Lompat ke isi

Pembenahan Transportasi Jakarta/Optimalisasi Fungsi Ruang Jalan dan Penegakan Hukumnya

Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas

Optimalisasi Fungsi Ruang Jalan Dan Penegakan Hukumnya Rabu 7 Desember 2011

Latar Belakang

[sunting]
…vehicles headways depend on the type of road, its width, vehicular performance, driver behaviour and driving conditions… (John Black, 1981).

Kelancaran lalu lintas bergantung pada kondisi jalan. Dalam fungsinya sebagai ruang lalu lintas, jalan merupakan komponen utama dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan. Esensi ini termuat dalam pengertian tentang ’Lalu Lintas’ dan ’Angkutan’ dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan (Pasal 1 angka 2). Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan (Pasal 1 angka 3).

Pentingnya keberadaan jalan bagi pergerakan atau perpindahan juga terkandung dalam pengertian Ruang Lalu Lintas Jalan. Pasal 1 angka 11 UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Manakala peruntukan tersebut terganggu maka timbul hambatan pergerakan atau terjadi kemacetan lalu lintas; dan berbagai gangguan lalu lintas lainnya termasuk ancaman keselamatan lalu lintas.

Tidak optimalnya fungsi ruang jalan dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain kapasitas jalan yang tidak memadai, kondisi geometri jalan yang tidak laik/tidak standar, pelanggaran rambu, pelanggaran terhadap fungsi jalan, perilaku berlalu lintas dan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum

Berbagai faktor tersebut dapat diidentifikasi dari berbagai perilaku berlalu lintas atau kondisi ruang lalu lintas jalan, antara lain: parkir di badan jalan; berhenti di sembarang tempat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum; penyempitan ruang jalan baik secara geometri (bottle neck) maupun karena pelanggaran fungsi jalan seperti pedagang kaki lima di badan jalan; tingginya volume penyeberang jalan (akibat tidak adanya JPO atau tidak digunakannya JPO); dan pola sirkulasi yang tidak efisien yang menimbulkan konflik sirkulasi.

Masih ada faktor-faktor lain penyebab tidak optimalnya fungsi ruang jalan. UU No. 22 Tahun 2009 dan berbagai peraturan yang lain terkait jalan telah mengatur tentang tata cara penyelenggaraan dan penggunaan ruang jalan. Salah satunya Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, secara eksplisit menyatakan: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Namun secara empiris masih banyak ditemui hambatan dan kendala serta persoalan lainnya dalam implementasi berbagai peraturan dan kebijakan tersebut. Acara Temu Unsur ini merupakan salah satu kegiatan dalam program kerja tahun 2011 Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Topik acara temu unsur ini adalah: “Optimalisasi Fungsi Ruang Jalan dan Penegakan Hukumnya”.

Temu Unsur ini akan menghadirkan nara sumber dari pihak yang berperan strategis terhadap penyelenggaraan dan penggunaan jalan serta penegakan hukumnya. Menjadi harapan kita semua, bahwa fungsi ruang jalan yang optimal akan berkontribusi mengatasi masalah lalu lintas kota Jakarta.

Tujuan

[sunting]

Acara Temu Unsur ini diselenggarakan dengan tujuan:

  1. Membahas dan mencari solusi masalah fungsi ruang jalan di DKI Jakarta.
  2. Merumuskan upaya-upaya konkret untuk mengoptimalkan fungsi ruang jalan di DKI Jakarta.

Pembicara dan Materi

[sunting]

Temu Unsur ini akan menampilkan tiga orang pembicara/nara sumber, yaitu:

1. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

[sunting]

Penjabaran Materi Makalah, antara lain:

  • Kebijakan/Regulasi terkait Penyelenggaraan Ruang Jalan
  • Masalah dan Isu-isu Strategis terkait Penyelenggaraan Ruang Jalan
  • Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Mengoptimalkan Fungsi Ruang Jalan

2. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

[sunting]

Penjabaran Materi Makalah, antara lain:

  • Kebijakan/Regulasi terkait Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Fungsi Ruang Jalan
  • Masalah dan Isu-isu Strategis terkait Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Fungsi Ruang Jalan
  • Upaya Penegak Hukum dalam Mengoptimalkan Fungsi Ruang Jalan

3. Ketua Organda Provinsi DKI Jakarta.

[sunting]

Penjabaran Materi Makalah, antara lain:

  • Persepsi Pengguna Jalan terhadap Fungsi Ruang Jalan
  • Masalah dan Isu-isu Strategis terkait Pemanfaatan/Penggunaan Ruang Jalan
  • Peranserta masyarakat (Organda) dalam Mengoptimalkan Fungsi Ruang Jalan

Acara dipandu Moderator dari DTKJ, yaitu: Dr. Ir. Najid, MT.

Keluaran

[sunting]

Makalah/tulisan dari para nara sumber dan hasil diskusi para peserta Temu Unsur akan dirumuskan menjadi rekomendasi bagi Gubernur DKI Jakarta dalam rangka mengoptimalkan fungsi ruang jalan di DKI Jakarta.

Peserta

[sunting]

Peserta Acara Temu Unsur adalah stakeholders lalu lintas dan angkutan di DKI Jakarta, antara lain:

  • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
  • Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
  • Biro Prasarana dan Sarana Provinsi DKI Jakarta
  • UPT Terminal Provinsi DKI Jakarta
  • UPT Parkir Provinsi DKI Jakarta
  • Polda Metro Jaya
  • Organda Provinsi DKI Jakarta
  • Perguruan Tinggi
  • Masyarakat Transportasi Indonesia
  • LSM Pemerhati Transportasi
  • Media Massa

Waktu dan Tempat

[sunting]
Hari/Tanggal : Rabu, 7 Desember 2011
Jam : 12:30 - 16:00
Tempat : Hotel Grand Menteng, Jl. Matraman, Jakarta Timur

Susunan Kepanitiaan

[sunting]
Penanggung Jawab : Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi.
Ketua Pelaksana : I Nyoman Teguh Prasidha, ST., MT.
Sekretaris : Ir. A.R. Indra Tjahjani, MT.
Koordinator Acara & Lokasi : Budi Rahayu, Tiur Sarina M. Gultom, A.Md.
Moderator : Dr. Ir. Najid
Notulen : Talula Prihantini Aryati, Spsi, Agnes Irma Natalya, SE.
Tim Perumus Rekomendasi : Tulus Abadi, SH. (Ketua Tim), Ir. Iskandar Abubakar, MSc., Dr. Ir. Bambang S. Pujantiyo, Payaman Manik, SH, MMTr., Maurit Siburian, SE, MM. , Hasbi Hasibuan, MSc., AKBP Drs. Kanton Pinem, MM.
Bendahara : Sekretariat DTKJ
Publikasi : Sekretariat DTKJ
Dokumentasi : Sekretariat DTKJ
Konsumsi : Sekretariat DTKJ