mendesak dilakukan. Selain Transjakarta, kualitas pelayanan bus lain juga perlu ditingkatkan. Kendaraan umum lain, menurut Iskandar, bisa menjadi penghubung ke tempat- tempat lain yang belum terjangkau Transjakarta.

Pemerintah juga bisa menyediakan tempat parkir luas untuk kendaraan pribadi di titik-titik awal angkutan umum, seperti halnya di ujung koridor bus transjakarta. Bila persoalan transportasi umum sudah terpecahkan, pemerintah bisa membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Hal itu misalnya dengan pemberlakuan jalan berbayar atau electronic road pricing serta peningkatan tarif parkir, terutama di kawasan pusat kota. Langkah- langkah ini diharapkan bisa menekan laju pertambahan kendaraan di Jakarta, sekaligus mengurangi kemacetan.